Ayo Netizen

HANI dan Tren Modus Operandi Kasus Narkotika

Oleh: Sri Maryati
Polda Jabar musnahkan narkotika. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Rahmat Kurniawan))

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang jatuh pada tanggal 26 Juni ini mengusung pesan kuat sebagai upaya kolektif dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman Narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tema  HANI 2026  adalah "Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045". 

Tema tahun ini difokuskan pada penguatan kualitas generasi muda sebagai pilar utama negara. Melalui tema tersebut, pemerintah ingin memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak serta remaja melalui upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi yang berkesinambungan.

HANI 2026 mengandung masalah krusial bahwa pelaku kejahatan, utamanya terkait narkoba semakin banyak dilakukan oleh kalangan muda belia. Mereka masih duduk di bangku sekolah. Fenomena yang mencemaskan ini sulit diatasi hanya dengan cara persuasif seperti melakukan penyuluhan hukum di sekolah dan tempat umum.

Betapa miris melihat jumlah kasus narkotika yang terus meningkat. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung  mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Polisi mengamankan sejumlah tersangka dan berbagai jenis barang bukti bernilai tinggi, mulai dari sabu-sabu, obat keras terbatas, hingga tembakau sintetis. 

Terdapat kasus yang menonjol terkait peredaran narkoba di wilayah Bandung selama tahun 2025. Terbongkar penyelundupan sabu seberat satu kilogram oleh remaja. Ini merupakan kasus besar yang menyita perhatian publik. Polrestabes Bandung menangkap seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial RFR di daerah Tol Cileunyi. Dari tangannya, polisi menyita 1.018 gram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.  

Bandung Raya kian rawan narkoba dengan adanya industri rumahan tembakau sintetis. Kepolisian telah membongkar jaringan industri rumahan tembakau sintetis di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti mencapai 1.550 gram tembakau sintetis.  Modus operandi para pelaku semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Mereka memproduksi dan mengedarkan narkotika menggunakan akun palsu di platform media sosial. 

Kasus penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di Bandung juga marak dengan kasus peredaran obat keras ilegal/terbatas yang menyasar kalangan usia muda. 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat hingga hukuman mati tergantung skala barang bukti. 

Berdasarkan data resmi BNN angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional pada periode 2023–2025 berada di angka 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta penduduk Indonesia. BNN di setiap kota perlu bekerja keras mengatasi pemakaian narkoba di kalangan pelajar. Strategi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu terus dibenahi. Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, ketahanan diri anti narkoba dan ketahanan keluarga anti narkoba perlu diperluas.

Para pelajar perlu diberi pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk Narkoba. Pada prinsipnya  ada tiga kategori pencegahan, yaitu pertama, pencegahan primer terhadap mereka yang tidak pernah mencoba narkoba. Pencegahan primer dilakukan melalui cara menegakkan norma larangan penggunaan dengan membangun harga diri yang positif, mengembangkan keterampilan mengatasi dan penolakan yang baik, dan memberikan informasi tentang bahaya narkoba.

Kedua, pencegahan sekunder terhadap mereka yang telah pada tahap awal penggunaan tetapi tidak rutin menggunakan obat-obatan. Strategi pencegahan sekunder mencoba menghentikan penggunaan narkoba dengan memberikan informasi, mengembangkan keterampilan pengambilan keputusan dan penolakan, dan meningkatkan komunikasi keluarga; mungkin juga termasuk konseling individu yang dilakukan oleh guru konseling.

Ketiga, pencegahan tersier terhadap mereka yang secara teratur mulai menggunakan Narkoba tetapi belum menjadi pengguna biasa. Pencegahan tersier meliputi konseling, pendidikan obat, dan terapi keluarga. Ada garis sangat halus yang membedakan antara tingkat layanan pencegahan tersier dengan pengobatan kuratif.

Jika pendidik menemukan pengguna aktif, diharapkan menjadi mediator pelajar untuk menghubungi keluarga, dan tenaga profesional yang sudah terbiasa mengatasi penyalahgunaan narkoba.

Sekolah merupakan tempat penting bagi pelajar melakukan pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihak sekolah perlu bersinergi dengan BNN.

Masyarakat masih cemas membaca hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Narkotika Nasional. Survei itu menunjukkan sebanyak 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di Indonesia pernah mengkonsumsi narkotika. Meskipun survei dilaksanakan pada 2018 namun disinyalir kondisi semakin meningkat hingga kini.

Survei itu bertujuan untuk mengetahui angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Baik yang pernah pakai, maupun yang menggunakannya selama satu tahun terakhir.  Secara berurutan, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Samarinda menjadi kota dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan zat aditif paling besar untuk kalangan SMP.

Sedangkan untuk kalangan pelajar SMA, tertinggi secara berurutan di Surabaya, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, dan Palembang. Sedangkan untuk kalangan mahasiswa, secara berurutan Surabaya, Samarinda, Makassar, Bandung, dan Batam.

Usaha BNN untuk mengatasi darurat narkoba perlu dibantu sekuat tenaga oleh segenap bangsa. Darurat narkoba jangan hanya dibebankan kepada BNN. Saatnya perang total seluruh komponen bangsa demi memberantas segala modus kejahatan narkoba.

Kini seluruh wilayah RI, dari tingkat Provinsi hingga RT/RW sudah menjadi ajang bandar dan pengedar narkoba. Bisa dikatakan, tidak ada lagi wilayah yang bebas dari narkoba. Oleh sebab itu dalam kondisi bangsa yang tengah sibuk berdemokrasi, tidak boleh lengah sedikitpun terhadap serangan bandar-bandar narkoba.

Indonesia juga telah diserbu oleh narkotika alami. Dan juga narkotika hasil rekayasa atau disebut narkotika sintetik, baik jenis amphetamine type stimulant (ATS) atau new psychoactive substances (NPS). Bahkan ATS kini menjadi candu favorit di Indonesia. NPS telah ditemukan sebanyak 66 jenis.

Masuknya narkoba dengan jumlah besar menunjukkan jika pasar narkoba Indonesia sungguh sangat besar.  Pihak asing telah nyata-nyata dan memiliki taktik yang sangat licik untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba terbesar.

Sangat mengerikan melihat fakta adanya ceruk-ceruk pasar narkoba. Ceruk tersebut antara lain, terbentuknya kampung narkoba di beberapa tempat. Kampung-kampung itu menjadi lokalisasi pasar narkoba. Proses terjadinya kampung-kampung tersebut dibuat sangat sistemik ala mafia.

Masyarakat semakin miris menghadapi kejahatan narkoba, karena kebijakan hukum kasus narkoba masih lemah dan terasa kurang tegas. Para bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati masih berleha-leha di dalam penjara. Bagi mereka penjara bak istana yang bisa digunakan untuk mengatur transaksi  narkoba secara besar-besaran.

Totalitas mengatasi darurat narkoba perlu penguatan BNN di segala lini dan instansi lain yang terkait. Kinerja BNN perlu dipacu dengan jumlah anggaran yang cukup. 

Jumlah anggaran harus mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif lainnya.

Banyaknya kasus narkoba yang muncul, tak sebanding dengan sarana penunjang yang dimiliki BNN untuk memberantas kasus-kasus tersebut. Jumlah anggota BNN dibanding dengan jumlah sindikat narkoba yang beredar masih kurang memadai. Idealnya jumlah SDM yang dimiliki oleh BNN sekitar 65 ribu personel.

Para penjahat narkoba itu hingga kini masih hidup nyaman di penjara. Bahkan mereka masih leluasa berbisnis narkoba dari penjara. Kelompok menengah-atas, khususnya di perkotaan, telah menjadi sasaran empuk bagi pasar narkoba karena mereka mempunyai kemampuan untuk membeli narkoba yang harganya tinggi. Selain kelompok menengah-atas para pekerja produktif juga telah menjadi sasaran utama. Dengan kondisi seperti ini produktivitas bangsa dalam lima tahun kedepan bisa menjadi hancur. Daya saing SDM bangsa akan terpuruk dan pada akhirnya mudah dijajah dalam berbagai bidang.

Angka pengguna narkoba di negeri ini sudah lebih dari 5 juta orang. Jumlah angka kematian akibat narkoba 40 hingga 50 orang setiap harinya. Genderang perang melawan narkoba harus terus ditabuh. Begitu juga usaha pencegahan kejahatan narkoba harus terus dilakukan. Khususnya melalui dunia pendidikan. Perlu penerapan Kurikulum Anti-Narkoba. Keberadaan Kurikulum Anti-Narkoba bagi siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA perlu segera digiatkan dan bekerjasama dengan BNN. (*)

Reporter Sri Maryati
Editor Aris Abdulsalam