Ayo Netizen

Kopi Ajaib dari Tanah Priangan: Kejayaan dan Keruntuhan Kopi Priangan (1808–1875)

Oleh: Junior Fajar Rimbawan
Perkebunan kopi arabica yang masih eksis sampai saat ini di Loa, Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Junior Fajar Rimbawan)

Pada abad ke-18 pemerintah Hindia Belanda mendirikan perkebunan kopi di Keresidenan Priangan. Kemudian, Pieter Engelhard mencoba membuka perkebunan kopi di daerah selatan Priangan, Khususnya di Lereng gunung Tangkuban Parahu. Panen Kopi pertama kali terjadi pada tahun 1807 dengan memperoleh hasil yang sangat baik, sehingga pemerintah Hindia Belanda memperluas area penanaman kopi di beberapa titik, seperti lereng Gunung Patuha, Mandalawangi, Galunggung, dan Malabar.

Pada Tahun 1808, Daendels mengabulkan permintaan para kepala pribumi untuk melakukan pembagian tidak merata. Lawick Menyetujui atas perintah Daendels mengenai peraturan diperbolehkannya perawatan sebanyak 500 pohon saja sebagai ganti 1.000 pohon setiap keluarga yang mengabdi kepada bupati atau kepala distrik. Pada tahun 1810 Lawick menyampaikan kepada Daendels Bahwasanya masih banyak tenaga kerja yang masih bersembunyi.

Pada tahun 1811 Daendels pun menanggapi berita ini dan memerintahkan jika ada penduduk yang melarikan diri, baik untuk sementara waktu ataupun dengan waktu yang lama, yang membuat pekerjaan mereka ditinggalkan, maka pekerjaan mereka sebagai petani kopi itu menjadi tanggungan penduduk yang masih tinggal. Dengan kebijakan pekerjaan perawatan kopi ini meningkat hingga 3.900 pohon.

Pada Tahun 1816 pemerintah Belanda yang dipimpin oleh Van der Capellen memutuskan untuk mempertahankan sistem pajak tanah yang diberlakukan oleh Raffles, sebagai penyangga kebijakan kolonial. Keputusan ini tidak berlaku di Priangan, karena adanya dorongan dan keinginan untuk meneruskan produksi kopi dan perluasanya agar bisa memenuhi permintaan kopi yang semakin meningkat. Pada Tahun 1818, hanya berselang beberapa tahun setelah pemulihan kekuasaan belanda, harga kopi meningkat hingga lebih dari dua kali lipat harga yang dihasilkan dari satu pikul pada tahun 1815 (M.L. van Deventer 1891: CLXII).

Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal 1808-1811 (Sumber: KITLV 4635)

Kemudian, Belanda mampu melakukan persaingan yang kuat di pasar dunia yang semakin meluas, dan menjamin masa depan bagi tanaman kopi di Priangan. Kemudian, konsumsi kopi meningkat pada tahun 1822 mencapai 225.000 ton, Hindia-Belanda memasok 100.000 ton dari total jumlah (A. Wild 2004: 99).

Ketika masa jabatan Van den Bosch dimulai pada tahun 1826 ini muncul sistem kebijakan tanam paksa baru yang bernama cultuurstelsel, sistem ini adalah pengadopsian dari sistem yang terlebih dahulu sudah ada yaitu preangerstelsel. Pada tahun 1833 terjadi kegagalan dalam penanaman nilai dan membuat warga harus menanggung semua, sehingga membuat penanaman kopi menjadi prioritas utama. Dengan meningkatnya peminat kopi di pasar Eropa, Van den Bosch mengarahkan penanaman kopi untuk menambah menjadi 40 juta pohon pertahun.

Namun, para pribumi enggan untuk melanjutkan penanaman kopi karena adanya resiko seperti akses jalan yang sulit, karena ditemukan jalan-jalan terjal sehingga pengangkutan barang menyulitkan bagi pribumi, kemudian pengangkutan barang yang menggunakan gerobak pun menjadi alasan yang signifikan, karena ongkosnya sangat mahal yang akan mempengaruhi upah tenaga kerja.

Cuaca yang tidak bisa diprediksi, akan menyulitkan para petani dan rakyat, karena bisa mempengaruhi perjalanan dan waktu kapal bersandar. dan binatang buas yang berkeliaran, dalam kondisi ini para petani menjadi takut Sehingga, tata cara penanaman kopi pada masa Van den Bosch ini dapat dikatakan sebagai cara yang kurang tepat.

Van de Capellen (Sumber: KITLV 36D21)

Pada tahun 1840 pasca pemerintahan Van den Bosch, sistem tanam paksa masih terus berlanjut, terutama di Keresidenan Priangan. Keresidenan Kopi Priangan membutuhkan banyak lahan dan tenaga kerja, sehingga Keresidenan priangan menjadi salah satu produksi paling tinggi daripada keresidenan lain yang ada di pulau Jawa. Tercatat antara tahun 1840-1849, kopi memperoleh keuntungan sebesar 65 juta gulden (mata uang belanda) pada saat itu. Hal menjadikannya salah satu penyumbang kopi terbesar di Priangan (Fasseur, 1975). Kopi juga menjadi tanaman ekspor utama di pulau Jawa yang menguntungkan pemerintah Hindia Belanda sebesar 80% mengalahkan gula.

Tahun 1857-1868 lebih dari 80% pohon kopi yang ditanam adalah kopi perkebunan. Sebagai perbandingan, pada tahun 1870 kopi hutan sangat populer di Keresidenan Pasuruan; bahkan pada tahun 1875 sebanyak 2/3 kopi di Keresidenan Pasuruan ditanam dengan model tersebut. Pada waktu yang sama pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat pribumi untuk membuka perkebunan kopi yang kemudian disebut sebagai vrijwillig, merdeka atau manasuka tuinen (perkebunan bebas). Pada tahun 1874 dilaporkan bahwa di delapan afdeling Keresidenan Priangan terdapat 382 petani pribumi yang menanam kopi seluas 4.729 bau, atau dalam hektar seluas 3.357,59 Hektar.

Pada tahun 1875 Harga Kopi di Keresinan Priangan sangat rendah dan selalu dibawah harga pasaran, karena di Keresidenan ini tidak ada sewa tanah, termasuk pada tanah yang tidak ditanami kopi (non-coffee land) yang ditarik oleh Pemerintah Kolonial, kecuali pajak-pajak khusus yang ditarik oleh pemimpin-pemimpin tradisional. Alasan yang mendekati ini adalah bahwasanya petani di keresidenan ini memiliki terlalu sedikit sumber yang bisa dijadikan subjek pajak moneter yang reguler. Alasan lain, dan ini dianggap alasan yang lebih kuat, adalah karena takut mengganggu sistem kopi Priangan yang sangat menguntungkan itu.

Johannes van den Bosch, Gubernur Jenderal 1830-1834 (Sumber: KITLV 4639)

Perjalanan mengenai Kopi Priangan dari tahun 1808-1880 ini merupakan hasil dari eksploitasi pihak Hindia Belanda yang sistematis, dimulai dari kebijakan pada masa Daendels yang membuat para petani mengalami peningkatan beban kerja hingga mencapa 3.900 pohon. Keberhasilan pihak Hindia Belanda mempertahankan dan membawa kopi ke pasar dunia menjadikanya wilayah Priangan sebagai pemasok utama kopi terbesar, puncaknya pada tahun 1840an yang menyumbang keuntungan hingga 65 juta gulden dan mendominasi sekitar 80% dibandingkan dengan gula.

Namun, pasca tahun 1857-1868 sebanyak 80% pohon kopi ditanami oleh kopi perkebunan, pada tahun 1870 kemudian pemerintah membuka kesempatan kepada pribumi untuk membuka perkebunan kopi, hingga tahun 1875 harga kopi priangan merendah karena ditiadakanya sewa tanah, mengapa? Karena pemerintah kolonial takut mengganggu sistem kopi priangan. (*)

DAFTAR REFERENSI

  • Breman, J. (2014). Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

  • Lasmiyati. (2015). Kopi di Priangan Abad XVIII-XIX. Patanjala: Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, 7(2), 263-278. Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung.

  • Murdiyastomo, H. Y. A., & Anggastri, S. N. P. (2022). Preangerstelsel: Sistem Tanam Paksa Kopi Priangan Tahun 1723–1892. Estoria: Journal of Social Sciences & Humanities, 2(2), 123-134. Universitas Indraprasta PGRI.

  • Ricklefs, M. C. (2001). A History of Modern Indonesia since c.1200 (3rd ed.). Stanford University Press.

  • Z., M. M. (2017). Produksi Kopi di Priangan pada Abad ke-19. Paramita: Historical Studies Journal, 27(2), 182-194. http://dx.doi.org/10.15294/paramita.v27i2.11160

Reporter Junior Fajar Rimbawan
Editor Aris Abdulsalam