Ayo Netizen

Ketika Pelajar Diminta Pulang Cepat, Apakah Bandung Menjadi Lebih Aman?

Oleh: Djoko Subinarto
Warga berlalu lalang di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, pada malam hari. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ditya Rafi Muttaqin/Magang)

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan kebijakan jam malam bagi pelajar bakal kembali diberlakukan secara permanen dan dengan pengawasan yang lebih ketat. 

Kebijakan yang sempat dilonggarkan selama masa libur sekolah itu kini diaktifkan kembali sebagai upaya melindungi pelajar dari berbagai risiko kejahatan.

Lewat kebijakan jama malam, aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Khusus pada malam Minggu, batas waktu tersebut direncanakan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

"Untuk para pelajar, jam malam diberlakukan kembali seperti yang dulu, dan akan ditegakkan secara lebih tegas," kata Farhan, Kamis (23/7/2026), seperti dikutip sejumlah media.

Menurut Farhan, kebijakan ini tidak didasari anggapan bahwa pelajar merupakan pelaku kejahatan. Sebaliknya, pemerintah ingin mencegah mereka terjerumus dalam tindak kriminal, baik sebagai pelaku maupun korban.

Pertanyaannya adalah: apa sebenarnya yang ingin dibangun dengan penerapan jam malam itu? Apakah kota yang benar-benar aman, atau kota yang sekadar tampak aman? 

Keduanya terdengar mirip. Namun, berbeda secara mendasar. Jalan yang sepi mungkin bisa memberi kesan tertib. Namun, kesan tidak selalu identik dengan kenyataan. 

Kota yang aman bukan diukur dari sedikitnya orang yang terlihat di ruang publik, melainkan dari kemampuan ruang publik itu sendiri melindungi siapa pun yang menggunakannya.

Pernyataan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahwa jam malam bertujuan melindungi pelajar dari risiko menjadi pelaku maupun korban kejahatan, tentu saja, patut diapresiasi sebagai niat baik.

Setidaknya, pemerintah tidak sedang membangun narasi bahwa semua pelajar adalah sumber masalah. Justru sebaliknya, pelajar ditempatkan sebagai kelompok yang rentan. Cara pandang ini lebih sehat dibanding pendekatan yang langsung memberi stigma kepada mereka.

Namun niat baik tetap perlu diuji melalui pertanyaan yang lebih besar lagi. Jika seorang pelajar dianggap aman hanya karena berada di rumah setelah pukul 21.00, lalu bagaimana dengan keamanan kota setelah jam itu? Apakah jalanan otomatis menjadi lebih aman? Ataukah sesungguhnya yang terjadi adalah risiko hanya dipindahkan dari individu ke ruang publik yang belum mampu memberikan rasa aman?

Dalam ilmu kriminologi, ada dikenal konsep crime prevention through environmental design (CPTED). Gagasan ini berkembang dari penelitian bahwa kejahatan tidak hanya dipengaruhi oleh niat pelaku, tetapi juga oleh desain lingkungan.

Penerangan jalan, keterbukaan pandangan, keberadaan aktivitas warga, kemudahan pengawasan, hingga kualitas ruang publik terbukti dapat mempengaruhi peluang terjadinya tindak kriminal. 

Dengan kata lain, keamanan lahir dari lingkungan yang dikelola dengan baik, bukan semata dari pembatasan pergerakan warga masyarakat.

Jalan yang dipenuhi aktivitas warga justru cenderung lebih aman karena banyak mata yang saling mengawasi secara alami. Kehadiran orang-orang biasa --pedagang, pejalan kaki, keluarga, pekerja -- menciptakan pengawasan sosial yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh kamera pengawas maupun patroli aparat. Jalan yang kosong justru sering kali menjadi ruang yang lebih mudah dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Sudah barang tentu, kondisi setiap kota tidak sama. Bandung bukan New York. Begitu pula Indonesia memiliki karakter sosial yang berbeda dengan negara-negara Barat. 

Aka tetapi, prinsip dasarnya tetap sama. Ruang publik yang hidup biasanya lebih aman dibanding ruang publik yang ditinggalkan. Karena itu, mengosongkan jalan tidak otomatis memperbaiki keamanan jika faktor-faktor penyebab kejahatan masih tetap dibiarkan

Jika suatu kawasan rawan begal karena penerangan buruk dan minim patroli, maka memperbaiki lampu jalan dan meningkatkan kehadiran petugas akan memberi manfaat bagi semua orang, bukan hanya bagi pelajar.

Keberanian mencoba

Masa remaja identik dengan keberanian mencoba hal-hal baru, mencari identitas, dan kecenderungan mengambil risiko. Karena itulah, remaja sangat membutuhkan perlindungan.

Namun demikian, perlindungan tidak selalu berarti harus lewat pembatasan. Lingkungan yang menyediakan aktivitas positif, ruang berekspresi, dan relasi sosial yang sehat jauh lebih efektif membentuk perilaku dibanding sekadar larangan tanpa alternatif.

Problemnya, kota-kota di Indonesia sering kali miskin ruang publik yang ramah remaja. Akibatnya, setelah aktivitas sekolah usai, pilihan mereka terbatas. Perpustakaan tidak buka hingga malam, fasilitas olahraga terbatas, ruang seni masih minim. 

Maka, pada saat yang sama, pusat perbelanjaan menjadi satu-satunya tempat berkumpul yang relatif nyaman. Ketika pilihan ruang sehat semakin sedikit, larangan keluar malam bisa terasa seperti menutup pintu bagi mereka tanpa membuka jalan lain.

Begal makin marak di Bandung. (Sumber: Ayobandung.com)

Dari perspektif ekonomi perkotaan, malam hari merupakan salah bagian penting dari kehidupan kota. Kota modern tidak berhenti beraktivitas setelah pukul sembilan malam.

Realitanya, tak sedikit pelajar mengikuti kursus, latihan olahraga, kegiatan keagamaan, organisasi, atau membantu usaha keluarga hingga malam. Karena itu, kebijakan jam malam selalu memerlukan pengecualian yang jelas agar tidak tanpa sengaja membatasi aktivitas yang justru produktif.

Lahir dari analisis

Setiap aturan idealnya dibangun di atas data, bukan sekadar niat baik. Terkait jam malam bagi pelajar, maka pertanyaannya kemudian yaitu berapa banyak kasus kriminal di Bandung yang benar-benar melibatkan pelajar pada malam hari? Jenis kejahatan apa yang paling sering terjadi? Di wilayah mana? Apakah jam malam sebelumnya terbukti menurunkan angka kejahatan secara signifikan? 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar publik memahami bahwa kebijakan lahir dari analisis, bukan sekadar asumsi.

Bila ternyata data menunjukkan sebagian besar korban kriminalitas memang terjadi pada malam hari dan melibatkan pelajar, maka jam malam bisa dipahami sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko. 

Tetapi, bila datanya tidak menunjukkan hubungan yang kuat, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan tidak menjadi solusi yang tampak sederhana untuk persoalan yang jauh lebih kompleks.

Pembatasan kebebasan warga harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Negara memang memiliki kewajiban melindungi anak, tetapi cara perlindungan itu harus seimbang dengan hak warga untuk bergerak, belajar, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Semakin luas pembatasan diberlakukan, semakin besar pula kebutuhan akan pijakan empiris yang kuat.

Rasa percaya masyarakat

Ketika pemerintah menyampaikan bahwa pelajar sebaiknya tidak berada di luar rumah karena berbahaya, secara tidak langsung muncul pesan bahwa ruang publik di Kota Bandung setelah jam tertentu memang tidak aman. Jika pesan ini terus menguat, masyarakat bisa saja kehilangan kepercayaan terhadap kualitas keamanan Kota Bandung.

Ini bukan berarti kebijakan jam malam pasti keliru. Dalam kondisi tertentu, kebijakan semacam ini bisa menjadi langkah sementara ketika ancaman meningkat atau ketika situasi keamanan memang membutuhkan tindakan cepat. 

Tetapi. kebijakan sementara seharusnya berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki akar masalah. Jika tidak, jam malam berpotensi berubah menjadi rutinitas yang diterima begitu saja tanpa pernah menyelesaikan akar penyebab utamanya.

Pengalaman banyak kota di dunia menunjukkan bahwa penurunan kejahatan biasanya tidak lahir dari satu kebijakan tunggal. Ia merupakan hasil kombinasi antara penataan ruang, peningkatan kualitas pendidikan, patroli yang efektif, pencahayaan jalan, pemberdayaan masyarakat, layanan kesehatan mental, hingga peluang ekonomi yang lebih baik. Keamanan adalah hasil kerja ekosistem, bukan hasil dari satu aturan atau satu kebijakan.

Dalam konteks keamanan Kota Bandung, tantangan sesungguhnya mungkin bukan sekadar memastikan para pelajar berada di rumah sebelum pukul sembilan malam. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana membuat pelajar merasa aman jika suatu hari mereka memang harus berada di luar pada malam hari karena alasan yang sah. 

Kota yang sehat bukan kota yang memaksa semua orang pulang lebih cepat, melainkan kota yang tetap mampu melindungi warganya ketika mereka beraktivitas di luar rumah pada jam kapan pun.

Rasa aman lahir dari tata kelola yang baik, lingkungan yang terawat, penegakan hukum yang konsisten, dan kepercayaan bahwa kota benar-benar berpihak kepada segenap warganya.

Kalaupun jam malam memang dipilih sebagai salah satu instrumen kebijakan, ia sebaiknya dipahami sebagai pelengkap, bukan tujuan akhir. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam