Ayo Netizen

Kisah Kaum Urban: Hikayat Urang Pasar (Bagian 3) 'Vereeniging Himpoenan Soedara'

Oleh: Malia Nur Alifa Selasa 28 Apr 2026, 08:56 WIB
Buku "100 Tahun Bank Baudara". (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Malia Nur Alifa)

Data dan keterangan ini diperoleh dari wawancara lisan bersama keluarga Pasar Baru Bandung, buku 100 tahun Bank Himpunan Saudara dan buku Semerbak Bunga di Bandung Raya, karya Haryoto Kunto.

Bandung menjadi sebuah kota pada 1906. Pada saat itu, melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda J.B. Van Heutsz, Staatsblad 121, yang berlaku efektif pada 1 April 1906, Bandung resmi berstatus gemeente alias kota praja. Dengan begitu, tatar Sunda memiliki hak otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pemerintah Hindia Belanda jelas memiliki kepentingan langsung dengan otoritas Bandung. Dengan terbentuknya pemerintahan gemeente, pengembangan kota Bandung diharapkan bergerak cepat. Sejak 1906, berbagai infrastruktur didirikan demi mewujudkan pembangunan area eksklusif masyarakat kolonial dalam wilayah tropis.

Lantas apa yang dilakukan kaum pribumi? Mereka tidak tinggal diam. Di bidang sosial-ekonomi, para pedagang di Pasar Baru Bandung terus melakukan kegiatan berniaga. Mereka inilah yang mewariskan keturunan saudagar-saudaragar baru pada abad ke-20.

Awalnya, para pemuda pasar ini mendapatkan modal usaha dari orang tua mereka masing-masing dengan amat terbatas. Kerap kali saat mereka berbelanja dengan susah payah ke luar kota Bandung, barang yang dibawa tidaklah banyak. Alhasil, keuntungan yang diraih dan keringat yang dikeluarkan tidak sebanding. Padahal keinginan untuk tumbuh besar sudah sangat kuat. Dari sanalah tercetus ide membuat sebuah perkumpulan semacam kongsi dagang di antara para saudagar muda, dan kemudian lahirlah Himpunan Saudara.

Gagasan awal datang dari perbincangan antara Basoeni, Domir dan Bajoeri yang kemudian mereka cetuskan pada saudagar muda lainnya, yakni Marta, Wargadipradja, Maksoedi, Basar, Jahja Adiwinata (Buyut penulis), Djoened dan Kasah. Kesepuluh pendiri itu bermufakat dan menamai diri Himpunan Saudara.

Pengertian saudara karena dilandasi oleh semangat persaudaraan dalam satu konsepsi kebangsaan, namun identitas saudara secara harfiah, juga merujuk pada ikatan persaudaraan yang sesungguhnya.

Memang bisa dikatakan saudagar Bandung umumnya bermuara dari satu rumpun keturunan. Melalui perkawinan demi perkawinan, terjadilah tali-temali bagaikan sarang laba-laba. Keterangan ini pernah ditulis oleh salah satu narasumber dari keluarga besar Pasar Baru yang bernama Dadang Dahmir, dan dimuat di harian umum Pikiran Rakyat. Dan beliau telah membuat buku silsilah yang cukup tebal secara terperinci.

Ada yang unik dari lambang keluarga besar Pasar Baru Bandung ini, sebuah merak jantan yang elok dengan bulu-bulu indahnya, namun apabila kita lihat lagi dengan seksama, terdapat pola angka dan huruf juga angka romawi yang sepertinya itu adalah simbol yang hanya dipahami para sesepuh keluarga besar Pasar Baru Bandung saja.

Perlu diketahui para rekan-rekan pembaca semua, bahwa di kawasan Pasar Baru Bandung bukan hanya Himpunan Saudara saja yang berkiprah menyejahterakan para pedagang lainnya, ada pula perhimpunan lainnya yaitu Goena Perniagaan. Perkumpulan ini meraih para pedagang kecil di Pasar Baru Bandung. Kisah sejarah tentang Goena Perniagaan ini masih saya riset secara bertahap.

Mulanya, pengukuhan Himpunan Saudara tidak disertai ikatan hukum, kecuali suatu perjanjian bermaterai di bawah tangan. Setiap orang diwajibkan menyimpan uang secara teratur sebanyak 10 Gulden setiap bulannya, yang tidak bisa diambil selama 5 tahun. Simpanan itu difungsikan untuk menambah modal bagi usaha yang mereka rintis.

Buku silsilah Keluarga Besar Pasar Baru Bandung (lambang merak). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Malia Nur Alifa)

Ketika perkumpulan mulai besar, mau tak mau status Himpunan Saudara mesti diselaraskan dengan asas legalitas, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku. Lewat Gouvernements Besluit No. 33 tertanggal 4 Oktober 1913, anggaran dasar Himpunan Saudara dikabulkan dan sah secara hukum dengan nama “Vereeniging Himpoenan Soedara”.

Sebagaimana persyaratan anggota Serikat Dagang Islam di Surakarta, persyaratan anggota Himpunan Saudara di Bandung pun memiliki ketentuan bahwa calon anggota adalah saudagar dan beragama Islam.

Himpunan Saudara sebagai lembaga keuangan yang serupa dengan usaha Mutual savings Bank di luar negeri. Konsep usaha ini menitikberatkan semangat berhemat di kalangan masyarakat dengan cara berhimpun di satu organisasi atau lembaga semacam perkumpulan bersama, untuk usaha-usaha yang produktif dalam menghasilkan uang. Daripada membeku atau terbuang boros secara sembrono.

Dari tahun ke tahun anggota Himpunan Saudara mulai membiak. Menyadari hal tersebut, pengurus Himpunan Saudara memutuskan untuk memiliki kantor atau sekretariat tetap. Sementara sebelumnya sekretariat Himpunan Saudara hanya bertempat di rumah sang sekretaris, sejak 1914 Himpunan Saudara resmi berkantor di salah satu ruangan yang disewa cukup murah di Societeit Merdeka. Setelah saya riset mendalam, lokasi Societeit Merdeka itu berada di ujung barat jalan Kebon Jati (kini jalan Dulatip), dan kantor ini dibuka setiap harinya setelah para saudagar itu pulang berdagang pada pukul 14.30 hingga pukul 17.00.

Lama kelamaan seiring dengan perkembangan Himpunan Saudara pun membeli gedung sendiri di jalan Dalem Kaum No. 5, dan pada tahun 1928 membangun gedung bertingkat di sebelah bangunan utamanya yang dibangun 1923.

Jatuh bangun pun dirasakan Himpunan Saudara, yang harus berjibaku dengan masa perang, pergolakan politik yang seakan tiada hentinya, namun dengan rahmat Tuhan, Himpunan Saudara masih tetap berdiri hingga kini.

Kisah-kisah kaum urban ini semoga dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca semuanya, terutama kaum muda, bahwa jangan ragu pada mimpi dan teruslah menggapai cita-cita. (*)

Reporter Malia Nur Alifa
Editor Aris Abdulsalam