Ayo Netizen

Pohon, Bisnis, dan Kehidupan

Oleh: Ibn Ghifarie
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan pemangkasan sejumlah pohon di ruas jalan Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sore yang cerah di Babakan Dangdeur, Cibiru, Bandung dan sekitarnya. Matahari di ufuk barat masih terasa hangat saat asyik membaca koran kebanggaan urang Jabar. Pandangan tertahan pada berita tentang aksi penebangan 10 pohon.

Belum selesai membaca, tiba-tiba Aa Akil, anak kedua (11 tahun), ikut nimbrung. “Bah, sayang ditebang. Nanti bisa tambah panas dan mempercepat banjir, ya?”

“Muhun, A. Tambih hareudang. Pan Bandung mah dikenal banjir leuncangeun,” jawabku.

Bocah penyuka anime Naruto malah balik bertanya. “Bah, itu enggak didenda? Kan lama tumbuh pohon besar.” Sungguh pertanyaan sederhana dari Aa Akil, justru membawa pikiran melayang jauh. “Nya! Gara-gara bisnis, tradisi lokal penunggu pohon (mitos kalong wewe), runtuh!” celotehku.

Kendati, Aa Akil belum benar-benar memahami maksud perkataan mitos itu. Rupanya, dari ruang sakral menjadi profan. Tragis. Baginya, pohon, ya pohon yang tumbuh lama, memberikan keteduhan, membuat udara lebih sejuk, dan dapat membantu mencegah banjir.

Tapi, berbeda dengan generasi (kolonial) sebelumnya, para leluhur, nenek moyang, pohon bukan sekadar batang kayu yang tumbuh di atas tanah. Sejuknya udara, rindangnya pohon-pohon memiliki cerita (hidup) dengan segala pantangan, bahkan terkadang memiliki (petuah) “penunggu”.

Aktivitas penebangan pohon di Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Polemik Cihapit, Silangkata Gasibu

Kasus penebangan liar 10 pohon peneduh di perempatan Jalan RE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, kini menuai sorotan tajam. Aksi perusakan yang diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026 ini dilakukan oleh oknum berseragam yang memanfaatkan kelengahan petugas.

Tindakan ini memicu kemarahan pemerintah daerah maupun pusat sebab merusak ekosistem perkotaan secara sewenang-wenang. Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengecam keras tindakan itu dan menyebutnya sebagai aksi barbar yang brutal.

Pasalnya, penebangan pohon yang selama ini berfungsi menyerap karbon dioksida itu murni didorong oleh kepentingan dan keuntungan bisnis pribadi tanpa memedulikan kelestarian lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerima laporan kejadian ini dan tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan para pelaku dijerat hukum pidana.

Merespons kejadian lalim itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan langsung menginstruksikan penyegelan terhadap lokasi penebangan. Aksi ini melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.

Tak berhenti sampai disitu, Farhan telah memerintahkan Satpol PP untuk mengumpulkan bukti agar kasus ini bisa dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum KLH.

Kini kasus ini telah mengalami eskalasi hukum, dari yang awalnya sekadar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tibumtranlinmas, menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Proses penyelidikan saat ini telah melibatkan penyidik dari Gakkum KLH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan pengawasan langsung dari Satuan Reskrim Polrestabes Bandung untuk memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pihak yang bertanggung jawab.

Parahnya, perusakan lingkungan ini ternyata bukan kasus tunggal di Kota Bandung. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan sepanjang Agustus 2026 saja, terdapat sedikitnya 35 laporan kasus penebangan pohon ilegal yang harus ditindaklanjuti.

Kasus-kasus ini mencakup penebangan belasan pohon di berbagai lokasi publik, termasuk di kawasan Sawunggaling, yang para pelakunya saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Penebangan pohon di Jalan LRE Martadinata dan kawasan Gasibu, Kota Bandung, memunculkan sorotan publik mengenai konsistensi kebijakan lingkungan pemerintah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) mengkritik sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilai kontradiktif.

Di satu sisi, Gubernur merespons keras penebangan di Jalan RE Martadinata yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandung, tapi di lain sisi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru menebang sejumlah pohon dalam proyek penataan Gasibu di depan Gedung Sate.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin, menegaskan ukuran pohon tidak bisa menjadi alasan pembenaran untuk penebangan karena setiap pohon berfungsi vital menyerap polutan dan air. Untuk penataan Gasibu ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Padahal jelas dalam Undang-undang ini mewajibkan penyediaan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), target yang hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah, dan justru diperparah dengan adanya penebangan pohon.

Sejalan dengan Walhi, Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional, Dedi Kurniawan, membeberkan penanaman pohon pengganti sering kali hanya menjadi alibi birokrasi.

Catat! bibit pohon baru tidak bisa langsung menggantikan fungsi ekologis dan pasokan oksigen dari pohon besar yang ditebang, meskipun rasio jumlah penggantinya jauh lebih banyak. Selama pohon pengganti belum tumbuh sebesar pohon yang ditebang, kerugian ekologis tetap terjadi di kawasan tersebut.

Menanggapi kritik itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengklarifikasi pohon yang ditebang di kawasan Gedung Sate itu pohon angsana berukuran kecil. Menurutnya, pohon angsana dinilai tidak tepat karena sifatnya menyerap air, bukan menghasilkan air.

Langkah kompensasi, Pemprov Jabar menerapkan rasio penggantian yang tinggi, satu pohon yang ditebang diganti dengan 50 pohon asem jawa yang saat ini sudah ditanam dan hidup di area belakang Gedung Sate.

Dampak dari maraknya penebangan liar berskala mikro ini sangat fatal bagi kondisi ekologis kota. Berdasarkan data Global Nature Watch, Kota Bandung telah kehilangan sekitar 4,7 kilohektar (kha) tutupan pohon relatif, yang setara dengan penurunan 4% ruang hijau kota sejak tahun 2001 hingga 2025.

Hilangnya pohon-pohon peneduh secara drastis ini dinilai semakin memperparah efek pulau panas perkotaan (urban heat island). Data terbaru Pemerintah Kota Bandung mencatat sedikitnya 35 pohon pelindung ditebang tanpa izin di sejumlah koridor jalan. Kasus terbanyak terjadi di Jalan Pasar Pola Cijerah dengan 12 pohon dan lokasi itu telah disegel Pemkot Bandung.

Untuk di Jalan LLRE Martadinata (kawasan Riau-Cihapit), sebanyak 10 pohon besar jenis Mahoni dan Tanjung ditebang untuk memperluas visibilitas videotron. Tujuh pohon pelindung ditebang secara liar di Jalan Ir H Djuanda (kawasan Dago), tepat di depan bangunan proyek. Jalan Sawunggaling masuk dalam koridor yang tengah diusut pemerintah. (RRI 6 Agustus 2026 15:05 WIB, Kompas 8 Agustus 2026, 11:23 WIB, Pikiran Rakyat Senin 10 Agustus 2026, Ayo Bandung pada Rabu, 12 Agustus 2026 I 06.39 WIB, www.jabarprov.go.id, www.bandung.go.id)

Benturan Bisnis, Merengut Ekologis

Dari rangkaian kasus-kasus ini menunjukkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar hilangnya 35 pohon pelindung. Keberadaan pohon di koridor perkotaan memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian penting dari kualitas ruang publik.

Saat pohon ditebang untuk membuka pandangan terhadap reklame, memperluas visibilitas videotron, mendukung aktivitas pembangunan, kepentingan komersial, pembangunan berhadapan langsung dengan fungsi ekologis dan tata ruang kota.

Penebangan pohon tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut bagaimana kota menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan, lingkungan, dan kenyamanan warganya.

Dalam tulisannya, Jurnalis Senior Budhiana Kartawijaya menegaskan insiden di Jalan R.E. Martadinata tidak boleh sekadar dipandang sebagai masalah hukum, administratif semata, melainkan sebagai alarm kritis mengenai benturan antara agresivitas komersialisasi kota dan degradasi ekologis.

Saat mengkerdilkan kasus ini hanya pada proses hukum bagi pelaku berarti membuang momentum berharga untuk mengevaluasi paradigma tata kelola ruang publik. Perspektif baru yang harus dibangun oleh pemerintah dan warga itu menolak dikotomi usang yang menganggap masuknya investasi dan pertumbuhan ekonomi harus selalu dibayar mahal dengan penebangan pohon dan pengorbanan ruang terbuka hijau.

Ingat, pohon dewasa di perkotaan bukanlah sekadar ornamen estetika, melainkan aset infrastruktur ekologis vital yang meregulasi iklim mikro, menjadi area resapan air, dan membentuk identitas sosio-kultural Bandung sebagai kota teduh.

Fakta ilmiah dan ekologis menunjukkan mengganti pohon besar yang telah hidup puluhan tahun dengan bibit baru (sapling) sebagai tindakan pertukaran yang sangat tidak setara.

Pasalnya, bibit baru membutuhkan waktu puluhan tahun untuk bisa mencapai kapasitas penyerapan karbon, penyediaan peneduh, dan manfaat ekologis yang setara dengan pohon yang ditebang, sehingga kota akan mengalami defisit kualitas hidup dalam jangka panjang.

Bila merujuk pada data dan praktik tata kota global, kota-kota metropolis dunia telah membuktikan ihwal kemajuan bisnis dan ekologi bisa bersinergi. Singapura sukses bertransformasi dari Garden City menjadi City in Nature dengan menjadikan pelestarian pohon sebagai daya tarik investasi dan bagian dari infrastruktur utama kota. Di Amerika Serikat, Portland mewajibkan pengembang untuk mempertahankan pohon dewasa dengan mengintegrasikannya ke dalam proses perizinan bangunan.

Sebaliknya, Seattle memberikan fakta empiris bahwa pelonggaran aturan perlindungan pohon dewasa akan langsung memicu krisis ekologis dan protes keras publik akibat hilangnya keseimbangan ekosistem perkotaan.

Untuk mencegah kasus serupa, terdapat empat solusi strategis yang harus segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Pertama, melakukan inventarisasi pohon berbasis data spasial (digital) yang transparan dan dapat diakses publik, sehingga status perlindungan setiap pohon jelas. Kedua, mewajibkan kajian ekologis komprehensif sebagai syarat mutlak perizinan pembangunan.

Ketiga, mengubah paradigma arsitektural dengan mewajibkan pengembang menyelaraskan desain bangunannya dengan pohon yang sudah ada, bukan menebang pohon demi desain. Keempat, jika penebangan benar-benar tidak terhindarkan, sistem kompensasi tidak boleh sekadar mengganti bibit, melainkan denda berbasis valuasi nilai ekologis pohon yang dikonversi untuk dana konservasi kota.

Kontroversi di Jalan L.L.R.E Martadinata harus menjadi titik balik bagi lahirnya komitmen tata kelola kota yang berwawasan masa depan. Parameter kemajuan Kota Bandung tidak boleh lagi hanya diukur dari volume investasi, jumlah pusat komersial yang berdiri, melainkan dari kemampuannya merawat modal sosial dan ekologinya.

Pembangunan bisnis dan pelestarian lingkungan bukanlah dua opsi yang harus dipilih salah satu. Keduanya wajib dikelola secara terintegrasi agar Bandung tetap bertumbuh sebagai kota yang maju secara ekonomi, tapi tetap teduh, manusiawi, dan layak huni bagi generasi mendatang. (Koran Gala, Minggu 2 Agustus 2026).

Ilustrasi musim kemarau yang membuat pohon kering kerontang (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Tinggal Mitos, Hadir Realitas

Selesai membaca tulisan Ki Guru yang sudah lama tak berjumpa untuk sekedar ngobrol, bertegur sapa. Ingatan melayang ke era 1990-an, ke kampung halaman di Bungbulang, Garut Pakidulan.

Dulu, jangankan menebang pohon rindang yang sudah besar, sekadar mendekatinya saja ada rasa sungkan. Apalagi ketika sore menjelang magrib, waktu sareupna. Ada nasihat yang diwariskan dari orang tua kepada anak. Pamali yang dilengkapi dengan cerita tentang penunggu pohon. Ada pula mitos kalong wewe dan berbagai kisah lain yang membuat anak-anak tidak sembarangan bermain di sekitar pohon besar.

Boleh jadi, jika dibaca dengan logika zaman sekarang, semua itu hanyalah (sekadar) mitos, dongeng belaka. Pasalnya, di balik cerita tentang penunggu pohon, sesungguhnya tersimpan pesan ekologis yang sangat sederhana. Jangan sembarangan memperlakukan alam.

Ya, para leluhur memang tidak mengenal istilah konservasi, ekosistem, perubahan iklim, emisi karbon, mitigasi bencana seperti yang kita kenal hari ini. Tapi, karuhun memiliki cara sendiri untuk menjaga (merawat) keseimbangan.

Pamali menjadi pagar. Petuah sumber aturan. Mitos jembatan alarm alami. Cerita panduan pendidikan tak tertulis. Tidak butuh papan larangan. Apalagi spanduk. Tak perlu seminar berhari-hari yang berbelit-belit. Cukup satu kalimat dari orang tua yang masih terngiang dalam ingatan. Ulah deukeut-deukeut tangkal gede, sareupna mah pamali.

Anak-anak pasti menurut. Bukan semata-mata karena takut kepada kalong wewe, tetapi memang sejak kecil sudah diajarkan prinsip ada sesuatu di alam yang harus dihormati, dijaga dan dirawat.

Kini zaman berubah. Pohon tua semakin mudah berhadapan dengan kepentingan manusia. Tanah memiliki harga. Ruang bernilai ekonomi. Pembangunan menjadi target. Bisnis jadi buruan perhitungan menjanjikan.

Saat pohon, yang puluhan tahun tumbuh perlahan, kadang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk ditumbangkan. Kapak, gergaji, mesin, dan keputusan manusia bisa mengakhiri keberlangsungan kehidupan pohon. Boleh jadi umurnya sudah lebih tua daripada orang yang menebangnya.

Dalam suasana ini merasa ada sesuatu yang lebih besar sedang runtuh. Bukan hanya pohon. Khazanah lokal yang menjadi benteng merawat alam, lingkungan harus ikut tumbang.

Walhasil, pepatah leluhur, pamali, dongeng, mitos, dan pengetahuan lokal yang dulu menjadi cara masyarakat berhubungan dengan alam (lingkungan, semesta, pohon, air) perlahan kehilangan tempat, ruang dan waktu.

Hari ini, kita tidak lagi percaya kepada penunggu pohon. Malah tertawa terbahak-bahak mendengar cerita kalong wewe. Dengan menganggap pamali sebagai sesuatu yang kuno.

Semuanya tidak masalah. Pasalnya yang harus kita warisi bukan rasa takut kepada makhluk gaibnya, melainkan rasa hormat kepada alam yang tersembunyi di balik cerita masyarakat arkais.

Konon, dulu orang takut menebang pohon dikarenakan percaya ada penunggunya. Hari ini kita memiliki alasan yang jauh lebih ilmiah untuk menjaga, memupuknya.

Selama ini kita tahu pohon menghasilkan oksigen, menyerap karbon, menyimpan air, menahan erosi, memberikan keteduhan, dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan.

Hilangnya ruang hijau dapat memperburuk panas (udara) perkotaan. Perubahan tutupan lahan dapat memperbesar persoalan limpasan air (limbah) dan banjir. Ironisnya, saat pengetahuan manusia semakin maju, rasa sungkan terhadap alam justru bisa semakin mundur dan memudar.

Bila dulu manusia takut kepada pohon karena membayangkan ada makhluk yang tinggal di dalamnya. Sekarang manusia malahan dengan asyik bisa menebangnya sebab merasa tidak ada siapa-siapa di sana.

Padahal, ada banyak kehidupan yang bergantung kepadanya. Mulai dari burung, serangga, lumut, jamur, tanah yang terlindungi, air yang tersimpan, udara yang menjadi lebih teduh, sampai aktivitas manusia yang diam-diam menikmati semua manfaat itu tanpa pernah mengucapkan terima kasih dan syukur.

Dengan demikian, inilah ironi perubahan zaman. Saat kita berhasil membuang sebagian ketakutan lama, tetapi pada waktu yang sama tanpa sadar justru membuang sebagian kebijaksanaan (pepatah, falsafah) lama.

Dengan meninggalkan pamali, yang belum tentu menggantinya dengan kesadaran. Saat menjauhkan mitos, tetapi belum tentu menghadirkan tanggung jawab. Waktu mengubur cerita leluhur, terkadang kadang lupa mempelajari pesan yang terkandung di dalamnya.

Semuanya atas nama bisnis, uang, pembangunan, modernitas, nafsu, keserakahan, angkara murka. Segala yang dahulu dianggap sakral berubah menjadi profan dan komoditas.

Mari kita cari solusi pencegahan dan penanganannya secara bersama-sama, pemerintah yang menegaskan setiap warga sama sekali tidak diizinkan menebang pohon di ruang publik sembarangan. Jika ada pohon tua (rawan tumbang), penanganannya wajib melalui prosedur resmi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Dengan menjatuhkan sanksi pidana yang berat kepada pelaku, dan berusaha peningkatan partisipasi aktif masyarakat, aparat kewilayahan (RT, RW, Lurah, Camat), dan Linmas untuk memetakan titik rawan, memantau pola patroli dan segera melaporkan aktivitas penebangan yang mencurigakan.

Ihwal solusi atas polemik tata ruang ini, para aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk mengubah pendekatan pembangunan kota. Walhi menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perawatan dan mitigasi risiko tumbangnya pohon tua, menuntut transparansi ketersediaan dokumen lingkungan sebelum menjalankan proyek seperti penataan Gasibu.

Bila pemerintah bersikeras ingin membangun (menata kawasan), desain pembangunan harus dibuat sedemikian rupa agar bisa berjalan tanpa perlu mengorbankan pohon yang sudah ada.

Dengan demikian, saat pohon tumbang, yang jatuh bukan hanya batang, dahan, daun, justru yang ikut runtuh sederetan cerita, petuah, pamali, ingatan, hingga khazanah lokal yang dahulu membuat manusia tahu bagaimana caranya hidup berdampingan dengan alam kian ngajengjehe.

Saat asyik menulis soal polemik ini, tiba-tiba Kakang anak ketiga (5 tahun) memanggil, "Bah ayo nyiram pohon?" Cag ah!

Reporter Ibn Ghifarie
Editor Aris Abdulsalam