Ayo Netizen

Menimbang Ekonomi Gig, Bisa Menjadi Penopang Keluarga?

Oleh: Arif Minardi
Ilustrasi gig workers. (Sumber: Pexels | Foto: ROMAN ODINTSOV)

Sangat disayangkan belum ada data statistik atau angka resmi khusus yang mencatat jumlah pekerja gig (gig workers) di Kota Bandung. Padahal eksistensi ekonomi gig pada saat ini sangat penting.  Mestinya Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menangani juga "pekerja gig" dalam pengelompokan klasifikasi data ketenagakerjaan mereka.

Keniscayaan, prospek ekonomi gig di Kota Bandung sangat cerah dan tumbuh pesat, didorong oleh status kota ini sebagai pusat industri kreatif, digital startup, dan pendidikan tinggi di Indonesia. Bandung memiliki ekosistem yang ideal karena melimpahnya tenaga kerja muda terdidik (suplai) dan tingginya digitalisasi bisnis lokal (permintaan). Prospek ekonomi gig di Kota Bandung  antara lain  dalam sektor industri kreatif dan desain. Selain itu juga pengembang digital.

Istilah gig bukan merupakan akronim, melainkan sebuah kata utuh dalam bahasa Inggris yang berarti pertunjukan atau pekerjaan sementara. Asal-usul istilah ini bermula dari dunia musik jazz). Di kalangan musisi jazz di Amerika Serikat, mereka menggunakan kata "gig" sebagai bahasa gaul untuk menyebut satu kali penampilan atau konser di atas panggung yang dibayar.

Filosofi Ekonomi Gig

Dimasa mendatang pasar kerja fleksibel atau biasa disebut gig akan semakin meluas. Risikonya pemampatan jam kerja terpaksa menjadi pilihan pekerja sehingga sangat riskan terhadap kesehatan mental atau jiwanya. Ego strength setiap pekerja tidak sama, perlu kesiapan mental untuk menghadapi semua itu. Bagi pekerja yang memang “gila” kerja, pasar  sistem gig atau sistem kerja fleksibel sangat menarik. Karena setelah memampatkan hari kerjanya, dia dapat mencari pekerjaan dari perusahaan lain untuk mendapat penghasilan yang berlipat.

Pekerja dalam gig economy tidak terikat dengan kontrak permanen dan tidak bekerja secara konvensional. Misalnya, seorang karyawan dapat bekerja 30 jam selama empat hari, sehingga menghasilkan empat hari kerja seminggu dengan akhir pekan yang lebih panjang. Pekerjaan fleksibel memungkinkan orang untuk memfokuskan satu hari tambahan pada hobi, minat, keluarga, atau bisa cari job lagi untuk melipatgandakan penghasilan.

Filosofi dan teori ekonomi gig berakar pada pergeseran radikal tentang bagaimana manusia memandang kerja, waktu, dan kebebasan. Sistem ini mengubah model kerja tradisional  menjadi model kerja berbasis tugas atau proyek jangka pendek.Secara filosofis, ekonomi gig adalah bentuk manifestasi dari individualisme modern dan otonomi diri. Ada tiga pilar filosofi utama di dalamnya:

1.Kedaulatan waktu, dimana kerja tidak lagi mendefinisikan waktu hidup seseorang, melainkan manusialah yang mengendalikan kapan dan di mana mereka ingin bekerja. Waktu dipandang sebagai aset paling berharga yang tidak boleh dimonopoli oleh satu pemberi kerja.

2..Demokratisasi kerja, dimana akses terhadap pendapatan tidak lagi ditentukan oleh birokrasi korporasi atau ijazah formal semata, melainkan oleh keterampilan nyata yang bisa ditawarkan langsung ke pasar global melalui teknologi.

3.Komodifikasi keterampilan, pekerja gig memandang diri mereka sendiri sebagai sebuah bisnis berjalan (solopreneur). Hubungan kerja berubah dari status majikan-buruh menjadi kemitraan antar pariwara. 

Ilustrasi pekerja gig. (Sumber: Pexels | Foto: wal_ 172619)

Dalam sosiologi ekonomi, terdapat kritik tajam terhadap ekonomi gig yang disebut sebagai Prekaritas. Teori ini menjelaskan munculnya kelas sosial baru yang disebut Precariat yakni gabungan dari kata precarious  atau rentan dan proletariat. Meskipun menawarkan filosofi kebebasan, secara ekonomi pekerja gig sering kali kehilangan jaminan sosial, hak pensiun, cuti berbayar, dan perlindungan hukum. Kebebasan yang dijanjikan sering kali bertukar dengan ketidakpastian pendapatan yang ekstrem. 

Risiko Kesehatan Mental

Pasar kerja fleksibel kini semakin banyak ditawarkan di berbagai negara, dan mulai  menjalar di Indonesia. Pasar kerja fleksibel menuntut pekerja memampatkan minggu kerja mereka menjadi lebih sedikit hari. Seminggu bisa dimampatkan menjadi empat atau tiga hari saja. Bahkan volume pekerjaan sebulan bisa dimampatkan hanya menjadi sepuluh hari kerja.

Fleksibilitas adalah prinsip dasar gig economy, yakni  merupakan sistem pasar tenaga kerja fleksibel yang memungkinkan perusahaan untuk merekrut pekerja secara sementara atau kontrak jangka pendek.  Hal ini bisa terjadi karena perusahaan diatas telah melakukan proses kerja yang dikompres atau dimampatkan sehingga waktu kerja bisa lebih singkat harinya. Pekerja dipersilahkan kerja diluar kantor sekehendak hatinya  dengan cara lembur gila-gilaan yang penting volume pekerjaan selesai dalam durasi waktu yang telah disepakati. Semisal pekerja mau kerja 12 jam perhari,silahkan saja, perusahaan menutup mata.

Dengan cara ini, secara bersamaan meningkatkan risiko kesehatan mental. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan terjadinya burnout, yakni kondisi kelelahan fisik dan emosional yang disebabkan oleh stres jangka panjang. Meskipun tidak diklasifikasikan sebagai kondisi medis itu sendiri, stres akibat kerja ini menyebabkan depresi, kecemasan, dan memburuknya kondisi kesehatan mental lainnya seperti keinginan bunuh diri, bersama dengan kondisi fisik seperti radang sendi. Depresi dan kecemasan saja menyebabkan 12,8 juta hari kerja hilang dalam setahun.

Di Indonesia, konsep pasar kerja fleksibel mulai digagas pada tahun 2003 ketika Bappenas mengeluarkan kertas kebijakan berjudul White Paper on Employment Friendly Labour Policy dengan dukungan Bank Dunia, IMF, dan CGI. 

Di tingkat internasional, upaya untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja muncul lewat kesepakatan institusional, kertas kebijakan, dan berbagai indikator untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Upaya organisasi pekerja untuk menentang rezim fleksibilitas pernah terjadi di tingkat nasional pada akhir 2005. 

Fenomena ekonomi gig kini menjadi tren ketenagakerjaan di banyak negara.  Namun, dalam fenomena ini, perusahaan cenderung memilih untuk merekrut pekerja lepas atau independen, daripada karyawan tetap. Sangat disayangkan di Indonesia, masih terjadi kekosongan hukum terkait ekonomi gig.  Padahal pekerjaan dengan model ini niscaya terus berkembang dan jumlahnya cepat berlipat ganda. Alasan pemerintah saat ini terkait pekerja platform telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terasa sumir. Aturan itu mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di pasal itu, PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian ini diteken dengan ketentuan pekerja  bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial,” bunyi pasal itu. Namun, jika dikaji lebih mendalam  peraturan pemerintah tersebut masih banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan kondisi pekerja platform.  (*)

Reporter Arif Minardi
Editor Aris Abdulsalam