Masih dalam suasana peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2026, pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengenai rendahnya gaji dosen karena dianggap kurang kompeten memunculkan perdebatan luas. Di tengah semangat memperbaiki kualitas pendidikan nasional, pernyataan tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: apakah rendahnya kesejahteraan dosen semata-mata disebabkan oleh kompetensi individu, atau justru mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia?
Persoalan kesejahteraan dosen sebenarnya tidak sesederhana hubungan langsung antara “kompetensi” dan “gaji”. Masalah ini jauh lebih struktural: menyangkut bagaimana sistem pendidikan tinggi Indonesia dibangun, bagaimana negara memandang profesi akademik, dan bagaimana budaya pendidikan kita berkembang sejak lama.
Kompetensi dosen tidak hanya ditentukan oleh gelar akademik
Secara formal, syarat menjadi dosen di Indonesia tidak ringan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan minimal lulusan magister (S2), bahkan untuk jenjang tertentu harus lulusan doktor (S3). Dalam praktiknya, dosen juga dituntut menjalankan tridarma perguruan tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Tetapi gelar akademik tidak otomatis menghasilkan kompetensi yang kuat. Kualitas dosen juga dipengaruhi oleh banyak faktor lain: budaya riset kampus, kemampuan berpikir kritis, akses terhadap jurnal internasional, kemampuan bahasa asing, hingga kesempatan pengembangan diri. Banyak dosen bekerja di lingkungan yang minim dukungan riset dan fasilitas akademik, tetapi tetap dituntut menghasilkan publikasi dan inovasi.
Data menunjukkan bahwa masalah ini memang berkaitan erat dengan dukungan sistem pendidikan tinggi. Buku Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi Indonesia 2025–BRIN mencatat bahwa belanja riset nasional Indonesia pada 2024 hanya sekitar 0,23% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih jauh dari negara dengan ekosistem riset kuat yang umumnya berada di kisaran 1–2% PDB. Rendahnya investasi ini memengaruhi kapasitas perguruan tinggi dalam membangun budaya akademik dan penelitian yang sehat.

Ketika dosen lebih sibuk mengurus administrasi
Di sinilah masalah mulai terlihat. Kita sering membahas kompetensi dosen sebagai persoalan individu, padahal ekosistem akademiknya sendiri belum sepenuhnya mendukung lahirnya budaya ilmiah yang sehat.
Beban dosen di Indonesia juga sangat besar dan sering kali melampaui pekerjaan akademik. Selain mengajar dan meneliti, dosen harus mengurus administrasi kampus, akreditasi, laporan beban kerja, dokumen penjaminan mutu, kegiatan seremonial, hingga berbagai tugas birokratis lain. Di banyak perguruan tinggi, terutama kampus daerah dan kampus dengan sumber daya terbatas, dosen bahkan harus merangkap banyak pekerjaan sekaligus. Akibatnya, energi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian justru terkuras oleh pekerjaan administratif.
Situasi ini berbeda dengan negara-negara yang memiliki budaya akademik kuat. OECD Research and Development Statistics menunjukkan bahwa investasi besar terhadap riset biasanya diikuti penguatan tenaga akademik, infrastruktur penelitian, dan dukungan profesional bagi peneliti serta dosen.

Kurikulum yang terlalu padat dan kurang mendalam
Persoalan lain yang jarang dibahas adalah bagaimana sistem pendidikan Indonesia sejak awal lebih menekankan keluasan materi dibanding kedalaman kompetensi. Kurikulum dari sekolah hingga perguruan tinggi dipenuhi berbagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib umum. Pendidikan agama, Kewarganegaraan, Pancasila, dan berbagai muatan lain tentu memiliki tujuan penting dalam membentuk karakter dan identitas kebangsaan.
Namun persoalannya bukan pada keberadaan mata kuliah tersebut, melainkan pada kecenderungan sistem pendidikan Indonesia yang terlalu padat sehingga ruang untuk pendalaman disiplin ilmu menjadi terbatas. Mahasiswa akhirnya terbiasa mengejar penyelesaian banyak mata kuliah sekaligus, bukan benar-benar menguasai satu bidang secara mendalam.
Budaya akademik kemudian lebih berorientasi pada kelulusan administratif daripada eksplorasi intelektual. Dampaknya terasa ketika lulusan memasuki dunia akademik sebagai dosen. Banyak yang memiliki gelar, tetapi belum cukup terlatih dalam tradisi riset, penulisan ilmiah, ataupun diskusi akademik yang kritis.
Di sisi lain, tuntutan terhadap dosen terus meningkat. Dosen didorong menghasilkan publikasi internasional, membangun inovasi, hingga menjalin kolaborasi global. Namun keluasan dan kualitas riset yang diharapkan itu sering kali terbentur oleh keterbatasan pendanaan penelitian.
Banyak dosen harus menyesuaikan topik penelitian bukan berdasarkan urgensi ilmiah atau kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan besarnya dana hibah yang tersedia. Penelitian lapangan, eksperimen laboratorium, pengumpulan data berskala besar, hingga publikasi pada jurnal bereputasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam beberapa kasus, dosen bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk menutup kebutuhan riset atau publikasi.
Kondisi ini membuat produktivitas akademik sering berjalan tidak seimbang dengan dukungan yang diberikan negara dan institusi. Ironisnya, tekanan produktivitas akademik terus meningkat. Indonesia memang mengalami kenaikan publikasi internasional dalam beberapa tahun terakhir, tetapi peningkatan itu sering terjadi di tengah keterbatasan pendanaan riset dan dukungan institusi. Laporan DetikEdu tentang publikasi internasional Indonesia menunjukkan bahwa peningkatan publikasi ilmiah belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas ekosistem riset nasional.
Masalah sistemik, bukan sekadar individu
Karena itu, mengaitkan rendahnya gaji dosen semata-mata dengan kompetensi berisiko menyederhanakan masalah. Pertanyaan yang lebih penting justru: apakah sistem pendidikan tinggi Indonesia sudah benar-benar dirancang untuk menghasilkan dan menjaga kualitas akademik?
Di banyak negara dengan ekosistem pendidikan tinggi yang kuat, profesi dosen dipandang sebagai pekerjaan strategis untuk membangun pengetahuan dan inovasi nasional. Negara berinvestasi besar pada riset, laboratorium, pengembangan akademik, dan kesejahteraan tenaga pengajar. Dosen diberi ruang untuk berpikir, meneliti, dan mengembangkan ilmu.

Sebaliknya, di Indonesia, dosen sering kali dituntut menghasilkan kualitas global dengan dukungan yang terbatas. Tidak sedikit dosen yang masih harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus karena pendapatan pokok belum mencukupi kebutuhan hidup.
Tentu saja kritik terhadap kualitas dosen tetap penting. Dunia akademik memang harus terus memperbaiki diri. Tetapi perbaikan kualitas tidak bisa hanya dibebankan kepada individu dosen tanpa memperbaiki sistem yang membentuk mereka.
Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kompetensi dosen Indonesia, maka yang perlu dibangun bukan hanya mekanisme evaluasi, melainkan juga ekosistem akademik yang sehat: pendanaan riset yang memadai, pengurangan beban birokrasi, akses pengembangan diri, serta kurikulum pendidikan yang memberi ruang lebih besar pada kedalaman berpikir.
Sebab pada akhirnya, kualitas dosen tidak lahir dari tuntutan semata, tetapi dari sistem pendidikan yang memungkinkan kompetensi itu tumbuh. (*)
