Ayo Netizen

Sudahkah Hukum Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur?

Oleh: DHAFINA RAISA ZERLINA
Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)

Kekerasan seksual bukan hanya sekedar suatu kasus hukum belaka, ia merupakan luka yang dapat merenggut kebahagiaan dan kebebasan dari dalam diri korbannya. Meski isu ini sering dibicarakan, stigma dan ketakutan sering kali menimpa sang korban. Kekerasan seksual merupakan isu yang penting dan juga sensitif secara bersamaan, inilah yang membuat isu ini begitu penting. Terdapat serangkaian pertanyaan yang perlu untuk dapat kita jawab bersama: Apa yang didefinisikan sebagai kekerasan seksual? Mengapa korban kekerasan seksual sulit untuk menceritakan hal yang dihadapinya? Mengapa begitu penting untuk membela korban kekerasan seksual? Kekerasan seksual sendiri adalah sebuah tindakan asusila yang dilakukan oleh orang lain maupun orang yang dikenal sang korban yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman, cemas, dan traumatis. Namun, realita di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan hanya sekadar definisi umum. Untuk memahami cakupan kekerasan ini lebih dalam, kita dapat menelaah pembagian yang jenisnya tercantum pada Pasal 4 UU TPKS, yang mengkategorikan beberapa bentuk kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Ragam kekerasan seksual pun bermacam - macam, mengacu pada Pasal 4 UU TPKS, dari bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS, yang mencakup antara lain : perkosaan; perbuatan asusila; persetubuhan paksa, perbuatan cabul, dan eksploitasi terhadap anak; serta pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual. Terkadang pelaku merupakan orang terdekat, orang yang dapat dipercaya oleh korban, maupun orang yang dianggap lebih berkuasa dan dapat melindungi korban.

Seperti pada kasus yang sempat viral di jagat media sosial, Epstein file. Pada kasus tersebut, korban didominasi oleh anak di bawah umur dengan modus penawaran kerja sebagai pemijat bayaran, dengan bayaran yang cukup signifikan bagi target korbannya dengan informasi yang mudah diakses oleh korban, yaitu melalui teman sekolah ataupun kenalan mereka. Dengan kebutuhan finansial yang dibutuhkan oleh korbannya dan dengan pekerjaan yang dapat dibilang mudah, korban menjadi ketergantungan dan nyaman, sehingga dengan jumlah uang yang besar

mampu untuk menutup mulut para korbannya. Akhir dari kasus ini berakhir dengan kematian Epstein di dalam sel tahanan pada tahun 2019 sebelum ia sempat diadili. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya hukum, yang berlanjut melalui pembukaan dokumen pengadilan Epstein files yang mengungkap jaringan luas rekan-rekan dan tokoh berpengaruh yang terlibat, serta memicu tuntutan baru untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.

Mencapai keadilan bagi para korban dalam kasus Epstein merupakan tantangan besar. Saat ini, fokus utama tertuju pada keterbukaan informasi melalui dokumen pengadilan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Selain menyediakan ganti rugi secara finansial tanpa melalui persidangan yang panjang, keadilan juga diwujudkan melalui pengakuan atas penderitaan korban, penghapusan stigma negatif, serta penuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi jaringan kejahatan tersebut.

Upaya Penegakan Keadilan Kekerasan Seksual bagi Anak di Bawah Umur di Indonesia

Indonesia memiliki hukum bagi pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur, pada kasus pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 418 - UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, kasus persetubuhan kepada anak dikenakan pasal 473 ayat 4 dengan tindak pidana dipenjara dengan masa paling singkat selama tiga tahun dan maksimal penjara selama lima belas tahun. Namun, lamanya hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa menjadi tolak ukur korban untuk dapat melupakan kejadian yang sudah terjadi terhadapnya, masih ada rasa trauma dan malu yang dirasakan oleh anak. Oleh karena itu, selain adanya hukuman bagi pelaku penting juga adanya layanan konsultasi mental bagi korban. Diharapkan dengan adanya konsultasi, korban dapat memulihkan kondisi mentalnya ke semula, membangkitkan rasa aman, dan dapat mengejar impiannya di masa depan.

Sebagaimana diberitakan dari Tempo (2025), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es. “Kita bisa bandingkan dengan (data) yang teradukan ke lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan situasi di bawah yang ternyata lebih banyak lagi,”. Meskipun pasal - pasal pidana untuk pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur telah aktif, namun menurut pernyataan berikut, masih banyak korban yang enggan untuk mengadukan kejadian kekerasan seksual yang

dialaminya, dengan enggan nya korban untuk mengadu ke lembaga terkait seperti KPAI dapat menjawab bahwa, dengan adanya hukuman bagi pelaku masih belum cukup untuk korban merasa aman dan bersuara. Sehingga dalam kasus ini, hukum belum sepenuhnya bisa berpihak pada pemulihan kondisi mental korban.

Faktor dari Dalam Diri Korban yang Enggan untuk Menceritakannya

Terlepas dari faktor lingkungan, rasa enggan bercerita dari dalam diri korban sendiri pun cukup tinggi, karena terbuka dan bercerita mengenai hal yang traumatis untuk dibicarakan kepada sesama manusia bukanlah perkara yang mudah untuk diungkapkan. Menurut kriminolog dari University of New South Wales, Bianca Felborn, terdapat beberapa alasan mengapa korban enggan untuk menceritakan dan takut untuk melapor : Pertama, takut ceritanya tidak dipercaya. Adanya rasa khawatir bahwa ceritanya tidak mendapatkan pengakuan. Apalagi dalam kekerasan seksual berdasarkan verbal yang tidak memiliki bukti pada fisik korban, jadi korban hanya mencari perhatian semata. Kedua, menganggap kejadian itu sebagai aib. Terdapat stigma sosial yang menganggap bahwa korban yang mengalami kejadian tersebut dapat julukan “kotor” atau “tidak pantas”. Dengan adanya stigma tersebut, korban pun memilih diam daripada harus menghadapi penghakiman dari masyarakat. Ketiga, merasa apa yang terjadi bukan kejahatan serius. Pandangan masyarakat sendiri terhadap kekerasan seksual masih bisa dibilang sebelah mata dan seolah – olah meremehkan tindakan kekerasan seksual tersebut. Normalisasi perilaku penyimpangan yang masih sering terjadi di masyarakat justru membuat korban gagal mengenali bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual.

Keempat, mendapat ancaman dari pelaku. Terdapat korban yang mendapat intimidasi dari pelaku karena pelaku merupakan orang yang dekat atau memiliki kekuasaan, seperti atasan, guru, atau tokoh masyarakat. Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Tlogowungu, Pati. Dalam liputan video dari CNN Indonesia, memperlihatkan keterangan dari tim kuasa hukum mengenai adanya tekanan dan upaya menghalang-halangi agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Terakhir, pesimis akan mendapat keadilan. Korban sering merasa sia – sia untuk melanjutkan ke proses hukum, karena pada akhirnya kasus yang diangkat oleh korban akan berujung buntu dan tidak memiliki akhir yang jelas. Dengan alasan tersebut, dapat membuat korban ragu untuk melapor dan menambah beban psikologis korban yang sebelumnya sudah berat.

Masalah utama yang membuat hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban adalah dengan fokusnya hukum pada mempidanakan pelaku, sedangkan pemulihan dan keamanan secara psikologis bagi korban masih terabaikan. Membangun rasa aman bagi korban dapat dimulai dari lingkungan terdekat kita, kita dapat membangun kepercayaan bagi korban dengan membangun ruang dialog yang dapat menjadi tempat yang aman bagi korban untuk menyuarakan yang dialaminya tanpa menghakimi korban.

Ketika efek psikologis pada korban dirasa terlalu kompleks, maka kita dapat mengusulkan korban untuk berkonsultasi ke institusi atau lembaga psikologis yang lebih ahli dalam penanganan kasus yang dialami oleh korban. Melakukan sosialisasi sejak dini, dimulai dari keluarga mengenai pengenalan anggota tubuh nya sendiri, maka mereka akan mengenali apa saja tanda bahaya dari orang lain dan menyadari tindakan yang dilakukan tidak semestinya, sehingga risiko dianggap wajarnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan. (*)

Reporter DHAFINA RAISA ZERLINA
Editor Aris Abdulsalam