Ada sesuatu yang berubah dalam cara masyarakat Indonesia memandang kewarganegaraan. Perubahan itu tampak jelas ketika media sosial dipenuhi ucapan selamat kepada sejumlah diaspora Indonesia yang mengumumkan telah resmi menjadi warga negara negara lain. Reaksi tersebut terasa kontras dengan apa yang mungkin terjadi satu atau dua dekade lalu. Dulu, keputusan berganti kewarganegaraan mudah dibaca sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanah air. Kini, tidak sedikit yang justru melihatnya sebagai pilihan yang rasional, bahkan layak dirayakan karena dianggap membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik, karier yang lebih menjanjikan, mobilitas global yang lebih luas, dan kepastian masa depan yang lebih tinggi.
Fenomena itu sesungguhnya lebih penting daripada hanya riuh percakapan di media sosial. Ia memperlihatkan bergesernya cara masyarakat memaknai hubungan antara individu dan negara. Kewarganegaraan tidak lagi dipahami semata sebagai ikatan emosional yang bersifat permanen, melainkan juga sebagai instrumen yang menentukan akses terhadap kesempatan, perlindungan hukum, kualitas hidup, dan daya saing profesional. Dalam dunia yang semakin terhubung, paspor tidak hanya melambangkan identitas, tetapi juga menentukan ruang gerak seseorang di panggung global.
Perubahan cara pandang tersebut menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Di tengah ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045, negara justru menghadapi gejala yang tidak boleh dipandang sebelah mata yaitu sebagian talenta terbaik memilih membangun masa depannya di luar negeri. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hampir 8.000 warga negara Indonesia mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Angka itu memang kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia, tetapi menjadi signifikan karena mayoritas berasal dari kelompok usia produktif dengan tingkat pendidikan dan keterampilan yang tinggi. Mereka adalah dokter, peneliti, akademisi, insinyur, profesional teknologi, hingga pelaku usaha yang selama bertahun-tahun memperoleh investasi pendidikan dari negara.
Fenomena tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan menurunnya nasionalisme. Yang sedang berlangsung sesungguhnya adalah kompetisi global memperebutkan sumber daya manusia unggul. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berulang kali mengingatkan bahwa negara-negara maju kini berlomba bukan hanya menarik investasi, melainkan juga menarik talenta terbaik dunia, terutama di sektor kesehatan, teknologi digital, kecerdasan artifisial, dan riset. Dalam lanskap ekonomi berbasis pengetahuan, manusia berkualitas telah menjadi aset strategis yang sama pentingnya dengan modal dan teknologi.
Karena itu, eksodus talenta Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya dengan perbedaan pendapatan. Memang benar bahwa seorang dokter spesialis, ilmuwan, atau insinyur perangkat lunak dapat memperoleh penghasilan beberapa kali lipat lebih tinggi di Singapura atau negara maju lainnya dibandingkan di Indonesia. Namun, yang mereka cari sesungguhnya bukan hanya nominal gaji. Mereka mencari ekosistem yang memungkinkan kompetensi berkembang secara optimal yaitu universitas yang kuat, lembaga riset yang mapan, birokrasi yang efisien, kepastian hukum, penghargaan terhadap meritokrasi, dan ruang inovasi yang luas.
Di sisi lain, mobilitas internasional kini telah menjadi bagian dari modal profesional. Paspor tidak lagi hanya dokumen perjalanan, melainkan instrumen produktivitas. Seorang peneliti harus menghadiri konferensi internasional, ilmuwan perlu berpindah laboratorium, pengusaha harus bertemu investor, sementara profesional teknologi dituntut bergerak cepat mengikuti dinamika pasar global. Ketika proses memperoleh visa menjadi hambatan yang berulang, sebagian orang memilih jalan yang dianggap paling praktis yaitu mengganti kewarganegaraan.
Dalam konteks inilah negara perlu membaca fenomena tersebut dengan kepala dingin. Terlalu lama diskursus mengenai diaspora Indonesia terjebak pada pertanyaan apakah mereka masih setia kepada tanah air atau tidak. Padahal, dunia telah berubah. Loyalitas pada abad ke-21 tidak selalu diwujudkan melalui tempat tinggal ataupun warna paspor. Banyak diaspora justru menjadi penghubung investasi, perdagangan, diplomasi, transfer teknologi, dan kolaborasi riset yang memberikan manfaat nyata bagi negara asalnya.
Pandangan baru inilah yang melahirkan konsep brain circulation. Berbeda dengan brain drain yang menggambarkan hilangnya sumber daya manusia unggul ke luar negeri, brain circulation menempatkan diaspora sebagai jejaring global yang tetap terhubung dengan negara asal. Pengetahuan, modal, inovasi, dan pengalaman tidak lagi bergerak satu arah, melainkan terus berputar melalui kolaborasi lintas negara. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, negara yang mampu membangun sirkulasi talenta justru memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada negara yang hanya berusaha menahan warganya agar tidak pergi.
Berbagai negara telah membuktikan pendekatan tersebut. India merupakan salah satu contoh yang paling sering dirujuk. Melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI), pemerintah India membangun hubungan kelembagaan yang erat dengan jutaan diaspora tanpa harus sepenuhnya mengubah prinsip kewarganegaraan nasionalnya. Diaspora India diposisikan sebagai mitra pembangunan yang berkontribusi melalui investasi, pendirian perusahaan rintisan, kolaborasi akademik, pengembangan teknologi, hingga jejaring perdagangan internasional. Pengalaman itu menunjukkan bahwa diaspora bukanlah kehilangan, melainkan bentuk lain dari kekuatan nasional.
Indonesia mulai bergerak ke arah yang serupa melalui kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Berbeda dengan gagasan kewarganegaraan ganda yang selama ini memunculkan perdebatan hukum karena berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, GCI tidak mengubah status kewarganegaraan seseorang. Kebijakan ini memberikan kemudahan tinggal, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia bagi mantan WNI maupun keturunan Indonesia melalui instrumen keimigrasian. Dengan demikian, negara tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi diaspora untuk tetap berkontribusi.
Pendekatan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk membangun hubungan baru antara negara dan diaspora. Namun, keberhasilan GCI tidak boleh diukur dari banyaknya kartu yang diterbitkan ataupun jumlah pemohon yang terdaftar. Ukurannya jauh lebih substantif yaitu apakah kebijakan ini mampu mengubah brain drain menjadi brain circulation. Apakah ia berhasil menarik investasi, menghadirkan kolaborasi riset, mempercepat transfer teknologi, membuka peluang kerja berkualitas, dan memperkuat ekosistem inovasi nasional.
Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Fasilitas keimigrasian yang lebih baik tidak akan cukup apabila Indonesia belum mampu memperbaiki akar persoalan yang membuat talenta pergi. Mereka tidak akan kembali hanya karena prosedurnya dipermudah. Mereka akan kembali apabila melihat adanya kepastian hukum, birokrasi yang melayani, universitas yang kompetitif, iklim riset yang sehat, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, serta kesempatan profesional yang memungkinkan mereka berkembang. Dengan kata lain, GCI hanya akan efektif apabila berjalan beriringan dengan reformasi institusi.
Karena itu, yang perlu dibangun bukan hanya kebijakan untuk diaspora, melainkan ekosistem yang membuat Indonesia layak menjadi tempat berkarya. Hilirisasi industri, penguatan ekonomi digital, investasi pada riset dan inovasi, pengembangan pusat-pusat teknologi, hingga reformasi birokrasi harus dipandang sebagai bagian dari strategi besar mempertahankan modal manusia Indonesia. Negara tidak bisa berharap talenta terbaik kembali apabila lingkungan profesional di dalam negeri tidak berubah.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai GCI mengajak kita mendefinisikan ulang makna nasionalisme pada abad ke-21. Dalam dunia yang ditandai mobilitas tinggi, pekerjaan lintas negara, dan jejaring global, ukuran kecintaan kepada tanah air tidak lagi dapat direduksi pada tempat seseorang tinggal ataupun paspor yang ia pegang. Nasionalisme semakin ditentukan oleh kontribusi yang diberikan kepada bangsa.

Seorang ilmuwan Indonesia yang memimpin laboratorium di luar negeri tetapi membuka kolaborasi riset dengan perguruan tinggi dalam negeri tetap sedang membangun Indonesia. Seorang pengusaha diaspora yang membawa investasi dan membuka lapangan kerja di tanah air juga sedang memperkuat Indonesia. Demikian pula profesional Indonesia yang menjadi penghubung perdagangan, teknologi, dan pengetahuan antara Indonesia dengan dunia. Mereka mungkin tinggal jauh dari tanah kelahiran, tetapi kontribusinya tetap dekat dengan kepentingan nasional.
Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil menahan setiap anak bangsanya agar tidak pergi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat mereka, ke mana pun melangkah dan paspor apa pun yang mereka miliki, tetap memiliki alasan untuk pulang, berinvestasi, berbagi pengetahuan, dan menautkan masa depannya dengan Indonesia. Di tengah dunia yang semakin cair, di situlah makna kedaulatan menemukan bentuknya yang baru yaitu bukan hanya menjaga batas wilayah, melainkan menjaga agar ikatan kebangsaan tetap hidup melalui kontribusi yang terus mengalir bagi kemajuan Indonesia. (*)