Menarik! Satu kata itu muncul setelah saya melihat unggahan akun @teras_idn yang membagikan tulisan jurnalis BandungBergerak.id, Awla Rajul. Pada unggahan itu tertulis sebuah pertanyaan retoris yang menggugah: “1.770 Objek Jadi 343: Ada Apa dengan Bangunan Cagar Budaya Bandung?” Pertanyaan tersebut merupakan sari pati dari laporan investigasi berjudul “Mengapa Bandung Punya Banyak Bangunan Cagar Budaya”.
Bagi saya ini menjadi menarik karena beberapa hal. Pertama, ada jarak sekitar setengah tahun antara laporan dengan unggahan tersebut, meski soal pertama ini mungkin remeh-temeh semata. Kedua, dalam laporan tersebut, Awla Rajul menjelaskan bahwa Kota Bandung memiliki bangunan cagar budaya terbanyak di Indonesia.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Bandung sempat mencatatkan 1.770 objek bangunan dan benda cagar budaya yang tersebar dalam Golongan A, B, dan C. Namun, deretan angka mentereng itu mendadak lenyap ketika regulasi anyar, Perda Nomor 6 Tahun 2025, diterbitkan. Perubahan tersebut membuat cagar budaya di Bandung hanya tersisa 343 bangunan yang diakui di tingkat kota dan nasional. Seribu lebih sisanya, menurut bab aturan peralihan, turun peringkat dan berubah status menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uniknya, meski telah banyak berkurang, Bandung dengan 343 objeknya tetap saja berdiri di atas DKI Jakarta ataupun Kota Semarang. Sebagai perbandingan, DKI Jakarta per tahun 2024 tercatat hanya memiliki 305 cagar budaya, yang terdiri dari 253 bangunan cagar budaya, 20 benda cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan baru menetapkan 18 cagar budaya selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Sementara itu, Kota Semarang merujuk pada data resminya hanya memiliki 147 cagar budaya, yang terdiri dari 143 bangunan cagar budaya, satu benda cagar budaya, satu struktur cagar budaya, satu situs cagar budaya, dan satu kawasan cagar budaya. Narasi sejarah romantik kemudian kerap dipanggil ulang guna menjustifikasi angka-angka di Bandung ini.
Narasi itu kebanyakan berporos pada sejarah kehebatan Bandung sebagai kota kolonial, yang dibangun berkat kepentingan kolonial, serta direncanakan jadi ibu kota Hindia Belanda menggantikan Batavia. Berbagai kisah masa lalu ini disederhanakan demi menunjang satu kesimpulan: wajar kalau cagar budaya kita banyak. Padahal, kalimat itu menimbulkan pertanyaan kritis lanjutan, kenapa Bandung bisa lebih banyak? Bukankah Jakarta dan Semarang secara kronologis berusia jauh lebih tua ketimbang Bandung?
Saya kira, tidak ada hubungan langsung antara sejarah panjang masa lalu dengan jumlah ketetapan cagar budaya hari ini. Perlu disadari bahwa cagar budaya adalah status hukum. Karenanya, hal tersebut berkaitan erat dengan politik kepentingan, entah itu pemerintah, masyarakat pemerhati cagar budaya, pemilik bangunan, atau tentu saja politisi dan pemilik modal.
Sebagai orang yang mengabdi selama empat tahun sebagai pegawai negeri yang mengurusi cagar budaya di Kota Bandung, saya tahu persis bahwa penurunan angka dari 1.770 menjadi 343 bukanlah sebuah pilihan yang tanpa dasar, apalagi diperoleh dengan jalan damai. Selama bertahun-tahun di birokrasi, sering saya temui orang-orang yang membanggakan angka ribuan tersebut, mirip dengan apa yang dilaporkan oleh Awla Rajul. Mulanya saya pun terketuk, terbawa arus, dan ikut membanggakan angka tersebut.
Namun, waktu memaksa saya melihat sisi gelap dari angka mentereng itu: protes, makian, hingga gugatan hukum dari pemilik bangunan. Perlahan, kebanggaan akan angka dalam diri saya itu mulai luntur dan memaksa saya banyak merenung hingga di titik ini saya mempertanyakan hal mendasar dalam pelestarian cagar budaya: lebih penting mana, kuantitas atau kualitas?
Perubahan ekstrem ini dipaksa oleh adanya benturan hukum yang keras, kegagalan penegakan hukum di lapangan, dan koreksi total atas karut-marutnya pelaksanaan administrasi negara masa lalu. Jika kita mau membuka kotak pandora ini secara jujur, semua keruntuhan legalitas ini berjalan dalam garis waktu yang sistematis dimulai dari tahun 2018. Saat itu pemerintah daerah memasukkan 1.770 objek ke dalam Lampiran Perda 7/2018 demi kuantitas angka tanpa membereskan legalitas dasarnya di atas kertas Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
Bom waktu administratif itu mulai bergesekan dengan realitas konflik ruang pada tahun 2019. Terjadi polemik kepemilikan yang rumit antara kubu pensiunan perusahaan yang menguasai fisik lahan dengan pihak perusahaan selaku pemilik aset. Oleh kubu yang menguasai, bangunan tua di lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi masjid. Konflik memuncak ketika aset tersebut diambil alih kembali oleh pihak perusahaan, dan bangunannya dihancurkan rata dengan tanah.
Memasuki tahun 2023, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan melakukan pendampingan kepada Pemkot Bandung. Di tahun yang sama, kubu pensiunan perusahaan melayangkan laporan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan. Laporan itu dibalas dengan surat resmi bahwa pencantuman langsung objek tersebut ke dalam lampiran Perda tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Celah hukum dari kementerian inilah yang kemudian mengunci laporan mediasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pada tahun 2023. Atas kehancuran fisik bangunan tersebut, kelompok masyarakat mencoba melawan dengan melayangkan laporan pidana ke pihak kepolisian. Namun, perlawanan tersebut kandas.
Pada tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam perkara tersebut, saya bertindak sebagai saksi dan diperiksa secara maraton selama tiga hari di ruang penyidik. Saya merasakan betul bagaimana rasanya kalah bertarung karena senjata hukum yang kami miliki ternyata terbuat dari gabus seperti properti dalam acara komedi Opera Van Java; terlihat nyata di dalam teks Perda lama, namun tidak mempan di medan perang hukum positif. Perda Nomor 6 Tahun 2025 lahir sebagai langkah darurat untuk merestrukturisasi dan menyelamatkan marwah hukum Kota Bandung dari kekacauan administrasi yang kita bikin sendiri sejak tahun 2018.
Kenyataan pahit di Bandung ini membuahkan pertanyaan paling mendasar dalam benak saya: lebih penting mana dalam pelestarian, kuantitas atau kualitas? Perenungan ini nyatanya sebuah kecemasan sistemik yang juga dihadapi oleh para konservator di belahan dunia lain terkait dilema kuantitas dan kualitas dalam manajemen warisan budaya.
Ramya B. Senthil (2017) dalam risetnya berjudul "Heritage Conservation Plans of India - Quantity vs Quality Angsts" menegaskan bahwa penetapan ribuan cagar budaya secara masif tanpa kesiapan sistem manajemen kelola (management plan) dan penegakan hukum hanya akan melahirkan sikap apatis masyarakat, pengabaian, hingga praktik vandalisme. Menimbun daftar cagar budaya demi kuantitas statistik tanpa kepastian hukum adalah ilusi pelestarian yang berbahaya.
Ketika kuantitas diutamakan tanpa dibarengi kualitas substansial, yang terjadi di lapangan adalah bencana pelestarian yang nyata. Kasus hancurnya cagar budaya akibat lemahnya kepastian hukum di Bandung adalah alarm keras bagi kita. Penetapan cagar budaya adalah sebuah komitmen hukum dan finansial yang membuat anggaran daerah (APBD) menjadi sah dan halal untuk digunakan bagi pelestarian.
Namun, seperti yang diingatkan dalam diskusi reformasi daftar cagar budaya oleh lembaga konservasi Heritage 21, kita harus realistis mengenai alokasi anggaran dan kapasitas pengelolaan. Apakah masyarakat pembayar pajak rela jika uang mereka habis hanya untuk mengurusi ribuan bangunan kolonial, sementara urusan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih tertatih-tatih? Angka-angka memang membuat narasi menjadi menarik dan terukur, tapi apakah ukuran keberhasilan pelestarian cagar budaya dilihat dari angka? Saya kira, ini cukup keliru.
Keberhasilan pelestarian cagar budaya seharusnya dilihat dari seberapa mampu melestarikan objek yang sudah ditetapkan. Makanya, penetapan cagar budaya merupakan guratan komitmen pemerintah dalam mengupayakan objek tersebut agar terjaga kelestariannya kini dan nanti. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya sudah seharusnya berfokus pada kualitas, bukan pada kuantitas. Angka-angka mungkin membuat kita silau, tapi percayalah, kilauannya tidak membuat pelestarian berjalan lebih mudah.
Di sinilah realita pemerintahan dan idealisme pelestarian harus bernegosiasi secara terbuka melalui ruang diskusi. Ingat, pelestarian itu upaya bersama, bukan hanya dibebankan pada pemilik, tapi semua masyarakat perlu turut andil. Kenapa kita harus memaksakan diri melestarikan 10 bangunan kolonial yang identik jika satu atau dua objek saja sudah cukup mewakili sejarahnya?
Jika pun ada urgensi luar biasa untuk mempertahankan objek-objek tersebut secara massal demi menjaga integritas kawasan, maka di sinilah peran vital Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diuji. TACB ke depan tidak boleh lagi bekerja serampangan atau sekadar menjadi stempel administratif. Berdasarkan prinsip piagam internasional seperti Burra Charter, pelestarian harus bergeser menjadi pendekatan yang berpusat pada masyarakat (people-centered conservation) dan melibatkan semua pemangku kepentingan secara transparan.
TACB adalah benteng pertama yang harus mampu menguraikan argumen akademis, nilai penting, dan justifikasi legal objek secara ketat sebelum disahkan menjadi SK Wali Kota. Pemerintah tidak boleh lagi menerbitkan kebijakan yang mengikat publik tanpa dibarengi akuntabilitas hukum yang jelas, karena akibatnya adalah kehancuran objek itu sendiri di ruang pengadilan dan di lapangan.

Penyusutan angka cagar budaya Bandung menjadi 343 hari ini selayaknya upaya pemberian vaksin untuk memperkuat antibodi kota dari rongrongan virus. Tentu tubuh akan merespons dengan demam, namun itu bukan demam berkepanjangan. Justru melalui fase sakit ini, tubuh kita akan jadi lebih terlatih dan kuat menjalani hidup.
Dalam hal cagar budaya Bandung, peraturan yang baru telah menurunkan kita dari menara gading romantisme sejarah kolonial dan memaksa kita menginjak bumi realitas hukum. Saat ini sudah saatnya kita berhenti membusungkan dada hanya karena angka statistik yang menipu dan rapuh di ruang sidang.
Mari pastikan bahwa 343 bangunan yang tersisa saat ini benar-benar berdiri di atas SK yang sah, dilindungi dengan hukum yang tegas, dan dirawat dengan kualitas pelestarian yang nyata. Selain tentunya, kita patut menunggu dan mengawal kinerja Tim Ahli Cagar Budaya yang baru untuk menghasilkan kajian rekomendasi yang sesuai aturan, teliti, dan holistik. (*)