Ayo Netizen

Pentingnya Penerapan Aset Tetap untuk Menjaga Keberlanjutan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia

Oleh: Dliya Meifina
Pedagang beras melayani pembeli di Pasar Sederhana, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)

Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang mengalami kerugian hingga berakhir bangkrut akibat minimnya pengetahuan dalam mengelola aset tetap. Menurut artikel Pegadaian, membangun usaha kecil tidaklah mudah, khususnya pada tahun pertama banyak yang menggulung tikar. Salah satu faktornya adalah manajemen keuangannya yang tidak teratur atau tidak sesuai dengan standar akuntansi. Sebagian besar pemilik usaha hanya terfokus pada omset penjualan harian dari keluar-masuknya arus kas saja, tanpa memperhatikan penurunan nilai fungsi pada mesin, kendaraan, dan bangunan yang mereka gunakan.

Padahal, seiring dengan berjalannya waktu, aset tetap yang digunakan dalam operasional dapat menurun nilainya. Selain itu, jika tidak memperhitungkan aset tetap yang berpengaruh dalam berjalannya operasional tersebut, ketika aset tetap mengalami kerusakan, mereka akan kesulitan untuk melanjutkan usahanya karena tidak memperhitungkan cadangan aset tetap dan penurunan nilai fungsi aset tersebut. Sebagai contohnya, usaha tempat makan bisa tiba-tiba tutup jika biaya bangunan, kendaraan, bahkan alat-alat dapur tidak dihitung menggunakan pencatatan penyusutan.

Padahal, Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, fondasi penting perekonomian di Indonesia adalah UMKM. menurut data dari kementerian koperasi dan UMKM, kontribusi UMKM pada perekonomian di Indonesia membuka  97%  tenaga kerja dari keseluruhan yang ada dan mengumpulkan 60,4% dari total investasi. UMKM pada saat ini sudah berjumlah 64,2 juta dan kontribusinya pada PDM 61,07% atau setara dengan sebesar 8.573,89 triliun rupiah. Tidak akan optimal jika pemilik usaha melewatkan perhitungan aset tetap dalam operasional hariannya. Permasalahan ini dapat diatasi jika pelaku usaha menerapkan prinsip akuntansi yang tepat, seperti rutin mendata depresiasi/penyusutan aset tetap.

Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang berpengaruh untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Berdasarkan skala keuangannya, kelompok usaha ini terbagi tiga. Pertama, skala mikro dengan kepemilikan aset paling tinggi senilai Rp.50.000.000, dan omzet penjualan paling banyak senilai Rp.300.000.000/tahun. Kedua, pada skala kecil memiliki aset dengan rentang nilai Rp.50.000.000 hingga Rp.500.000.000, dan omzet penjualan Rp.300.000.000 sampai Rp.2.500.000.000/tahun. Terakhir, pada skala usaha menengah dengan kepemilikan aset Rp.500.000.000 hingga Rp.10.000.000.000, dan omzet penjualan Rp.2.500.000.000 sampai Rp.50.000.000.000/tahun.

Daya serap tenaga kerja hingga 97% membuktikan bahwa hal ini menjadi hal yang penting untuk sebagian besar masyarakat di Indonesia. Mengingat besarnya kontribusi yang diberikan kepada negara, pengelolaan operasional yang baik dan benar, khususnya pada keuangan, menjadi hal utama agar UMKM dapat terus berkembang.

Tingginya angka tenaga kerja yang mencapai 97% menunjukkan bahwa UMKM telah membantu kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Pembagian skala usaha dari tingkat mikro hingga menengah menggambarkan luasnya perputaran uang dan aktivitas bisnis yang terjadi. Tingginya ketergantungan ekonomi nasional pada UMKM, seperti besarnya kontribusi pada Indonesia, akan rapuh jika fondasi pengelolaannya lemah. Tanpa pengelolaan keuangan dan operasional yang teratur, omset yang tinggi dapat merugi begitu saja, yang akhirnya mengancam keberlanjutan usaha dan jutaan tenaga kerja di dalamnya.

Pengelolaan Aset Tetap dan Perhitungan Depresiasi

Pencatatan dalam suatu usaha sangat penting untuk menerapkan sistem akuntansi salah satunya yaitu pengelolaan pada aset tetap. Menurut PSAK 16 dari Ikatan Akuntansi Indonesia (revisi 2011), yang menyatakan aset tetap merupakan suatu aset berwujud yang dimiliki oleh usaha yang dapat digunakan untuk proses produksi yang dapat menyediakan atau menghasilkan barang ataupun jasa untuk pihak lain dengan tujuan administratif yang diharapkan pemilik usaha dapat menggunakannya dengan waktu lebih dari satu periode. Dalam akuntansi pengelolaan aset ada beberapa tahap.

Tahap pertama yaitu pengakuan awal, jika suatu aset memenuhi kriteria aset tetap maka aset tersebut dapat diukur biaya perolehan yang diterima dari manfaat aset tersebut. Biaya perolehan tersebut sudah termasuk harga beli, pajak yang tidak dapat dikreditkan, dan biaya-biaya tambahan untuk membawa aset sampai ke tempat yang dituju dan sampai aset tersebut siap untuk digunakan.

Pasar Cihapit (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)

 Tahap kedua yaitu pengukuran, pada tahap ini dapat memilih antara cost model atau revaluation model. Jika menerapkan Cost model mencatat berdasarkan perolehan awal yang dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi rugi penurunan nilai tersebut. Kemudian untuk revaluation model, dinilai sebesar nilai wajar saat tanggal penilaian ulang yang dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai di periode setelahnya. Penilaian ulang wajib dilakukan dengan konsisten untuk menjamin nilai tersebut tidak jauh berbeda dari nilai wajar pada akhir periode. Jika proses revaluasi berbeda dari nilai wajar, penambahan tersebut dibukukan ke dalam pencatatan modal, kenaikan itu tetap dialokasikan untuk memulihkan rugi penurunan nilai terlebih dahulu yang pernah dibebankan pada laporan laba rugi. Sebaliknya, jika penilain ulang mengakibatkan penyusutan pada aset, selisih kurang tersebut wajib dibebankan langsung ke laba rugi. Penurunan nilai ini hanya boleh dibebankan pada pendapatan komprehensif lain selama jumlahnya tidak melewati batas sisa akumulasi cadangan surplus revaluasi aset tersebut, sehingga saldo ekuitas akan berkurang sebesar penyesuaian tersebut. 

Tahap ketiga pengelolaan aset tetap adalah Depreciation (penyusutan), yaitu jumlah aset yang dimiliki pemilik usaha yang asetnya dapat disusutkan selama umur masa manfaatnya. Beban penyusutan dialokasikan sepanjang umur masa manfaat aset dan umumnya diakui dalam laba rugi. Beberapa metode penyusutan yang dapat digunakan. Straight-Line Method yang memiliki hasil yang tetap selama umur masa manfaatnya aset tersebut jika nilai residunya tetap sama atau tidak berubah. Balance Method memiliki hasil yang menurun selama umur masa manfaatnya aset tersebut. Unit Method memiliki hasil sesuai dengan penggunaan  atau hasil akhir dari yang diharapkan aset tersebut. Tahap terakhir yaitu penghentian pengakuan, saat jumlah aset tetap yang tercatat harus menghentikan pengakuan aset tetapnya karena aset tersebut harus dilepas atau tidak memiliki manfaat lagi pada  masa depan aset tersebut. Hasil dari selisih pelepasan neto dengan jumlah aset dan yang diakui dalam laporan laba rugi dapat melihat apakah aset tersebut menguntungkan atau merugikan. 

Penyebab dan Risiko Terabaikannya Pencatatan Aset

Menurut data resmi Kementerian Keuangan (DJKN), menunjukkan bahwa kepemilikan aset tetap pada UMKM dapat mencapai 40% hingga 60% dari total modal mereka. Namun, Bank Indonesia mencatat bahwa lebih dari 70% pelaku UMKM di Indonesia belum melakukan pencatatan depresiasi/penyusutan aset tetap dalam laporan keuangannya. Penyebab belum melakukan pencatatan aset tetap pada UMKM adalah karena rendahnya tingkat literasi tentang akuntansi dan terbatasnya sumber daya manusia yang ahli di bidang keuangan.

Beberapa pemilik usaha menganggap pencatatan akuntansi terlalu rumit sehingga mereka hanya melakukan pembukuan arus kas keluar-masuk. Hal ini mengakibatkan risiko keuangan yang fatal, di mana nilai kekayaan di dalam laporan keuangan menjadi terlihat lebih banyak dari yang sebenarnya. Ketidakakuratan ini dapat memperburuk manajemen saat menghitung beban pajak, menghancurkan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP), dan mengancam keberlangsungan usaha akibat kegagalan untuk mengantisipasi kerusakan alat operasional.

Contoh nyata dari dampak risiko terabaikannya pencatatan aset yaitu sebuah kafe di Jember, Jawa Timur skala menengah. Ketika pemilik membuka kafenya, mereka membeli peralatan seperti kulkas, mesin kopi, dan lain-lain yang bernilai puluhan juta rupiah, tetapi pembelian tersebut hanya dicatat sebagai pengeluaran kas operasional di bulan pertama saja tanpa dimasukkan ke dalam daftar aset tetap dan tidak diperhitungkan biaya penyusutannya secara berkala. Karena tidak mencatat depresiasi aset tetap secara teratur, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk setiap segelas kopi menjadi terlalu rendah.

Pemilik usaha merasa mendapat keuntungan besar, padahal keuntungan tersebut tidak benar karena tidak memperhitungkan penurunan nilai aset tetap. Ketika aset tetap seperti mesin kopi atau kulkas mengalami kerusakan akibat keusangan karena pemakaian yang intensif, kafe tersebut tidak memiliki dana cadangan untuk membeli mesin baru. Operasional penjualan minuman utama terpaksa berhenti berturut-turut yang berdampak langsung pada penurunan penghasilan harian. Selain itu, ketiadaan alokasi beban penyusutan di dalam laporan keuangan membuat laba bersih usaha tercatat lebih tinggi dari kondisi aslinya, sehingga pemilik kafe terpaksa membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih besar dari yang seharusnya ditanggung.

Kesimpulan Penerapannya  Prinsip Akuntansi bagi Keberlanjutan Usaha

Penerapan prinsip akuntansi aset tetap yang disiplin memberikan hasil nyata bagi keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Dengan laporan keuangan yang transparan dan akurat, para investor menjadi yakin untuk menanamkan modal pada usahanya. Selain itu, pencatatan penyusutan/depresiasi yang tepat membuat pemilik usaha dapat membayar pajak secara tepat dan mengambil keputusan dengan akurat dan benar.

Pencatatan depresiasi yang tepat menjamin perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Harga Pokok Penjualan (HPP) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Alokasi akumulasi penyusutan yang teratur dan terencana berfungsi sebagai pengaman keuangan untuk pemeliharaan dan perbaikan di masa depan. Dengan demikian, penerapan standar akuntansi tentang pengelolaan aset tetap dapat menghindarkan usaha dari risiko kebutuhan kas yang mendadak serta menjaga ketahanan operasional dalam menghadapi persaingan. (*)

Reporter Dliya Meifina
Editor Aris Abdulsalam