Ayo Netizen

Jejak Galian Tambang yang Menggerus Alam dan Mengoyak Sejarah Sungai Cisadane

Oleh: Ahmad Fauzan Hakim Siregar
Sungai Cisadane Dahulu. (Sumber: COLLECTIE TROPENMUSEUM | Foto: G.F.J. (Georg Friedrich Johannes) Bley)

Sungai Cisadane, Sungai indah dan elok yang terkenal dengan kekayaan alam serta keindahannya yang tidak bisa dipungkiri, airnya yang jernih membentang dari kaki Gunung Pangrango hingga bermuara di Laut Jawa.

Melintasi lembah-lembah hijau dan perkampungan yang hidup berdampingan disepanjang tepiannya, sungai ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan seharihari masyarakat Jawa Barat dan Banten selama berabad-abad lamanya.

Hingga kini, jasa Sungai Cisadane tidak pernah hilang. Sungai ini menjadi sumber air bersih bagi jutaan warga, pengairan bagi lahan pertanian, serta pendukung berbagai kegiatan industri di wilayah Bogor, Tangerang, dan Provinsi Banten. Melewati 44 kecamatan di lima Kabupaten dan Kota, ia adalah pemersatu wilayah yang mengalir tanpa henti, memberikan kehidupan kepada siapa saja yang tinggal di dekatnya.

Namun dibalik segala keindahan dan tanda jasanya yang tidak terhitung tersebut, Sungai Cisadane kini menghadapi ancaman yang datang perlahan tapi pasti. Di kawasan Rumpin, salah satu wilayah yang dilalui aliran sungai ini, aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil telah berlangsung bertahun-tahun menggerus dasar sungai, mengikis tepiannya, dan sedikit demi sedikit mengikis keindahan yang selama ini menjadi kebanggaan sungai bersejarah ini.

Aktivitas penambangan batu kerikil dan pasir di sepanjang Sungai Cisadane, Rumpin, telah berlangsung hampir puluhan tahun dan meninggalkan jejak sejarah kelam sekaligus dampak yang tidak dapat diabaikan bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitarnya.

Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Rumpin merupakan salah satu kawasan pertambangan galian C (pasir, kerikil, batu kali, tanah urug) terbesar di Kabupaten Bogor, dengan aktivitas penambangan pasir dan batu yang telah tercatat sejak era 1980-an.

Kawasan ini menjadi pemasok utama bahan material bangunan bagi wilayah Jabodetabek, yang menyebabkan kegiatan tambang terus berkembang pesat seiring tingginya permintaan bahan untuk konstruksi di ibu kota dan sekitarnya. Namun, eksploitasi yang berlangsung terus-menerus ini juga memicu kerusakan ekosistem sungai, abrasi tepi Sungai, serta munculnya konflik antara pelaku tambang, pemerintah, dan warga setempat.

Kondisi yang memprihatinkan ini akhirnya memicu respons pemerintah setempat, di mana pada September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara operasi tambang di Rumpin, Parung Panjang, dan Cigudeg karena masih banyak persoalan lingkungan dan keselamatan yang belum diselesaikan oleh para pemegang izin usaha pertambangan. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan audit ilmiah yang melibatkan pakar dari ITB dan IPB. Namun hingga awal 2026, situasi belum sepenuhnya reda, ribuan warga terdampak berunjuk rasa menuntut tambang kembali dibuka, sementara sebagian aktivitas diduga mulai beroperasi diam-diam.

Sejarah Kawasan Rumpin Sebelum Menjadi Kawasan Tambang

Lanskap agraris Rumpin di tepi Sungai Cisadane, abad ke-19. (Sumber: KITLV)

Dulu, kawasan Rumpin adalah bagian dari hamparan hutan lebat dan lahan pertanian yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat adat Sunda, jauh sebelum tangan-tangan kolonial menyentuh dan mengubah wajahnya. Berdasarkan Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1867, Volume 40, yang memuat bab khusus bernama Staat der Partikuliere Landerijen (Daftar Tanah Partikelir) pada halaman 236, kawasan Rumpin yang dahulu masuk ke dalam Land Koeripan dikenal sebagai penghasil padi, kopi, dan gula Jawa, dengan lahan perkebunan yang mulai dibuka sejak sekitar tahun 1790 di tepi Sungai Cisadane.

Memasuki awal abad ke-19, tanah Rumpin mulai masuk dalam catatan sejarah kolonial Belanda yang lebih luas. Gerrit Willem Casimir van Motman, seorang tuan tanah Belanda yang setelah VOC bangkrut menjadi salah satu penguasa lahan terluas di wilayah Buitenzorg (Bogor), tercatat memiliki tanah seluas 117.099 hektar yang di antaranya mencakup wilayah Rumpin dan Cikoleang.

Tanah-tanah ini menjadi basis bagi perkebunan kopi, teh, dan komoditas lainnya yang mendukung ekonomi kolonial, menjadikan Rumpin sebagai salah satu wilayah penghasil komoditas penting di kawasan barat Bogor.

Sebagian besar lahan di kawasan ini dibudidayakan sebagai perkebunan teh, kopi, kina, karet, tebu, dan persawahan yang menghidupi ribuan penduduk lokal dari generasi ke generasi. Tanah yang subur, dialiri oleh aliran Sungai Cisadane yang jernih, menjadikan Rumpin sebagai kawasan agraris yang makmur.

Masyarakat adat Sunda yang mendiami wilayah ini hidup berdampingan dengan alam, mengolah sawah dan ladang dengan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sungai Cisadane bukan hanya sekadar sumber air, ia adalah nadi kehidupan yang mengairi sawah, menghidupi ternak, dan menyatukan kampung-kampung di sepanjang bantarannya.

Perubahan besar mulai terasa di Rumpin sejak era Orde Baru, saat kebijakan pembangunan infrastruktur mulai menyentuh kawasan pinggiran Bogor. Namun, perubahan yang paling drastis justru datang belakangan, ketika potensi material alam di dasar dan tepian Sungai Cisadane mulai dilirik untuk kepentingan industri tambang, hal tersebut menjadikan sebuah babak baru yang pelan-pelan mengubah wajah Rumpin dari kawasan pertanian yang tenang menjadi kawasan eksploitasi yang penuh debu dan deru mesin.

Dinamika Perkembangan Pertambangan dan Dampaknya terhadap Lingkungan serta Konflik Sosial

Ilustrasi aksi demonstrasi terkait polemik aktivitas pertambangan di Rumpin. (Foto: Rafael Christopher and Vanesh De Gabze)

Aktivitas pertambangan di Rumpin berkembang secara bertahap, dari skala kecil yang dilakukan oleh warga lokal hingga tumbuh menjadi sebuah industri besar yang mendominasi pasokan bahan material bangunan untuk kawasan Jabodetabek. Jauh sebelum perusahaanperusahaan besar mendominasi wilayah tersebut, warga lokal telah lebih dahulu menggali pasir dan batu dari tepian Sungai Cisadane sejak sekitar tahun 1980-an, menggunakan peralatan sederhana sebagai upaya memenuhi kebutuhan material bagi pembangunan di Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota lainnya.

Seiring meningkatnya permintaan bahan material, Rumpin menjelma menjadi salah satu pusat pertambangan galian C yang menghasilkan tanah, batu, dan pasir, dengan puluhan perusahaan beroperasi setiap harinya baik secara tradisional maupun modern. Wilayah eksplorasi tambang berpusat di Gunung Maloko, Berdasarkan penelitian LIPI, batu andesit dari Gunung Maloko telah diuji dan terbukti memiliki kualitas yang baik, sehingga bisa digunakan untuk bahan fondasi, bahan campuran beton, dan juga ubin lantai maupun dinding bangunan. Berdasarkan catatan tahunan Holcim Indonesia tahun 2015, Tambang di Maloko ini bahkan menjadi satu-satunya dan yang terbesar di Pulau Jawa, dengan produksi hingga sekitar 3 juta ton bahan bangunan setiap tahun.

Namun dibalik angka-angka produksi yang mengesankan itu, ada dampak yang harus dibayarkan oleh alam dan masyarakat. Kerusakan alam terutama kawasan hutan terjadi secara masif, disertai dengan kerusakan beberapa daerah aliran sungai yang melintasi kawasan tambang seperti Desa Rumpin, Desa Cipinang, dan Desa Sukasari. Sungai Cisadane yang selama berabad-abad menjadi urat nadi kehidupan kini menghadapi ancaman pengikisan dan pendangkalan akibat penggalian yang tidak terkendali di bantarannya. Salah satu bekas galian tambang di Desa Kampung Sawah, Rumpin, kini terisi dengan air hujan dan kemudian berubah menjadi danau yang dikenal sebagai Danau Quarry. Keberadaan danau ini menjadi ironi, karena berasal dari lubang tambang yang sebelumnya menuai banyak protes dari masyarakat hingga akhirnya kegiatan tambangnya terpaksa dihentikan di tengah jalan.

Kehadiran industri tambang besar juga memunculkan berbagai macam konflik yang berlapis di tengah masyarakat. Dampak sosial yang ditemukan meliputi kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan pengguna jalan umum, peningkatan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), keterlibatan sopir dibawah umur, hingga konflik antara masyarakat yang menolak tambang dan masyarakat yang merasa mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas tersebut. Keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menimbulkan pencemaran lingkungan air dan udara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat akibat hilir mudiknya armada truk-truk tambang yang melintasi jalan raya Rumpin hingga wilayah Parung Panjang.

Kondisi ini akhirnya memicu respons tegas dari pemerintah. Melalui Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg mulai 26 September 2025. Setelah evaluasi pada 19 September 2025, data menunjukkan masih banyak persoalan lingkungan dan keselamatan yang belum diselesaikan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan. Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2024, tercatat 195 orang meninggal dunia dan 140 orang mengalami luka berat akibat kecelakaan truk tambang di jalan raya.

Kebijakan penutupan ini malah memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Pada 29 September 2025, ratusan sopir truk dan pekerja tambang turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di Pasar Lebakwangi, Kabupaten Bogor, menuntut agar tambang dibuka kembali karena banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut. Di sinilah wajah sesungguhnya dari dilema tambang Rumpin terkuak, sebuah konflik pelik antara kebutuhan ekonomi warga, ambisi industri, kelalaian pengawasan, dan jeritan alam yang tak lagi mampu bungkam.

Kawasan Rumpin di tepi Sungai Cisadane menyimpan perjalanan panjang perubahan fungsi lahan dari masa ke masa, dari hamparan keindahan hutan dan perkebunan yang subur pada era kolonial, yang kemudian beralih menjadi salah satu pusat pertambangan galian C terbesar di Jawa Barat pasca kemerdekaan. Perubahan itu bukan terjadi dalam sekejap mata, melainkan merupakan hasil dari dorongan ekonomi yang terus menguat seiring pesatnya pembangunan di kawasan Jabodetabek sejak tahun 1980-an.

Namun demikian, pertumbuhan industri tambang yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan tata kelola yang ketat telah meninggalkan luka ekologis yang nyata bagi alam disekitarnya. Dimulai dari rusaknya daerah aliran Sungai Cisadane, terkikisnya kawasan hutan, hingga berbagai konflik sosial yang meresahkan warga. Tambang yang semula menjadi tumpuan ekonomi masyarakat perlahan berubah menjadi beban milik bersama.

Langkah penghentian sementara operasi tambang oleh Gubernur Jawa Barat pada 2025 menjadi sinyal penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak bisa terus berjalan tanpa batas. Ke depannya, diperlukan langkah dan upaya yang lebih seimbang antara kepentingan ekonomi, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan agar Sungai Cisadane dan kawasan Rumpin dapat diwariskan dalam kondisi layak kepada generasi yang akan datang. (*)

Sumber/Referensi

  • Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1867 (Vol. 40, hlm. 236). (1867). LandsDrukkerij. (Bab: Staat der Partikuliere Landerijen — Daftar Tanah Partikelir)

  • COLLECTIE TROPENMUSEUM Gezicht over de rivier Cisadane met de vulkaan Salak op de achtergrond TMnr 60016662.jpg

  • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. (n.d.). Data kawasan pertambangan galian C di Kabupaten Bogor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

  • Gubernur Jawa Barat. (2025, 25 September). Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (n.d.). Penelitian kualitas batu andesit Gunung Maloko, Rumpin, Kabupaten Bogor. LIPI.

  • Holcim Indonesia. (2015). Laporan tahunan 2015: Operasional tambang Maloko, Rumpin. PT Holcim Indonesia Tbk.

Reporter Ahmad Fauzan Hakim Siregar
Editor Aris Abdulsalam