Ayo Netizen

Makna Kemerdekaan untuk Kembalikan Esensi Pajak Penerangan Jalan di Bandung

Oleh: Sri Maryati
Ilustrasi makna hari kemerdekaan untuk mengatasi kegelapan di ruas jalan dan ruang publik. (Sumber: Hasil kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)

Gelap perlambang duka, terang pertanda suka cita. Tata kelola pajak penerangan jalan mesti tepat guna, jangan penuh dusta.

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 sebaiknya dijadikan momentum untuk mengembalikan esensi pajak penerangan jalan Kota Bandung. Sangat ironis jika bulan kemerdekaan masih diwarnai dengan ruas jalan dan ruang publik yang gelap gulita.

Masyarakat kecewa karena masih banyak ruas jalan dan infrastruktur publik yang "disergap" kegelapan. Makna peringatan kemerdekaan di Kota Bandung tahun ini mesti diwarnai dengan zero kegelapan.

Tak bisa dipungkiri, lampu penerangan untuk jalan dan fasilitas umum di Kota Bandung masih belum memenuhi harapan warga kota. Masih banyak ruas jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Padahal pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di kota Bandung dari tahun ke tahun sudah efektif setorannya. Artinya pendapatan pemkot atau PAD dari PPJ jumlahnya besar bahkan melampaui target penerimaan.

Terkait penerangan jalan tak kurang Pemprov Jabar berseru agar pemkot Bandung dapat melakukan penataan anggaran yang lebih efektif dan transparan, guna memastikan kualitas pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan kebutuhan warga Kota Bandung.

Publik menagih janji DPRD Kota Bandung yang akan memenuhi lampu penerangan jalan tersebut. Pihak DPRD juga mengakui bahwa masalah penerangan jalan masih bermasalah. Akibatnya sejumlah kejahatan jalanan di Kota Bandung terus terjadi dan membuat masyarakat khawatir.

Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan pajak tertagih pada pemakaian energi listrik yang diproduksi oleh PLN atau yang didapatkan selain dari PLN. Objek dari PPJ yaitu pengguna energi listrik yang diperoleh dari PLN maupun dari sumber non PLN.

Pengguna yang bukan dari non PLN yaitu pembangkit listrik non PLN seperti genset (UU RI No.28/2009). PPJ merupakan satu diantara pajak daerah yang mampu memperoleh penghasilan bagi PAD.

Penggunaan dari hasil pendapatan PPJ akan didistribusikan bagi penyediaan penerangan jalan yang tujuannya harus bisa dipertanggung jawabkan dari perolehan pemungutan sesuai dengan pasal 56 (3) UU No.28/2009. Tak bisa dipungkiri hingga kini PPJ menjadi elemen penting bagi penerimaan hasil pendapatan asli daerah (PAD).

Kota Bandung adalah kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya pada urutan ketiga dan juga sebagai Ibu Kota Provinsi. Kota Bandung memiliki program Bandung Smart City pada bagian dari program “Bandung Juara’ yang memiliki tiga komponen untuk mencapai program tersebut yaitu kolaborasi, reformasi desentralisasi, dan inovasi. Dengan memiliki objek wisata, objek hotel, objek restoran dan tempat hiburan sehingga peluang yang dimiliki dalam penerimaan potensi PPJ, pajak reklame dan PBB-P2 dapat meningkat pesat.

Namun, kenyataannya berdasarkan penerimaan PPJ masih belum optimal dirasakan oleh masyarakat Kota Bandung, akibatnya aksi kriminalitas di malam hari masih tergolong tinggi. Dari aspek psikososial orang-orang akan merasa semakin aman karena cahaya lampu.

Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah meskipun ada lampu penerangan, namun tingkat iluminasi masih kurang. Iluminasi adalah jumlah cahaya yang jatuh dan menyentuh permukaan jalan dan keseragaman (seberapa merata penempatan lampu-lampu jalan dalam satu wilayah).

Dewasa ini, nilai rata-rata iluminasi menjadi alat pengukur utama dalam pemasangan dan evaluasi lampu jalanan. Perlu mengganti lampu sodium oranye dengan lampu LED. LED tersebut memiliki efisiensi energi lebih tinggi.

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mestinya bisa mewujudkan integritas pajak daerah. Peraturan tersebut jangan justru menimbulkan dilematika.

Kecenderungan pemerintah daerah yang mematok batas pemungutan pajak dan retribusi dengan jumlah maksimal telah mengganggu iklim berinvestasi. Selain itu rakyat juga akan semakin terbebani karena PDRD bisa menimbulkan pungutan ganda atas barang yang sama atau sejenis.

Pemerintah hendaknya jangan menutup mata sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap manfaat langsung membayar pajak daerah. Bahkan, rakyat sering menggugat adanya jenis pajak yang tidak relevan antara nama, makna dan fungsinya.

Sebagai contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum ( PPJU ) yang setiap bulannya dipungut langsung dari rekening listrik setiap bulannya. Ironisnya, pembayar Pajak PJU banyak yang tidak menikmati penerangan jalan. Jalan-jalan di daerahnya tetap saja gelap gulita sepanjang malam.

Inilah salah satu contoh paradoks pajak di daerah yang mengusik rasa keadilan. Banyak kabupaten dan kota yang pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandalkan PPJ. Penerimaan PPJ cukup besar hingga mencapai puluhan milyar rupiah dilain pihak begitu kecilnya alokasi dana untuk memasang infrastruktur penerangan jalan umum sehingga banyak jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni; pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.

Dan ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas perlu mengefektifkan kinerja aparat perpajakan di daerah.

Salah satu segmen masyarakat yang perlu mendapatkan layanan lampu penerangan dari hasil pajak adalah kaum pekerja. Perlu pemberian bantuan pembangkit listrik atap (PLTS Atap) kepada perusahan dan tempat usaha seperti pasar tradisional agar para pekerja tidak sakit mata akibat pencahayaan yang minim.

Selain itu dengan adanya penerangan yang baik angka kecelakaan kerja bisa berkurang. Menjaga kesehatan mata bagi pekerja mestinya menjadi faktor utama terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.

Demi kesehatan mata pekerja mestinya lampu penerangan di tempat kerja intensitas cahayanya diukur dengan benar agar nyaman. Begitupun sistem pencahayaan mesti memperhatikan faktor ergonomik.

Saatnya pemerintah kota Bandung memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) untuk penerangan lingkungan kerja dan pasar tradisional. Sebaiknya kepala daerah mampu menjadikan daerahnya terdepan dalam penerapan energi baru terbarukan. [SRI]

Reporter Sri Maryati
Editor Aris Abdulsalam