Ayo Netizen

Regulasi Harga Baju untuk Melindungi Pedagang Lokal

Oleh: Stephanie Cahyani Herawati
Ilustrasi membeli baju secara online. (Sumber: Pexels | Foto: MART PRODUCTION)

Sebuah kaos dijual dengan harga Rp. 10.000, yang harganya lebih murah dari segelas kopi banyak dijual pada platform digital TikTok Shop. Hal ini membuat pedagang konvensional sulit untuk mempertahankan tokonya karena persaingan harga produk yang tidak sehat. Platform digital TikTok Shop menggabungkan media sosial dengan e-commerce sehingga memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mencari referensi sekaligus berbelanja dalam satu waktu. Barang luar negri yang masuk ke Indonesia melalui TikTok Shop dijual dengan harga murah karena melakukan transaksi langsung kepada pelanggan tanpa melalui proses impor barang yang seharusnya (CNN Indonesia, 2023).

Hal tersebut menjadi sumber masalah utama yang harus ditangani untuk menyelesaikan masalah persaingan harga yang tidak sehat di pasar industri.

Pedagang baju di Pasar Tanah Abang merasa dirugikan semenjak kehadiran TikTok Shop yang membuat penurunan drastis pada omset harian mereka. Salah satu pedagang mengaku pernah hanya mendapat satu pelanggan dalam sehari, karena para pelanggan sudah beralih ke metode berbelanja yang lebih praktis dengan penawaran harga yang lebih murah di platform digital. Jika tidak ada penangan regulasi yang tepat, akan semakin banyak penjual baju murah beredar di platform digital yang akan mengalahkan daya tarik pelanggan kepada pedagang konvensional. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mencegah praktik penetapan harga yang merugikan atau predatory pricing (Liputan6, 2023). Penetapan aturan tersebut diharapkan menciptakan persaingan harga yang sehat di pasar perdagangan kedepannya.

Pemerintah mempunyai instrumen hukum yang jelas untuk melindungi pedagang baju lokal dari pedagang produk impor yang murah. Permendag No. 31 Tahun 2023 menetapkan harga minimum 100 dolar AS per unit untuk barang jadi dari luar negeri yang dijual langsung melalui platform e-commerce lintas negara (Liputan6, 2023).

Setiap produk baju impor harus dilengkapi dengan dokumen impor yang lengkap, seperti izin edar resmi, memenuhi standar SNI, dan dilarang dijual dengan harga di bawah pokok produksi dalam negeri untuk melindungi produsen lokal. Penggabungan media sosial dan e-commerce dalam satu platform menciptakan celah yang memungkinkan aturan harga minimum diabaikan. Pemerintah merevisi berbagai peraturan untuk mencegah pemanfaatan celah yang digunakan oleh para penjual produk impor.

Sejumlah pengunjung memilih pakaian di Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung, Jumat 13 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Meskipun regulasi telah ditetapkan melalui Permendag No. 13 Tahun 2023, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Permendag tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa koordinasi dan pengawasan yang kuat dari kementerian serta lembaga terkait. Kondisi industri tekstil nasional menunjukkan tekanan yang serius akibat membanjirnya produk impor, yang menyebabkan banyak pabrik mengalami penurunan produksi dan utilisasi kapasitas hingga sekitar 30 persen (Kompas, 2025).

Akibatnya banyak mesin produksi tidak beroperasi secara maksimal dan sebagian tenaga kerja terdampak karena menurunnya permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri. Selain itu, praktik penyelundupan dan masuknya barang impor secara ilegal melalui jalur yang sulit diawasi semakin memperburuk daya saing industri tekstil nasional, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap arus barang impor.

Pemisahan e-commerce dan media sosial dilakukan pemerintah karena memiliki fungsi yang berbeda, di mana e-commerce berfokus pada transaksi jual beli sedangkan media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi dan promosi. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah menilai penggabungan fungsi media sosial dan transaksi dalam satu platform dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Selain itu, social commerce seperti TikTok Shop dinilai mampu memanfaatkan algoritma media sosial untuk mendorong penjualan secara masif, sehingga daya saing pedagang konvensional maupun pelaku usaha kecil menjadi semakin tertekan (Liputan6, 2023).

Pemisahan kedua platform tersebut untuk menjadi pengawasan terhadap perdagangan elektronik dapat dilakukan dengan lebih jelas dan agar aturan yang berlaku bagi platform e-commerce dapat diterapkan secara konsisten. Pemerintah berharap perdagangan digital kedepannya lebih adil karena promosi tetap dapat dilakukan melalui media sosial, sementara proses transaksi harus mengikuti regulasi yang berlaku bagi platform e-commerce. (*)

Reporter Stephanie Cahyani Herawati
Editor Aris Abdulsalam