Ayo Netizen

Penebangan Pohon Malam Hari: Kejahatan Lingkungan atau Sekadar Pelanggaran Administratif?

Oleh: Djoko Subinarto
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)

KASUS hilangnya sejumlah pohon di Jalan LLRE Martadinata, yang diduga sengaja ditebang pada malam hari, dan kemudian membikin Wali Kota Bandung, Kota Bandung Muhammad Farhan, geram, baru-baru ini, membuka pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar ihwal siapa pelakunya. 

Pertanyaan itu adalah: bagaimana hukum memaknai pohon kota? Apakah penghilangan pohon tanpa izin bisa dianggap kejahatan lingkungan, atau hanya pelanggaran administratif biasa?

Urusan teknis

Selama ini, tak sedikit yang mengira penebangan pohon di kota adalah urusan teknis belaka. Aktivitas penebangan pohon dipersepsikan sebagai soal perapian, estetika, atau keamanan semata. 

Padahal, di balik itu, boleh jadi ada dimensi hukum yang tidak sederhana. Pasalnya, pohon di ruang publik bukan sekadar tanaman, melainkan pula bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan kota.

Ditilik dari kacamata ekologi, satu pohon dewasa bukan sebuah entitas kecil. Ia menyerap karbon, menahan air hujan, menurunkan suhu, dan menyediakan oksigen. 

Secara sederhana, bisa dikatakan pohon adalah “infrastruktur hidup” yang bekerja tanpa mesin dan tanpa biaya operasional harian.

Ketika pohon dihilangkan, apalagi secara sengaja, dampaknya tidak berhenti pada lanskap yang berubah. Ia merambat ke suhu udara, kualitas udara, bahkan kesehatan warga. Alhasil, kota -- atau setidaknya lingkungan tempat pohon yang ditebang -- menjadi lebih panas, lebih kering, dan lebih tidak ramah bagi manusia.

Pada titik itulah, hukum seharusnya masuk sebagai pelindung. Akan tetapi, praktik di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. 

Penghilangan pohon kerap diperlakukan sebagai urusan sepele, cukup dengan izin atau bahkan tanpa konsekuensi serius.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah hukum kita memang masih menganggap penghilangan pohon sebagai tindakan remeh?

Jika dilihat dari kerangka hukum lingkungan di Indonesia, ada prinsip penting yang disebut pencegahan kerusakan lingkungan. 

Prinsip tersebut menempatkan tindakan yang berpotensi merusak sebagai sesuatu yang harus dikendalikan sejak awal, bukan sekadar ditindak setelah terjadi.

Namun demikian, dalam konteks perkotaan, prinsip ini sering melemah. Pohon kota tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari lingkungan yang harus dilindungi secara ketat. Faktanya, selama ini, ia sering dianggap pelengkap, bukan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, sering terjadi ketimpangan cara pandang. Di satu sisi, ekologi melihat pohon sebagai penopang kehidupan. Adapun di sisi lain, hukum, dalam tataran praktik, sering melihatnya sebagai objek yang bisa dipindahkan, ditebang, atau diganti.

Tanpa izin

Ketika penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka secara administratif, jelas itu pelanggaran lantaran ada prosedur yang dilanggar, dan ada kewenangan yang diabaikan. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menggambarkan dampaknya?

Jawabannya: tidak selalu. Kenapa? Karena dalam banyak kasus, pelanggaran administratif hanya menyentuh masalah di permukaan. Ia sebatas menyangkut perkara izin, bukan perkara dampak ekologis. Jadi, ia fokus pada prosedur, bukan pada kerusakan yang ditimbulkan.

Padahal, jika penebangan menyebabkan hilangnya fungsi ekologis secara signifikan, maka persoalannya bisa naik kelas. Ia tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan lingkungan.

Maka, batas antara aspek administratif dan aspek pidana menjadi penting. Hukum pidana lingkungan biasanya mensyaratkan adanya dampak nyata atau potensi kerusakan serius.  Lantas, apakah hilangnya beberapa pohon Jalan LLRE Martadinata, baru-baru ini, memenuhi kriteria itu?

Jika dilihat secara kasat mata, khususnya dalam soal jumlah, mungkin tampak kecil. Hanya beberapa batang pohon. Namun, jika dilihat secara ilmiah, dampaknya bisa lebih luas. Terutama jika pohon tersebut berada di kawasan padat aktivitas manusia.

Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Fenomena urban heat island atau pulau panas perkotaan menunjukkan bahwa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan suhu lokal secara signifikan. 

Bahkan selisih 1–2 derajat saja sudah cukup mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan warga. Artinya, penghilangan pohon memiliki konsekuensi ekologis yang nyata dan terukur.

Walau demikian, hukum sering bergerak lambat dalam mengejar realitas ilmiah ini. Banyak regulasi belum sepenuhnya menginternalisasi nilai ekologis pohon sebagai aset publik yang krusial.

Imbasnya, penegakan hukum cenderung berhenti pada aspek izin. Selama tidak ada izin, dianggap salah. Tapi, jika ada izin, seolah persoalan selesai, tanpa melihat apakah izin itu sendiri layak secara ekologis. 

Dan hal tersebut merupakan problem serius.  Pasalnya, hukum yang hanya bergantung pada izin berisiko kehilangan substansi keadilan. Ia menjadi prosedural, bukan substantif. Yang penting ada dokumen, bukan dampaknya.

Denda atau pemulihan

Dalam kasus penebangan pohon seperti terjadi di LLRE Martadinata, indikasi penebangan pada malam hari tanpa kejelasan izin justru memunculkan kecurigaan lebih kuat.

Tapi, yang lebih penting dari itu adalah ihwal apakah negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, akan berhenti pada penelusuran soal izin, atau melangkah lebih jauh untuk menilai penebangan pohon tersebut.

Jika hanya berhenti pada izin, maka sanksinya kemungkinan administratif, yakni sebatas denda atau cuma teguran. Namun, jika dilihat sebagai kerusakan lingkungan, maka pendekatannya bisa berbeda.

Dengan demikian, pelaku bisa diminta tidak cuma membayar denda, atau mendapat teguran, tetapi juga melakukan pemulihan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain.

Tidak bisa diganti

Kita sama-sama ketahui, pohon yang hilang tidak bisa diganti secara instan. Menanam kembali bukan sekadar menaruh bibit, melainkan pula membangun ulang fungsi ekologis yang butuh waktu bertahun-tahun.

Karenanya, konsep keadilan ekologis menjadi relevan dalam hal ini. Bahwa kerusakan lingkungan harus dipulihkan, bukan hanya dihitung secara finansial.

Sayangnya, konsep ini belum sepenuhnya mengakar dalam praktik hukum perkotaan. Banyak kasus penebangan pohon berhenti pada denda yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis.

Padahal, kerugian yang ditimbulkan akibat penghilangan pohon nyata dirasakan warga. Jalan menjadi panas, ruang teduh hilang, kualitas hidup menurun. Hukum seharusnya mampu menangkap realitas ini, bukan mengabaikannya.

Bagaimanapun, hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi soal melindungi kehidupan, termasuk kehidupan yang bergantung pada keberadaan pohon di tengah kota.

Kasus penebangan pohon di  LLRE Martadinata ini bisa menjadi momen krusial dan menjadi awal perubahan paradigma dalam menentukan ihwal apakah kita akan terus melihat pohon sebagai objek administratif, atau mulai mengakuinya sebagai subjek penting dalam sistem hukum lingkungan.

Dan jawabannya bakal sangat menentukan wajah Kota Bandung ke depan. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam