Lampu merah menyala di simpang keluar Tol Pasteur, salah satu gerbang utama menuju Kota Bandung. Deretan mobil pribadi, kendaraan travel, dan bus berhenti membentuk antrean panjang. Di sela-sela kendaraan yang menunggu giliran melaju, pengemis dan pengamen berjalan dari kaca ke kaca, sementara pedagang asongan menawarkan minuman dan makanan ringan. Bagi banyak orang, pemandangan ini terasa biasa—bahkan nyaris dianggap bagian dari keseharian jalanan kota. Namun, justru karena terlalu sering terlihat, bahayanya kerap luput disadari.
Selama ini, persoalan di lampu merah keluar Tol Pasteur lebih sering dibaca sebagai masalah kemacetan. Padahal, ada persoalan lain yang tidak kalah penting dan kerap terabaikan yaitu keselamatan. Keberadaan aktivitas non-lalu lintas di ruang jalan bukan sekadar mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko konflik dan potensi kecelakaan.
Gerbang Masuk Bandung yang Sarat Konflik Lalu Lintas
Simpang keluar Tol Pasteur memiliki karakter yang berbeda dibanding banyak persimpangan lain di Kota Bandung. Lokasi ini bukan sekadar lampu merah biasa, melainkan titik transisi antara lingkungan jalan tol dan lalu lintas perkotaan.
Kendaraan yang keluar dari gerbang tol baru saja melaju pada koridor berkecepatan tinggi dengan pola pergerakan yang relatif stabil. Sesaat setelah keluar, pengemudi harus segera beradaptasi dengan kondisi kota yang jauh lebih kompleks seperti arus kendaraan padat, manuver yang beragam, ruang gerak yang terbatas, serta potensi gangguan dari berbagai arah.
Dalam hitungan detik, perhatian pengemudi dituntut berubah total. Fokus yang sebelumnya tertuju pada kelancaran arus kini harus terbagi untuk membaca lingkungan yang lebih dinamis. Pada fase transisi seperti ini, ruang jalan idealnya steril dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan mobilitas.
Di sinilah persoalan muncul. Kehadiran aktivitas informal di ruang jalan menambah elemen interaksi yang tidak dirancang dalam sistem lalu lintas. Pengemudi tidak hanya perlu mengantisipasi kendaraan lain, tetapi juga pergerakan orang yang berjalan di antara kendaraan dengan jarak yang sangat sempit. Ketika ruang mobilitas berubah menjadi ruang ekonomi informal, risiko keselamatan ikut meningkat.
Saat Lampu Merah Menjadi Titik Bahaya
Persimpangan merupakan salah satu titik paling rawan pada jaringan jalan karena menjadi lokasi bertemunya berbagai arus pergerakan. Setiap tambahan interaksi akan meningkatkan peluang terjadinya konflik.
Aktivitas informal di lampu merah pada dasarnya menciptakan titik konflik tambahan yang sebenarnya tidak perlu ada. Risiko tidak lagi hanya terjadi antar kendaraan, tetapi juga antara kendaraan dan pejalan kaki yang bergerak di area dengan ruang sangat terbatas.
Bahaya di simpang keluar Tol Pasteur tidak hanya muncul dari interaksi fisik tersebut, tetapi juga dari tekanan psikologis yang dialami pengemudi. Dalam sejumlah laporan media, aksi pengamen maupun oknum yang melakukan intimidasi di lampu merah keluar Gerbang Tol Pasteur disebut tidak selalu berlangsung pasif. Pelaku dilaporkan meminta uang secara memaksa, bahkan tidak segan mengetuk atau memukul bodi kendaraan ketika pengendara menolak memberi uang.

Situasi semacam ini meningkatkan distraksi pengemudi secara signifikan. Pengemudi yang seharusnya fokus pada perubahan fase lampu lalu lintas, pergerakan kendaraan di depan, dan kondisi sekitar, justru harus menghadapi gangguan mendadak yang dapat memicu respons spontan. Ketukan keras pada bodi kendaraan mungkin terlihat sepele, tetapi dalam perspektif keselamatan jalan, kejutan semacam itu dapat memicu pengereman mendadak, keterlambatan bereaksi, atau pergerakan kendaraan yang tidak terkendali.
Bahaya semakin besar ketika lampu lalu lintas berubah hijau. Dalam kondisi normal, kendaraan pada barisan depan akan segera bergerak agar antrean cepat terurai. Namun ketika masih ada orang di badan jalan, pengemudi cenderung menunda pergerakan demi menghindari tabrakan.
Keterlambatan beberapa detik pada kendaraan terdepan mungkin terdengar sepele. Namun dalam sistem lalu lintas, keterlambatan kecil dapat menimbulkan efek berantai. Antrean menjadi lebih panjang, pelepasan kendaraan menurun, dan kapasitas simpang ikut berkurang.
Risiko terbesar bukan hanya kemacetan yang bertambah, melainkan kemungkinan terjadinya insiden. Pengereman mendadak, kendaraan yang bergerak tidak serempak, atau pejalan kaki yang terlambat menyingkir dapat memicu tabrak belakang maupun konflik samping. Banyak kejadian mungkin berakhir sebagai nyaris celaka, tetapi frekuensi near miss yang berulang justru menunjukkan adanya bahaya yang nyata.
Masalahnya, bahaya yang terus berulang sering kali mengalami normalisasi. Karena kecelakaan besar belum terjadi atau jarang terdengar, situasi berisiko perlahan dianggap wajar. Padahal, sesuatu yang terlihat biasa belum tentu aman.
Bukan Hanya Penertiban, Perlu Solusi Menyeluruh
Menyelesaikan persoalan ini tidak cukup dengan penertiban sesaat. Razia atau pengusiran mungkin dapat mengurangi aktivitas di lapangan untuk sementara, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan.
Secara regulatif, aktivitas mengamen, berdagang, atau meminta-minta di badan jalan pada prinsipnya bertentangan dengan fungsi jalan sebagai ruang untuk lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi pergerakan orang dan barang secara selamat. Dalam konteks Kota Bandung, ketentuan dan mekanisme penegakan sanksinya juga diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak dapat dibebankan pada satu institusi saja. Dinas Perhubungan Kota Bandung bertanggung jawab pada aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas agar simpang beroperasi secara aman. Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja berperan dalam penegakan aturan serta penertiban aktivitas yang melanggar. Namun, karena akar persoalan kerap berkaitan dengan tekanan sosial-ekonomi, Dinas Sosial juga harus terlibat agar penanganan tidak berhenti pada pengusiran semata, melainkan juga mencakup pembinaan dan pemberdayaan.

Inilah kompleksitas persoalan kota modern. Jalan bukan hanya ruang fisik tempat kendaraan bergerak, tetapi juga ruang yang mempertemukan mobilitas, ekonomi, dan realitas sosial secara bersamaan.
Karena itu, melihat lampu merah keluar Tol Pasteur hanya sebagai titik kemacetan adalah cara pandang yang terlalu sempit. Kemacetan memang yang paling mudah terlihat, tetapi ancaman keselamatan justru sering hadir diam-diam dan perlahan dinormalisasi.
Kota yang baik bukan hanya kota yang mampu membuat kendaraan bergerak lebih lancar. Kota yang baik adalah kota yang memastikan ruang jalannya aman bagi semua. Sebab pada akhirnya, persoalan di simpang keluar Tol Pasteur bukan sekadar soal antrean kendaraan, melainkan soal pilihan: Apakah keselamatan benar-benar kita tempatkan sebagai prioritas, atau terus kita abaikan sampai kecelakaan besar terjadi? (*)