Ayo Netizen

SPMB Jalur Domisili Belum Cukup Mengurangi Ketergantungan Pelajar pada Sepeda Motor

Oleh: Angga Marditama Sultan Sufanir
Sejumlah sepeda motor milik siswa sebuah SMA di Kota Bandung diparkir di badan jalan. (Istimewa)

Setiap hari, pemandangan pelajar mengendarai sepeda motor menuju sekolah masih mudah ditemukan di berbagai daerah. Fenomena ini tetap berlangsung meskipun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili telah diterapkan untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal. Secara sederhana, semakin dekat jarak antara rumah dan sekolah, semakin kecil pula kebutuhan untuk melakukan perjalanan jauh setiap hari.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kedekatan jarak belum otomatis mengurangi ketergantungan pelajar pada sepeda motor. Karena itu, upaya meningkatkan keselamatan generasi muda tidak cukup hanya melalui pengaturan penerimaan murid, tetapi juga perlu didukung perubahan perilaku, penyediaan transportasi yang memadai, serta penguatan budaya tertib berlalu lintas.

SPMB Jalur Domisili dan Realitas Mobilitas Pelajar

Pada jenjang SMA dan SMK, jalur domisili dalam SPMB memiliki kuota minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah sekaligus mendekatkan layanan pendidikan dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Meski demikian, sepeda motor masih menjadi moda transportasi utama bagi banyak pelajar. Keterbatasan transportasi umum, pertimbangan efisiensi waktu, serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan roda dua membuat penggunaan sepeda motor tetap menjadi pilihan yang dianggap paling praktis.

Berbagai sekolah telah berupaya membatasi penggunaan sepeda motor dengan mengurangi fasilitas parkir atau melarang pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Namun, kebijakan tersebut sering kali belum sepenuhnya efektif. Di sejumlah lokasi muncul kantung-kantung parkir di rumah warga, warung, atau lahan kosong di sekitar sekolah. Akibatnya, kendaraan memang tidak masuk ke area sekolah, tetapi tetap digunakan untuk berangkat dan pulang.

Fenomena kantung parkir di luar lingkungan sekolah menjadi gambaran nyata bahwa penggunaan sepeda motor masih sulit dipisahkan dari mobilitas pelajar. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi dari pembatasan atau larangan parkir kendaraan di dalam sekolah. Akibatnya, tujuan mengurangi penggunaan sepeda motor belum sepenuhnya tercapai karena pelajar tetap datang ke sekolah dengan kendaraan pribadi, hanya lokasi parkirnya yang berpindah ke luar area sekolah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan mobilitas pelajar tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembatasan parkir atau larangan administratif. SPMB jalur domisili telah membantu mendekatkan akses pendidikan, tetapi kedekatan jarak belum otomatis mengubah pola mobilitas pelajar. Selama sepeda motor masih dianggap sebagai pilihan transportasi yang paling praktis, ketergantungan terhadap kendaraan roda dua akan tetap tinggi meskipun sekolah berada lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Risiko Keselamatan dan Kepatuhan Hukum

Tingginya penggunaan sepeda motor oleh pelajar patut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan raya. Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri mencatat bahwa pada periode 1–12 November 2024 terjadi 3.328 kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan 15.880 pengemudi. Sebanyak 16,1 persen di antaranya merupakan pengemudi anak dan remaja, dengan mayoritas menggunakan sepeda motor. Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda masih menghadapi risiko tinggi dalam kecelakaan lalu lintas, sehingga upaya edukasi dan pembinaan keselamatan berkendara perlu terus diperkuat.

Data tersebut menunjukkan bahwa kendaraan roda dua masih menjadi moda transportasi yang paling banyak melibatkan anak dan remaja dalam kecelakaan lalu lintas. Temuan ini sejalan dengan keterangan PT Jasa Raharja yang menyebutkan bahwa sekitar 70 persen korban maupun penyebab kecelakaan lalu lintas berasal dari kelompok usia muda atau usia produktif.

Kerentanan remaja terhadap kecelakaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pengalaman berkendara yang terbatas, tetapi juga oleh kecenderungan mengambil risiko yang relatif lebih tinggi. Berbagai pelanggaran lalu lintas masih kerap ditemukan, mulai dari tidak menggunakan helm, mengabaikan rambu lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum. Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya mensyaratkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan kendaraan yang dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Karena itu, pengendalian penggunaan sepeda motor oleh pelajar tidak hanya bertujuan mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan sejak usia sekolah.

Edukasi dan Transportasi Pelajar sebagai Solusi

Upaya mengurangi ketergantungan pelajar pada sepeda motor memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif daripada sekadar larangan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat edukasi dan sosialisasi safety riding di lingkungan sekolah. Edukasi ini tidak hanya mengajarkan teknik berkendara yang aman, tetapi juga membangun kesadaran mengenai risiko kecelakaan, pentingnya perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Pada saat yang sama, penyediaan alternatif transportasi yang aman dan terjangkau perlu menjadi perhatian bersama. Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong optimalisasi transportasi umum dan pengembangan angkutan berlangganan bagi pelajar merupakan upaya yang patut diapresiasi. Solusi semacam ini dapat menekan kemacetan, mengurangi polusi, serta meringankan beban biaya transportasi keluarga. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting untuk menanamkan budaya penggunaan transportasi publik sejak dini.

Keberhasilan kebijakan tersebut tentu memerlukan dukungan berbagai pihak. Orang tua perlu memastikan anak menggunakan moda transportasi yang aman dan sesuai ketentuan. Sekolah berperan dalam menanamkan budaya disiplin dan keselamatan. Pemerintah bertanggung jawab menghadirkan sistem transportasi yang mendukung mobilitas pelajar, sementara masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang mendorong kepatuhan terhadap aturan.

Pada akhirnya, SPMB jalur domisili merupakan langkah penting untuk mendekatkan akses pendidikan, tetapi kebijakan tersebut belum cukup untuk mengurangi ketergantungan pelajar pada sepeda motor. Diperlukan kombinasi antara edukasi keselamatan berkendara, penegakan aturan, dukungan keluarga, dan penyediaan transportasi yang memadai. Dengan pendekatan yang menyeluruh, tujuan pendidikan tidak hanya memastikan pelajar dapat mengakses sekolah dengan mudah, tetapi juga memastikan mereka dapat berangkat dan pulang dengan selamat setiap hari. (*)

Reporter Angga Marditama Sultan Sufanir
Editor Aris Abdulsalam