Ayo Netizen

Dari Patriarki ke Femisida: Membaca Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Warisan Struktur Historis

Oleh: Nabilla Ramadhani Trisna
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Sumber: Istimewa)

Deretan kasus pembunuhan terhadap Perempuan yang terjadi baru-baru ini bukanlah kriminalitas baru, lebih kepada permainan manipulatif yang telah ada sejak abad ke-19. Tragedi masa kolonial, seperti kisah kelam dari Nyai Dasima, menggambarkan betapa menyesakkan untuk hidup sebagai seorang perempuan apabila orang lain sudah tidak lagi memandangnya sebagai sesuatu yang bernyawa, tetapi lebih kepada objek atau ekspresi egotisme lelaki.

Sedihnya, fakta kehidupan ini telah berlangsung di tengah-tengah masyarakat selama beberapa ratus tahun, nama pelaku sudah berubah, peradaban terlihat maju, namun motif utama di balik pembunuhan Perempuan tetap saja merujuk kepada konsep kepemilikan dan hubungan kuasa yang timpang. Oleh sebab itu, tingginya angka kematian Perempuan saat ini tidak boleh ditafsir lagi dalam konteks hukum pidana. 

Langkah pertama untuk mengkaji masalah ini adalah dengan mengubah cara pandang publik dan aparat penegak hukum. Narasi yang mengurai pembunuhan Perempuan sebagai “Konflik asmara”, “Kecemburuan”, atau “Tragedi cinta” harus segera diberhentikan. Kejahatan ini harus segera diadili dan disebut dengan sebutan Femisida. Merujuk pada pemahaman Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida bukan sekadar pembunuhan terhadap Perempuan, melainkan menghilangkan nyawa perempuan secara spesifik dengan didorong oleh perasaan kebencian, Hasrat untuk menaklukan, dan keyakinan fatal bahwa Perempuan adalah barang yang bisa dikuasai.

Kenyataan di lapangan sungguh menyesakkan dada. Di sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mendapati setidaknya 239 kasus femisida, membuktikan bahwa ancaman terhadap nyawa perempuan masih menjadi luka menganga di tengah kita. Dari angka tersebut terdiri dari femisida intim 146 korban dan femisida non-intim 93 korban (Artikel Komnas Perempuan, 2026). Angka-angka ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwasannya ancaman ini bergerak secara sistemik di urat nadi masyarakat.

Laporan Pemantauan Femisida di Indonesia (2025) (Sumber: Komnas Perempuan)

Banyaknya korban yang semakin bertambah dalam zaman ini merupakan saksi bisu menyakitkan terhadap sistem budaya patriarki yang tetap saja dibiarkan begitu saja dan diturunkan secara turun-menurun. Sejak era feodalisme sampai pada era kolonial yang eksploitasi, terdapat satu nilai yang selalu digunakan sebagai hal biasa seperti misalnya penguasaan absolut laki-laki terhadap tubuh, ruang gerak, dan masa depan perempuan.

Ketika perempuan di abad ke-21 berusaha untuk merebut kembali otonomi dirinya, menuntut posisi yang setara, atau sekadar berani berkata “tidak”, laki-laki yang sudah terlanjur nyaman dengan hak istimewa historis tersebut akan merasa terancam. Ketika teguran ini sudah tidak berpengaruh, kekerasan fisik yang mematikan ini akhirnya digunakan sebagai alat pendisiplinan seperti sebagai hukuman tertinggi bagi Perempuan yang dianggap “Lancang” melawan tatanan yang ada.    

Bahaya dari maskulinitas yang rapuh dan rasa berhak ini sangat jelas dalam kasus yang menimpa FA (23), seorang mahasiswi UIN Suska Riau pada akhir Februari 2026. Ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat yang aman berubah menjadi lokasi upaya femisida yang mengerikan, Ketika FA diserang menggunakan senjata tajam oleh rekan laki-lakinya, Rehan Mujafar (21). Penyebabnya sangat klise namun fatal, dari keterangan yang dihimpun setelahnya Rehan mengaku melakukan penganiyaan ini dikarenakan sakit hati terhadap FA (Salsabila Putri Pertiwi, 2026). Hal yang paling menyakitkan dari tragedi ini bukanlah sekedar kebrutalan fisiknya, melainkan respons sebagian publik setelahnya.

Kejadian ini memperlihatkan betapa murahnya nyawa perempuan saat mereka hanya dianggap sebagai 'barang' atau objek untuk memuaskan ego kekuasaan laki-laki. Padahal, cara pandang yang merusak ini sebenarnya sudah berakar sejak ratusan tahun lalu. Kejadian ini membuktikan bahwa pembacokan terhadap Perempuan yang menolak dikuasai bukanlah sekedar “perang antargender” atau keributan anak muda, melainkan bentuk keterlaluan dari keinginan absolut untuk melumat subjek yang tidak mau tunduk. 

Pada akhirnya, kasus-kasus seperti ini tidak boleh lagi diberi ruang berlindung di balik kata-kata seperti “masalah keluarga” atau “cinta yang buta”. Femisida adalah tindakan paling kejam dari piramida kekerasan gender, yang sudah didasari oleh Sejarah Panjang patriarki selama berabad-abad. Ketiadaan ruang aman bagi Perempuan, bahkan di institusi Pendidikan tinggi sekalipun adalah alarm keras bagi kita semua, terutama bagi Perempuan.

Untuk memutuskan siklus warisan kekerasa ini, negara dituntut untuk hadir mengambil sikap progresif yaitu salah satunya dengan mengakui femisida sebagai kategori kejahatan khusus yang mensyaratkan pemberatan hukuman. Di saat yang bersamaan, masyarakat harus didorong secara mendasar untuk membongkar dan membuang cara berpikir usang yang masih memposisikan perempuan sebagai objek yang bisa dimiliki, diatur, dan dihancurkan.  (*)

Reporter Nabilla Ramadhani Trisna
Editor Aris Abdulsalam