Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) cepat berkembang sehingga perlu dikelola dengan teknologi terkini. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi data Pajak Bumi dan Bangunan dengan tujuan untuk memperoleh data yang lebih valid dan terbarukan.
Perlu optimasi dan validasi data yang sesuai dengan kondisi terkini, sehingga masih banyak data objek pajak yang kurang sesuai dengan kondisi di lapangan. Pendapatan PBB selama ini menjadi pemasukan daerah yang amat berarti. Setiap tahun perlu validasi PBB utamanya bagi rumah komersial seperti restoran, pertokoan, perkantoran, hingga rumah kontrakan. Sensus PBB bertujuan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh ke seluruh objek pajak PBB sebaiknya disertai dengan penggunaan teknologi terkini.
Seperti penggunaan drone untuk mengambil data atau gambar fisik objek pajak yang berupa bangunan atau bidang tanah untuk usaha atau perkebunan. Penggunaan drone untuk memotret kompleks perumahan, bangunan komersial dan usaha pertanian atau perkebunan yang menjadi objek pajak lebih efektif dibanding dengan cara manual.

Masih banyak warga yang menutup diri dari kedatangan tim surveyor dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Padahal tim tidak hanya mendata ulang pemilik SPPT, tetapi juga mendata apabila ada objek pajak yang belum terdaftar atau terjadi perubahan luasan tanah, maupun luasan bangunan. Selama ini, masyarakat dinilai tidak semuanya tertib dalam memberikan perubahan data pada SPPT sehingga menurunkan validitas data di BPPD.
Banyak kasus yang terjadi di masyarakat. Seperti tanahnya dipecah karena berbagai hal seperti hak waris. Atau bisa juga penggabungan karena perluasan dua bidang tanah. Kasus seperti ini biasanya tidak dilaporkan.
Dalam situasi penerimaan negara yang terus digempur ketidakpastian, maka usaha untuk mengkonsolidasikan potensi penerimaan dari sektor pajak sangatlah berarti. Sayangnya, sebagian besar pemerintah daerah belum melakukan pembenahan prosedur penatausahaan PBB khususnya bagi rumah komersial dan rumah mewah. Mengingat prosedur PBB yang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama selama ini belum efektif.
Perlu digaris bawahi PBB dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) selama ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak pusat, sedangkan daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan yang besarnya cukup signifikan. Oleh sebab itu pihak pemerintah daerah harus sekuat tenaga membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan segenap perangkat daerah.
Saatnya melakukan pembenahan PBB dengan inovasi teknologi yang tepat. Objek PBB terbagi dalam sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sektor perkebunan adalah objek PBB di bidang budidaya perkebunan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Objek pajak perkebunan memiliki peranan yang signifikan dalam penerimaan PBB secara nasional.
Sistem informasi yang telah ada yaitu Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP ) belum efektif menangani penatausahaan PBB. Ketiadaan informasi spasial menimbulkan masalah penetapan klasifikasi dan status pembayaran wajib pajak. Perlu segera membentuk sistem basis data atribut PBB yang terintegrasi dengan SISMIOP dan sistem basis data spasial.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) realisasi pendapatan tingkat kabupaten/kota masih belum optimal. Realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah karena manajemen aset daerah yang selama ini belum dikelola dengan baik. Bahkan aset daerah seperti tanah dan properti justru dibiarkan menganggur begitu saja. Atau disewakan informal alias di bawah tangan kepada pihak swasta tanpa memperhatikan prinsip bisnis atau usaha yang wajar. Selain itu masih banyak aset pemda seperti tanah yang belum memiliki sertifikat sehingga mudah diserobot pihak lain. Manajemen aset daerah yang masih buruk diperparah lagi dengan sistem pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), dan pajak lainnya yang menjadi hak pemda, namun belum dikelola dengan baik.

Efektivitas Pengelolaan PBB dengan Drone
Mengelola Pajak Bumi dan Bangunan dengan drone sangat efektif untuk melakukan pemetaan udara, pemutakhiran data blok, dan penilaian properti secara presisi. Teknologi ini menggantikan survei konvensional dengan hasil yang lebih cepat, efisien, akurat, dan berbiaya lebih rendah.
Pemutakhiran peta Blok PBB dengan drone menghasilkan peta foto resolusi tinggi (orthophoto) yang digunakan untuk memperbarui peta dasar PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan), memastikan batas tanah dan luas bangunan tercatat dengan akurat.
Juga sangat efektif untuk Identifikasi objek pajak baru, karena drone mampu mendeteksi perubahan fisik di lapangan, seperti bangunan baru, perluasan bangunan (extension), atau perubahan fungsi lahan, yang sering kali terlewatkan dalam survei darat.
Penilaian Properti (Valuasi) dengan gambar udara 3D membantu penilai pajak melihat kondisi atap, dimensi rumah, dan fitur properti lainnya untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara lebih objektif.
Langkah-langkah penggunaan drone untuk PBB ;
- Perencanaan penerbangan untuk menentukan rute terbang, cakupan area, dan titik pengambilan gambar agar cakupan maksimal.
- Akuisisi data (pemotretan) dengan menggunakan drone dengan kamera RGB atau LiDAR untuk mengambil foto udara dengan overlap yang tinggi.
- Pemrosesan data (Photogrammetry) yakni mengolah gambar mentah menjadi orthophoto dan model 3D menggunakan perangkat lunak seperti Agisoft atau ArcGIS untuk digitalisasi batas bidang tanah.
- Integrasi GIS dengan menghubungkan data hasil drone dengan sistem informasi geografis (GIS) dan basis data wajib pajak (SISMIOP) untuk pembaruan PBB secara digital.
Beberapa kota/kabupaten yang telah menggunakan drone untuk PBB, antara lain DKI Jakarta. Menggunakan drone untuk memotret bangunan guna mendata ulang rumah yang mendapat pembebasan PBB serta pendataan objek pajak reklame. Kota Semarang juga telah menerapkan drone untuk penilaian PBB guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dibandingkan metode manual. Begitu juga Kota Depok dan Salatiga yang telah melakukan pemetaan udara dan LiDAR 3D yang digunakan untuk mendukung data PBB. Keniscayaan, penggunaan drone ini membantu pemerintah daerah untuk memutakhirkan peta blok PBB dan memastikan luas bangunan yang terdata sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Industri Drone Meraih Sertifikasi
Di Kabupaten Bandung ada industri drone yang memproduksi beberapa jenis drone sesuai dengan misinya. Perusahaan yang berlokasi di Katapang tersebut bernama PT Iter Aero, perusahaan yang bergerak di bidang pesawat nirawak dan pengembangan pesawat drone.
Iter Aero juga telah memproduksi drone kargo muatan sekitar 5 Kilogram dengan jarak tempuh sekitar 100 Km dan dengan bobot mencapai 25 kg lalu panjang drone sekitar 2,5 meter sedangkan sayapnya mencapai 3,5 meter.
Drone kargo ini bisa melakukan suplai medis seperti kantong darah, Peralatan mesin ringan, pertolongan pertama untuk kondisi darurat, mengawasi wilayah perbatasan, inspeksi infrastruktur, mengawasi masuknya nelayan asing, survei bila terjadi bencana, pemetaan/videografi pariwisata.

CEO PT Iter Aero Dr.Hisar M Pasaribu, yang juga sebagai pengajar di Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) ITB, telah menorehkan sejarah baru bagi industri dirgantara nasional dengan berhasil meraih sertifikasi Design Organization Approval (DOA) Class D dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan. Pencapaian ini menandai langkah penting Iter Aero sebagai perusahaan dirgantara lokal pertama yang memperoleh kewenangan penuh untuk merancang, menguji, dan mengembangkan pesawat udara secara mandiri, khususnya drone kargo IA-25 yang tengah disiapkan untuk tahap komersialisasi.
DOA merupakan izin strategis bagi organisasi rancang bangun pesawat udara komersial. Dengan status tersebut, Iter Aero kini berhak melakukan seluruh proses desain, pengujian kelaikudaraan, hingga pengajuan sertifikasi jenis (type certificate) untuk pesawat tak berawak, sesuai regulasi CASR Part 22. Langkah ini sekaligus menempatkan Iter Aero di jajaran perusahaan global elit yang memiliki kompetensi di bidang remotely piloted aircraft system (RPAS) atau sistem pesawat udara nirawak. (*)