Produk Tomakur atau tomat rasa kurma milik Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Nagarawangi terpilih sebagai kandidat pendampingan pendaftaran merek melalui program kerja KKN Kelompok 5 dan 6 Universitas Islam Nusantara (UNINUS).
Pemilihan tersebut dilakukan setelah mahasiswa melakukan observasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil observasi, terdapat 486 pelaku UMKM aktif di desa tersebut.
Mahasiswa kemudian menyaring sejumlah pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi untuk mendapatkan pendampingan legalitas merek. Enam UMKM masuk dalam daftar kandidat, yakni Sale Mekar Sale Mandiri milik Ibu Atikah, Sale Sawargi milik Ibu Pupun, usaha galon isi ulang Assahaus milik Bapak Anwar, keripik tempe Nikreuh milik Ibu Munasi, opak dan rengginang Mandiri Putri milik Bapak Karmidi, serta Tomakur milik Ibu Elliyanah.
Dari enam kandidat tersebut, Tomakur dipilih karena telah memenuhi sejumlah persyaratan legalitas usaha. Produk tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, serta sertifikasi halal.
Legalitas usaha tersebut berjalan beriringan dengan pemasaran Tomakur yang telah menjangkau konsumen di luar Desa Nagarawangi. Produk tersebut bahkan sempat mendapat kesempatan untuk mengikuti pameran di luar kota.
Namun, kesempatan tersebut belum terlaksana karena Tomakur belum memiliki legalitas merek. Kondisi itu menjadi salah satu alasan mahasiswa KKN memberikan pendampingan agar produk tersebut memiliki perlindungan atas identitas mereknya.
Ibu Elliyanah selaku pemilik Tomakur sekaligus Ketua KWT Desa Nagarawangi telah mengembangkan kelompok tersebut selama sekitar dua setengah tahun. KWT tersebut memiliki 15 anggota dengan 10 anggota yang masih aktif.
Selain Tomakur, KWT Nagarawangi juga memproduksi Serundeng, Peyek Koin, dan Sambal Kribo. Produk-produk tersebut menjadi bagian dari upaya kelompok dalam mengembangkan potensi pangan yang dimiliki masyarakat desa.
Bagi Ibu Elliyanah, pemasaran masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk. Kelompoknya juga berencana mengikuti pameran untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Pendampingan legalitas merek tersebut menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Kepala Desa Nagarawangi dengan menghadirkan Dr. Hj. Happy Yulia Anggraeni, S.H., S.T., M.H., M.Kn. sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut membahas pentingnya legalitas merek bagi UMKM, termasuk prosedur dan tahapan pendaftaran merek. Program juga diarahkan pada pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan mereknya.
Program kerja tersebut tidak hanya berfokus pada legalitas. Mahasiswa KKN Kelompok 5 dan 6 UNINUS juga memberikan edukasi mengenai branding dan strategi pemasaran produk. Pendekatan tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM memahami bahwa perlindungan merek perlu berjalan bersama dengan kemampuan memasarkan produk.
Pendampingan Tomakur menjadi langkah awal untuk memperkuat identitas produk UMKM Desa Nagarawangi. Sebab bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama pada kemasan. Di dalamnya ada identitas produk, kerja banyak tangan, dan harapan agar usaha kecil dari desa dapat tumbuh dengan nama yang terlindungi. (*)