Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan bagi segenap warga negara Indonesia. Keberadaannya bukan sekadar artefak fisik yang membeku di masa lalu, melainkan instrumen penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga peningkatan martabat bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Pemerintah Kota Bandung, 2025).
Kota Bandung, yang dikenal secara internasional melalui peristiwa monumental Konferensi Asia-Afrika, memiliki warisan arsitektur kolonial yang sangat masif, mulai dari gaya Indies hingga kemegahan Art Deco. Kekayaan ini menuntut manajemen pengelolaan yang tidak hanya berbasis pada administrasi birokrasi semata, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai keadilan sosial bagi para pemiliknya. Berdasarkan data inventarisasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, tercatat terdapat 1.770 objek yang masuk dalam pendataan pemerintah kota. Namun, fakta administratif menunjukkan sebuah kesenjangan yang lebar: hingga saat ini, baru 337 objek yang memiliki status hukum tetap melalui penetapan resmi, baik oleh Menteri maupun Wali Kota.
Saya mencatat bahwa upaya pelestarian di Kota Bandung saat ini sedang menghadapi tantangan paradigma yang sangat besar dan krusial. Sebagaimana telah saya ulas dalam artikel Hal Ihwal Pelestarian Cagar Budaya di Kota Bandung, kebijakan pelestarian selama ini cenderung terjebak pada upaya kaku untuk "membekukan" objek sejarah agar tidak mengalami perubahan sedikit pun (Perdana, 2024). Paradigma "museumifikasi" yang ekstrem ini sering kali menyebabkan upaya pemanfaatan objek menjadi terkendala secara teknis maupun administratif, yang pada gilirannya membuat status cagar budaya justru dianggap sebagai beban ekonomi yang tidak tertanggungkan oleh pihak pemilik pribadi (private ownership) (Rahmawati, 2017).
Selama ini, kebijakan pelestarian di Indonesia, khususnya di Kota Bandung, masih sangat didominasi oleh apa yang disebut sebagai Authorized Heritage Discourse (AHD). AHD merupakan sebuah wacana warisan budaya yang didominasi oleh perspektif kaum elit, akademisi, dan pemerintah yang secara berlebihan memprioritaskan wujud bendawi (materialitas) serta kemegahan monumental, namun sering kali abai terhadap nilai sosial, dinamika ekonomi, serta keterikatan psikologis komunitas lokal terhadap objek tersebut (Tanudirjo, 2022).
Dalam pandangan saya pribadi, pelestarian seharusnya tidak lagi dipahami sebagai tindakan mengurung masa lalu, melainkan sebagai proses dinamis untuk memberikan makna baru bagi warisan budaya dalam konteks sistem kemasyarakatan yang berjalan saat ini. Kegagalan otoritas dalam membangun dialog yang setara dan komunikasi terbuka antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pemilik objek telah menghasilkan sikap apatis, ketidakpedulian, hingga resistensi yang nyata di lapangan (Perdana, 2024).
Fakta empiris menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya di kawasan perkotaan sering kali berbenturan keras dengan hak kepemilikan pribadi yang secara konstitusional diakui dan dilindungi (Perdana, 2025). Banyak pemilik bangunan tua di pusat kota merasa bahwa aturan hukum pelestarian saat ini mengandung kewajiban yang sangat memberatkan (onerous obligations), sementara kompensasi yang diberikan bersifat semu dan tidak proporsional. Kondisi ini, jika tidak segera dibenahi, secara terselubung dapat dianggap sebagai bentuk "perampasan properti" oleh negara. Hak pemilik untuk membangun, merenovasi, atau memanfaatkan propertinya secara produktif dilucuti atas nama kepentingan generasi masa depan, tanpa adanya insentif yang mampu menyeimbangkan hilangnya potensi ekonomi tersebut (Perdana, 2025).
Dampak dari ketidakadilan paradigma ini sangat fatal dan nyata. Sebagai contoh kasus pembanding, kita dapat merujuk pada musnahnya SMK Taman Ibu di Yogyakarta yang dalam waktu singkat hilang dan berganti menjadi bangunan hotel berlantai lima. Peristiwa ini terjadi karena pemilik merasa tidak lagi sanggup memikul biaya pemeliharaan yang sangat mahal tanpa adanya dukungan atau insentif pemerintah yang memadai (Ekarini, 2015). Di Kota Bandung sendiri, riset mendalam di kawasan ikonik Braga mengonfirmasi adanya ketimpangan informasi yang serius; tercatat sekitar 46,16% pemilik bangunan cagar budaya mengaku sama sekali belum pernah mendapatkan informasi mengenai hak insentif pajak yang seharusnya mereka terima (Rahman & Darwin, 2022). Tanpa adanya insentif yang dirasakan langsung manfaatnya, status cagar budaya di perkotaan sering kali dipandang sebagai "kutukan" administratif yang menjatuhkan daya guna ekonomi sebuah objek properti (Perdana, 2025).
Beberapa tahun ke belakang terdapat cukup banyak polemik kecagarbudayaan di Kota Bandung. Namun, titik puncak yang menegaskan urgensi perombakan total strategi pelestarian kita saat ini adalah saat adanya putusan terkait gugatan di pengadilan. Putusan tersebut menjadi bukti yuridis yang tak terbantahkan bahwa strategi pelestarian cagar budaya yang hanya mengandalkan pendekatan paksaan (coercive) dan administratif semata, tanpa dibarengi skema kompensasi ekonomi yang konkret, sangat rentan untuk dibatalkan oleh hakim di persidangan. Pengadilan menilai bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menjatuhkan kewajiban pemeliharaan yang berat kepada masyarakat tanpa menunaikan hak-hak kompensasi secara proporsional.
Merespons berbagai dinamika hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya (Pemerintah Kota Bandung, 2025). Perda terbaru ini disusun untuk memperbaiki berbagai kelemahan fundamental dalam regulasi sebelumnya dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat melalui visi yang lebih progresif dan berkeadilan. Progresif dalam hal ini berarti pemerintah tidak lagi sekadar pasif menunggu permohonan pemilik, melainkan aktif melakukan otomatisasi pelayanan pajak. Berkeadilan berarti adanya keseimbangan yang jujur antara hak ekonomi pemilik dengan tanggung jawab pelestarian bangsa.
Secara nasional, Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 memang telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang melindungi cagar budaya berhak mendapatkan insentif, termasuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Surbakti, 2017). Di beberapa kota besar lainnya seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta, kebijakan pembebasan PBB bagi cagar budaya bahkan hingga 100% telah berhasil diimplementasikan sebagai wujud nyata komitmen kehadiran pemerintah (Surbakti, 2017). Melalui tulisan ini, saya bermaksud menganalisis bagaimana Kota Bandung dapat menerapkan skema pembebasan PBB 100% secara otomatis (Official Assessment) bagi objek tetap, serta skema pengurangan PBB 50% bagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) melalui mekanisme pengajuan mandiri (Self Assessment). Strategi ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen perlindungan hukum strategis agar pelestarian di Bandung bertransformasi menjadi proses sosial yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Metodologi
Saya menyusun tulisan ini dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis untuk mengevaluasi skema insentif pajak cagar budaya pasca-terbitnya Perda No. 6 Tahun 2025. Evaluasi kebijakan di sini dipahami sebagai proses penilaian sistematis terhadap hasil dan dampak dari suatu aturan guna memastikan tercapainya tujuan pelestarian (Yanuar dkk., 2023). Langkah evaluasi yang saya lakukan meliputi:
- Identifikasi berbagai permasalahan kecagarbudayaan di Kota Bandung sejak tahun 2019–2025 melalui analisis putusan hukum.
- Observasi empiris terhadap realitas pengurangan pajak (Rahman & Darwin, 2022).
- Analisis sinkronisasi antara regulasi daerah dengan sistem teknis perpajakan.
- Perumusan alternatif kebijakan yang lebih progresif.
Data primer bersumber dari kompilasi riset persepsi pemilik bangunan di Braga dan rangkaian esai riset mandiri saya (Perdana, 2024; 2025; 2026), sementara data sekunder mencakup dokumentasi hukum nasional dan daerah (Tahiru dkk., 2023). Hasil analisis ditriangulasikan untuk merumuskan usulan transformasi insentif PBB yang menyeimbangkan otoritas negara dengan hak ekonomi masyarakat.

Pembahasan
Kegagalan Administratif
Kekalahan Pemerintah Kota Bandung dalam mempertahankan strategi pelestarian Cagar Budaya yang digugat oleh masyarakat di pengadilan merupakan sebuah preseden hukum yang saya nilai sangat serius. Putusan Majelis Hakim tersebut menunjukkan secara jelas bahwa penetapan administratif yang bersifat sepihak—tanpa mempertimbangkan keadilan ekonomi dan manfaat bagi pemilik—dapat dianggap cacat hukum. Persoalan ini terjadi karena pemerintah selama ini terlalu mengandalkan kewenangan memaksa (coercive power) dalam upaya pelestarian tanpa pernah benar-benar memenuhi kewajiban timbal balik berupa insentif yang proporsional (Perdana, 2025).
Secara teoretis, cagar budaya memang memiliki fungsi sosial yang membatasi hak milik pribadi (Tahiru dkk., 2023). Namun, dalih tersebut tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi negara untuk membiarkan pemilik menanggung seluruh beban biaya perawatan aset bangsa secara sendirian (Rahmawati, 2017). Ketika sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya, nilai pasarnya sering kali turun karena dianggap sebagai properti "beku" (Perdana, 2025). Tanpa adanya kompensasi nyata seperti pembebasan PBB yang signifikan, pemerintah sebenarnya menjatuhkan beban ekonomi yang tidak adil kepada masyarakat.
Hal tersebut dipertegas oleh data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menunjukkan rendahnya partisipasi pemilik dalam mengakses insentif. Meskipun dalam Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 tercatat sebanyak 1.770 bangunan masuk dalam daftar pendataan, jumlah pemilik yang mengajukan insentif keringanan PBB setiap tahunnya masih sangat minim:
- 2019: 38 pemohon
- 2020: 54 pemohon
- 2021: 159 pemohon
- 2022: 169 pemohon
- 2023: 232 pemohon
- 2024: 250 pemohon (Puncak partisipasi, namun hanya sebesar 14,1%)
- 2025: 171 pemohon (Mengalami penurunan)
Angka-angka ini mengonfirmasi adanya dua permasalahan mendasar. Pertama, kegagalan diseminasi informasi di mana mayoritas pemilik tidak mengetahui hak mereka. Kedua, beban prosedural (administrative burden) dalam mekanisme Self Assessment yang melelahkan. Penurunan jumlah pemohon di tahun 2025 membuktikan bahwa pemilik cenderung enggan mengulang prosedur birokrasi tahunan yang rumit jika manfaat yang diterima tidak sebanding dengan usaha yang dikeluarkan. Kebijakan yang berkeadilan harus mampu menyeimbangkan batasan hak milik dengan insentif yang setara. Jika pemerintah hanya menetapkan status tanpa memberikan dukungan nyata, tindakan tersebut hanya akan dianggap sebagai "beban tambahan" yang memicu pemilik untuk terus mencari celah hukum di pengadilan guna melepaskan status cagar budaya mereka.
Authorized Heritage Discourse (AHD) dan Realitas Insentif
Saya melihat bahwa sistem pelestarian di Bandung masih dipengaruhi oleh paradigma Authorized Heritage Discourse (AHD) yang memprioritaskan fisik bendawi di atas nilai kemanusiaan (Tanudirjo, 2022). Realitas di lapangan yang dipotret oleh Rahman & Darwin (2022) memperlihatkan kondisi yang jauh dari ideal, di mana pengurangan pajak yang diterima pemilik sering kali hanya sebesar 25%—angka yang jauh di bawah mandat regulasi yang seharusnya mencapai 70% untuk golongan tertentu. Manajemen kebijakan yang tidak inklusif ini pada akhirnya menghasilkan efektivitas yang rendah.
Hal ini diperburuk dengan temuan dalam dokumen kerja yang disusun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung pada Maret 2026. Dokumen tersebut menghitung potensi pendapatan yang "hilang" jika kebijakan insentif PBB 100% diberlakukan secara penuh bagi objek tetap. Dari total 337 objek tetap yang terdaftar, terdapat 53 objek yang masuk dalam kategori fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum), 6 objek dengan keterangan alamat tidak jelas, dan 24 objek yang secara administratif masih tertahan dalam status proses identifikasi lebih lanjut di lapangan. Berdasarkan sisa 254 objek yang berhasil divalidasi dan dihitung nilai pajaknya, total nilai insentif yang seharusnya diberikan adalah sebesar Rp 4.996.138.846.
Angka hampir Rp 5 miliar tersebut bukanlah "kerugian daerah", melainkan nilai investasi sosial yang wajib dikompensasikan pemerintah jika ingin mewujudkan visi pelestarian yang berkeadilan. Kekurangan data dan kegagalan koordinasi antar-lembaga merupakan akar persoalan cagar budaya di Bandung saat ini. Kebijakan yang progresif menuntut penghapusan sekat birokrasi ini demi tercapainya keadilan pelayanan publik yang nyata bagi pelestarian.
Pentingnya Gotong Royong
Saya menekankan bahwa kerja pelestarian di Bandung tidak boleh lagi menjadi domain satu disiplin ilmu semata (Perdana, 2026). Perdebatan mengenai latar belakang anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) seharusnya ditinggalkan menuju semangat kolaborasi. Sejarah mencatat penyelamatan Borobudur oleh Van Erp dan penemuan Trowulan oleh Maclaine Pont dilakukan oleh arsitek yang memiliki rasa hormat mendalam pada riset arkeologis (Perdana, 2026).
TACB yang kolektif-kolegial sangat dibutuhkan untuk menggali nilai penting secara komprehensif, mulai dari aspek materialitas, estetika fasad, memori kolektif, hingga keberlanjutan ekonomi (Perdana, 2026). Kolaborasi ini diperlukan untuk menentukan klasifikasi bangunan secara berkeadilan sehingga besaran kompensasi yang diberikan benar-benar mencerminkan beban pelestarian yang dilakukan pemilik. Hal ini sejalan dengan visi "Cagar Budaya untuk Semua dan Semua untuk Cagar Budaya" (Tanudirjo, 2003).
Menakar Asas Berkeadilan dalam Pelestarian
Asas berkeadilan merupakan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan insentif cagar budaya. Keadilan di sini tidak dipahami sebagai pemberian yang sama rata secara nominal, melainkan keseimbangan yang jujur antara beban kewajiban yang dipikul pemilik dengan hak kompensasi yang diberikan negara. Dalam konteks hukum, pemerintah tidak dapat menjatuhkan kewajiban pemeliharaan yang berat kepada masyarakat tanpa menunaikan hak kompensasi secara proporsional. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 22 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan adanya insentif, salah satunya berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Penerapan asas ini menuntut pemerintah untuk melihat realitas ekonomi di lapangan secara objektif.
Ketika negara membatasi hak pemilik untuk mengubah propertinya demi kepentingan publik, maka negara secara moral dan yuridis berkewajiban menanggung beban hilangnya potensi ekonomi tersebut. Ketidakadilan muncul ketika negara hanya bersifat memaksa (coercive) namun pasif dalam memberikan dukungan. Oleh karena itu, kebijakan insentif yang berkeadilan harus mampu mengakomodasi perbedaan beban ekonomi berdasarkan cara pemilik mendayagunakan objeknya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh status kelestarian yang mereka sandang.
Saya teringat ketika pembahasan dalam Pansus Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan undang-undang dan turunannya. Kala itu, Pemerintah Kota Bandung telah merumuskan insentif pengurangan PBB sebesar minimum 90%, namun dalam rapat Pansus disetujui bahwa besaran nominal pengurangnya menjadi kewenangan Wali Kota dan ditentukan melalui Peraturan Wali Kota saja. Pansus menekankan bahwa perlu adanya klasifikasi besaran pengurangan PBB yang didasarkan pada produktivitas objeknya saja. Oleh karena itu, muncullah Pasal 11 ayat (6) Perda No. 6 Tahun 2025 yang merupakan amanat dalam penerapan asas berkeadilan dalam insentif cagar budaya.
Transformasi Insentif PBB Progresif
Berdasarkan analisis yuridis atas sengketa hukum di pengadilan dan temuan riset lapangan, saya merumuskan strategi utama dalam implementasi Perda No. 6 Tahun 2025 untuk menciptakan sistem pelestarian yang lebih berkeadilan dengan membedakan tipe insentif berdasarkan produktivitas objek:
- Pembebasan PBB 100% melalui mekanisme Official Assessment terhadap objek non-produktif yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tipe ini menghimpun objek-objek yang berfungsi sebagai hunian, fasilitas umum (fasum), maupun fasilitas sosial (fasos). Langkah ini merupakan manifestasi kebijakan yang progresif, di mana negara hadir secara nyata sebelum sengketa hukum terjadi melalui pemotongan otomatis oleh sistem. Usulan ini didasarkan pada aspek keadilan di mana pemilik non-produktif memikul beban perawatan tanpa perputaran keuntungan finansial langsung, sehingga pembebasan penuh menjadi instrumen perlindungan agar negara tidak dianggap melakukan "perampasan properti" secara terselubung.
- Pengurangan PBB 90% melalui mekanisme Official Assessment terhadap objek produktif/komersial yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tipe ini menghimpun objek-objek yang telah didayagunakan secara aktif melalui adaptive reuse menjadi fungsi komersial (seperti kafe, hotel, atau galeri). Usulan ini didasarkan agar objek produktif tetap mendapatkan keuntungan ekonomi dari pendayagunaan nilai estetika dan sejarah cagar budaya tersebut, sehingga pemilik tetap perlu berpartisipasi pada pendapatan daerah melalui sisa pembayaran pajak 10%. Keadilan tetap terjaga karena kontribusi pemilik tetap tersalurkan melalui pajak pendapatan lainnya, seperti pajak makan dan minum serta pajak hiburan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis tersebut.
- Pengurangan PBB 50% melalui Self Assessment bagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah menjaga objek yang belum berstatus hukum tetap, sekaligus instrumen nilai tawar strategis pemerintah untuk mempertahankan status quo agar objek tidak segera dirobohkan sebelum nilainya teridentifikasi secara ilmiah (Perdana, 2025). Melalui pendekatan ini, tercipta sebuah "kontrak sosial" sekaligus sarana pendataan aktif yang melibatkan partisipasi langsung dari pemilik bangunan dalam ekosistem pelestarian kota (Tahiru dkk., 2023).
Integrasi Data dan Pemanfaatan Adaptif
Salah satu kendala manajemen terbesar di Bandung adalah kegagalan koordinasi antarlembaga (Rasiwan, 2024). Saya menyarankan integrasi data Register Nasional Cagar Budaya dengan basis data wajib pajak secara real-time sebagai sarana transparansi informasi hak insentif. Transparansi data adalah kunci untuk menghilangkan dalil "tidak mengetahui status" yang sering diajukan di pengadilan.
Terakhir, pemerintah harus mendorong kebijakan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse). Memberikan makna baru melalui fungsi komersial kreatif (kafe, galeri) yang terkontrol akan mengubah persepsi pemilik dari "beban" menjadi "aset produktif" (Perdana, 2025; Rahmawati, 2017). Dengan kombinasi insentif pengurangan PBB yang berkeadilan dan kemudahan izin usaha, pelestarian cagar budaya di Bandung akan menjadi jantung pembangunan kota yang berkeadilan secara ekonomi (Perdana, 2025).

Pelestarian cagar budaya di Kota Bandung saat ini berada pada persimpangan jalan yang sangat kritis antara ketaatan hukum administratif dan keadilan ekonomi bagi warga. Kekalahan Pemerintah Kota Bandung dalam perkara sengketa strategi pelestarian cagar budaya di pengadilan memberikan pesan kuat bahwa kebijakan pelestarian yang bersifat satu arah tidak akan mampu bertahan lama menghadapi desakan hak kepemilikan pribadi tanpa dibarengi hak kompensasi yang nyata.
Terbitnya Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 harus dijadikan momentum untuk mewujudkan tata kelola yang lebih progresif. Pemberian insentif PBB sebesar 100% bagi objek non-produktif dan 90% bagi objek produktif secara otomatis adalah langkah strategis untuk menegaskan kehadiran negara sekaligus memitigasi risiko gugatan hukum di masa depan. Sementara itu, pengurangan PBB 50% bagi ODCB melalui mekanisme pengajuan mandiri menjadi instrumen keadilan bagi pemilik sekaligus sarana pengamanan memori kolektif kota secara partisipatif.
Skema ini menciptakan simbiosis mutualisme: negara hadir melindungi warisan budayanya, masyarakat mendapatkan keringanan pajak yang adil, dan pendapatan daerah tetap terjaga melalui pajak aktivitas ekonomi lainnya. Langkah-langkah ini akan menjadi fondasi bagi ekosistem pelestarian yang tidak lagi bersifat menghukum, melainkan progresif dalam pelayanan dan berkeadilan secara ekonomi bagi seluruh warga Kota Bandung. Akhirnya, transformasi kebijakan ini adalah investasi jangka panjang untuk memastikan warisan budaya Kota Bandung tetap lestari, berwibawa, dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya. (*)
Daftar Pustaka
- Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
- Ekarini, F. D. (2015). Perizinan dalam Pelestarian Cagar Budaya. Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur.
- Perdana, G. C. (2024). Hal Ihwal Pelestarian Cagar Budaya di Kota Bandung. BandungBergerak.id.
- Perdana, G. C. (2025). Heritage: Mana yang Usang, Mana yang (harus) Terbuang.
- Perdana, G. C. (2026). Gotong Royong dalam Pelestarian Cagar Budaya. AyoBandung.com.
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 195/G/2025/PTUN.BDG.
- Rahman, M. F., & Darwin, I. S. (2022). Persepsi Pemilik Bangunan dalam Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Braga Kota Bandung. JRPWK.
- Rahmawati, Y. (2017). Permasalahan Cagar Budaya Living Monument Milik Perorangan di Perkotaan. Prosiding Seminar Heritage IPLBI.
- Rasiwan, I. (2024). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung. MANIFESTO.
- Surbakti, K. (2017). Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Kapata Arkeologi.
- Tahiru, M. F., dkk. (2023). Perlindungan Cagar Budaya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Lex Privatum.
- Tanudirjo, D. A. (2003). Warisan Budaya untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya di Indonesia di Masa Mendatang. Kongres Kebudayaan V, Bukittinggi.
- Tanudirjo, D. A. (2022). Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010. KRITIS.
- Yanuar, A. R., dkk. (2023). Evaluasi Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya. Soetomo Administrasi Publik.