Ayo Netizen

Sayembara Tangkap Begal dan Batas Tanggung Jawab Negara

Oleh: Djoko Subinarto
Ilustrasi sayembara tangkap begal. (Sumber: Arsip pribadi | Foto: AI Gemini)

GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap akrab disapa sebagai KDM, mengumumkan program sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, copet, maupun pencurian, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pernyataannya, Dedi mengatakan pihaknya menyiapkan hadiah antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada aparat dalam keadaan hidup.

Keputusan tersebut tentu saja lahir dari keresahan yang nyata. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir, berbagai kasus kejahatan jalanan kembali mencuat di Bandung dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat. 

Di tengah meningkatnya kecemasan masyarakat, keputusan KDM mudah dipahami sebagai upaya membangun partisipasi publik dalam menjaga keamanan.

Sudah barang tentu, tidak sedikit warga yang menyambut positif keputusan tersebut. Mereka melihat sayembara sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada korban sekaligus pesan bahwa pelaku kejahatan tidak boleh merasa bebas berkeliaran. 

Dalam situasi ketika rasa aman mulai menurun, kebijakan yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat memang memiliki daya tarik politik sekaligus psikologis.

Namun, justru karena keamanan adalah kebutuhan paling mendasar, diskusi mengenai kebijakan semacam ini perlu pula ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. 

Maka, pertanyaannya bukan semata apakah sayembara itu baik atau buruk, melainkan sampai di mana partisipasi warga dapat didorong tanpa menggeser tanggung jawab utama negara dalam menjamin keamanan publik.

Alasan fundamental

Dalam teori negara modern, keamanan merupakan salah satu alasan paling mendasar mengapa negara dibentuk. Filsuf politik Thomas Hobbes menjelaskan bahwa manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara untuk keluar dari kehidupan yang penuh ketidakpastian, ketakutan, dan kekerasan.

Meski pemikiran politik tersebut telah berkembang jauh sejak abad ke-17, satu gagasan Hobbes tetap relevan hingga kini, yakni negara memperoleh legitimasi karena mampu memberikan perlindungan kepada warganya.

Dalam perkembangan administrasi publik modern, gagasan tersebut semakin dipertegas. Negara tidak hanya berfungsi membuat dan menegakkan aturan, tetapi juga berkewajiban menyediakan layanan publik yang esensial.

Dalam kaitan ini, keamanan ditempatkan sejajar dengan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sebagai layanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, penyelenggaraan keamanan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun inisiatif individu, melainkan harus dijamin melalui institusi negara yang memiliki kewenangan, sumber daya, dan akuntabilitas yang jelas.

Tersebab itulah, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi. Rasa aman yang dirasakan masyarakat juga menjadi indikator penting kualitas pemerintahan. 

Jalan yang terang, patroli yang hadir, respons cepat aparat, dan turunnya angka kriminalitas sering kali lebih bermakna bagi warga dibandingkan berbagai indikator ekonomi makro yang sulit mereka rasakan secara langsung.

Dalam ilmu administrasi publik, keamanan termasuk kategori public goods alias barang publik, yang memiliki dua karakter utama. Pertama, semua orang berhak menikmatinya. Dan kedua, seseorang tidak mengurangi hak orang lain untuk merasakan manfaat yang sama. Ketika sebuah kota menjadi aman, seluruh masyarakat memperoleh manfaat tanpa harus saling berebut.

Karena sifatnya sebagai barang publik, penyediaannya tidak dapat mengandalkan keberanian individu. Jika keamanan hanya bergantung pada siapa yang berani melawan pelaku kejahatan, maka akses terhadap rasa aman bakal menjadi tidak merata. Mereka yang lemah secara fisik, perempuan, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, atau warga yang sedang sendirian justru menjadi kelompok yang paling rentan.

Di sinilah letak perbedaan antara partisipasi masyarakat dan pelimpahan tanggung jawab negara. Partisipasi berarti warga membantu menciptakan lingkungan yang aman melalui pelaporan, kewaspadaan, dan kerja sama dengan aparat. Sebaliknya, pelimpahan tanggung jawab terjadi ketika masyarakat merasa mereka sendiri yang harus menghadapi ancaman kriminal karena negara dianggap belum cukup hadir.

Kepastian tertangkap

Pencegahan kejahatan tidak semata ditentukan oleh keberanian individu menghadapi pelaku. Yang jauh lebih penting adalah meningkatnya peluang pelaku untuk tertangkap. Teori deterrence menjelaskan bahwa pelaku kriminal lebih dipengaruhi oleh kepastian tertangkap daripada beratnya hukuman semata.

Artinya, patroli yang konsisten, respons cepat kepolisian, kamera pengawas yang berfungsi, penerangan jalan, serta sistem pelaporan yang efektif sering kali memberikan efek pencegahan yang lebih besar dibandingkan tindakan heroik warga yang sifatnya insidental dan individual.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan komplotan begal di Astana Anyar sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Pengalaman banyak kota di dunia juga memperlihatkan bahwa penurunan kejahatan jalanan hampir selalu lahir dari kombinasi berbagai kebijakan. Misalnya, penegakan hukum diperkuat, ruang publik diperbaiki, data kriminal dianalisis secara berkala, dan titik rawan diawasi lebih intensif. 

Dalam konteks itulah, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong patroli lebih intensif bersama kepolisian merupakan bagian yang sangat penting. Kehadiran mobil patroli, koordinasi lintas instansi, hingga penjagaan di titik strategis justru merupakan fondasi utama yang harus terus diperkuat.

Adapun soal sayembara menangkap pelaku kejahatan sebaiknya dipahami sebagai instrumen tambahan. Artinya, ia bukan strategi utama. Sebab, jika publik mulai percaya bahwa keamanan hanya dapat tercipta apabila masyarakat turun tangan sendiri menangkap pelaku, maka persepsi terhadap kapasitas negara bisa ikut terpengaruh. Negara modern tidak dibangun di atas keberanian spontan warga, melainkan pada institusi yang bekerja secara profesional setiap hari.

Tetap penting

Partisipasi masyarakat tetap memiliki posisi yang sangat penting dalam penangkalan kejahatan. Banyak kasus kriminal berhasil diungkap karena laporan warga, rekaman kamera milik masyarakat, atau informasi dari lingkungan sekitar. Tanpa keterlibatan publik, aparat juga tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah selama dua puluh empat jam nonstop.

Yang seyogianya perlu dijaga adalah batas antara membantu dan mengambil alih. Ketika warga menemukan tindak kriminal, tindakan paling aman tetap mengutamakan keselamatan diri, segera melapor kepada aparat, serta membantu proses penegakan hukum sesuai kemampuan. Tidak semua situasi aman untuk dihadapi secara langsung.

Hal ini bukan berarti masyarakat diminta pasif. Justru masyarakat aktif adalah modal sosial yang sangat besar. Namun, modal sosial tersebut perlu diarahkan agar memperkuat sistem keamanan, bukan menggantikan fungsi aparat. Warga yang melapor cepat, lingkungan yang saling mengenal, dan komunikasi yang baik dengan kepolisian sering kali lebih efektif daripada aksi yang mempertaruhkan keselamatan.

Perlu dicatat bahwa kejahatan jalanan tidak muncul dalam ruang kosong. Di belakang seorang begal sering terdapat jaringan penadah, perdagangan kendaraan curian, pasar suku cadang ilegal, hingga kelompok kriminal yang memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan. Menangkap pelaku lapangan memang penting, tetapi memutus rantai ekonomi kejahatan jauh lebih menentukan.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan keamanan tidak hanya dilihat dari berapa banyak pelaku yang ditangkap. Yang lebih penting adalah apakah angka kejahatan benar-benar turun, apakah warga semakin percaya menggunakan jalan pada malam hari, apakah pelaku residivis berkurang, dan apakah jaringan kriminal berhasil dipersempit.

Dalam administrasi publik dikenal konsep state capacity, yaitu kemampuan negara menjalankan fungsi-fungsi dasarnya secara efektif. Salah satu indikator kapasitas tersebut adalah kemampuan menjaga keamanan secara konsisten, bukan hanya ketika perhatian publik sedang tinggi-tingginya.

Kapasitas negara juga tercermin dari kemampuan berbagai institusi bekerja bersama. Kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, hingga pemerintah tingkat kelurahan memiliki peran yang saling melengkapi. Keamanan bukan hasil kerja satu institusi, melainkan produk koordinasi yang baik antarinstitusi.

Yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat yakin laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan cepat, mereka lebih terdorong untuk melapor. Sebaliknya, jika warga merasa laporannya tidak direspons, muncul kecenderungan menyelesaikan masalah sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menimbulkan risiko salah sasaran, konflik, bahkan tindakan main hakim sendiri.

Hadirnya rasa percaya

Sistem keamanan yang baik pada akhirnya bukan sekadar absennya kejahatan. Sistem keamanan yang baik adalah hadirnya rasa percaya bahwa siapa pun yang keluar rumah untuk bekerja, belajar, atau beraktivitas memiliki peluang besar untuk pulang dengan selamat. Rasa aman adalah fondasi kehidupan ekonomi, pendidikan, bahkan hubungan sosial.

Karena itu, sayembara menangkap begal sebaiknya dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menggerakkan solidaritas masyarakat menghadapi ancaman kriminal. Tetapi, solidaritas warga akan memberikan hasil terbaik apabila berdiri di atas institusi negara yang kuat, aparat yang profesional, sistem yang responsif, dan koordinasi yang efektif.

Masyarakat memang dapat ikut membantu menjaga keamanan. Bahkan mereka adalah mitra yang tidak tergantikan bagi aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman.  Namun, keamanan publik tidak boleh bergantung pada keberanian warga semata. Negara dibentuk justru agar setiap orang -- baik yang berani maupun yang tidak, baik yang kuat maupun yang lemah -- tetap memperoleh hak yang sama untuk hidup aman. Di situlah ukuran paling mendasar dari hadirnya sebuah pemerintahan yang bekerja. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam