Ayo Netizen

Adakah Solusi Masalah Kualitas Udara di Lingkungan Sekolah?

Oleh: Totok Siswantara
Ilustrasi masalah kualitas udara di ruang kelas di kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Totok Siswantara)

Menurut pengamatan penulis, kualitas udara di lingkungan sekolah utamanya  ruang kelas di kota Bandung masih banyak yang bermasalah. Tidak sedikit lokasi sekolah dekat dengan jalan yang selalu macet setiap saat.

Sehingga emisi gas buang kendaraan bermotor mencemari lingkungan sekolah. Tidak jarang terlihat bangunan sekolah berhimpitan dengan perumahan padat dan kegiatan ekonomi. Menyebabkan kualitas udara kurang sehat dan polusi suara yang tanpa henti.

Alangkah sedihnya melihat gambaran di atas. Tidak semua ruang kelas sekolah di Kota Bandung menggunakan pendingin udara (AC).

 Fasilitas AC di ruang kelas umumnya hanya ditemukan di sekolah swasta premium, sekolah internasional, atau ruang khusus seperti laboratorium komputer dan ruang guru.

Sebagian besar sekolah negeri dari jenjang SD, SMP,  hingga SMA/SMK di Bandung secara umum masih mengandalkan ventilasi alami, jendela terbuka, atau kipas angin dinding.

 Memang ada program AC-nisasi sekolah di Bandung. Tetapi itu hanya fokus pada rombel yang padat siswa untuk jenjang SMA/SMK Negeri.  Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menjalankan program pemasangan AC secara bertahap khusus untuk ruang kelas yang memiliki rombongan belajar (rombel) sangat padat.

Banyak sekolah negeri belum bisa memasang AC di seluruh kelas karena keterbatasan kapasitas daya listrik bangunan sekolah serta tingginya biaya tagihan bulanan. Pihak sekolah biasanya diarahkan untuk mengevaluasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menyokong biaya operasional listrik AC tersebut.

 Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekitar 70 persen polusi udara di Bandung berasal dari emisi transportasi. Sekolah yang terletak di pinggir jalan raya utama atau kawasan padat kendaraan memiliki risiko tinggi terpapar partikel berbahaya (PM2.5) yang menyelinap masuk ke dalam kelas.

 Tanpa sirkulasi udara yang baik, misalnya jendela jarang dibuka atau kurang ventilasi silang, kadar karbon dioksida (CO₂) yang berasal dari pernafasan para siswa akan menumpuk dan memicu udara pengap yang menurunkan konsentrasi belajar.

Kualitas udara di dalam  ruang kelas hingga di rumah  masing-masing siswa menjadi buruk antara lain karena faktor bangunan yang memiliki sedikit jendela dan tertutup. Akibatnya polutan cenderung terperangkap di dalam ruangan dan didaur ulang melalui sistem pemanas, ventilasi, dan pendingin udara (HVAC).

 Indikasi kualitas udara menurun adalah penghuninya sering mengalami sakit yang berulang seperti pilek, batuk, sakit kepala, dan mual. Ini menandakan bahwa kualitas udara di rumah tersebut merupakan masalah serius. Masalah-masalah ini dapat muncul dari keberadaan jamur, peningkatan kadar alergen, bahkan paparan bahan kimia.

Guru dan orang tua perlu memahami tentang kualitas udara di dalam ruangan demi aktivitas anak-anaknya. Kualitas fisik udara dalam ruang  kelas dan di rumah masing-masing adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi fisik udara dalam rumah seperti kelembaban, pencahayaan, suhu, dan partikulat.

Perlu diingat pengertian kualitas kimia udara dalam ruang rumah adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi kimiawi udara dalam rumah seperti Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Ozon, Karbon dioksida (CO2), Karbon monoksida (CO), Timbal (Pb), dan Asbes. Sedangkan pengertian kualitas biologi udara dalam ruang rumah adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi biologi udara dalam rumah seperti bakteri dan jamur.

Pelajar sekolah di Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: KyoRa Kee)

Pencemaran udara dalam ruangan yang paling sering terjadi adalah asap rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS) adalah gas beracun yang dikeluarkan dari pembakaran produk tembakau yang biasanya mengandung Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs) yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Masalah kualitas udara di ruang publik dan privat sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah.

Banyak pihak yang melanggar ketentuan di atas namun tidak disadarinya. Seperti kasus pemilik kost-kostan atau kontrakkan yang kondisi bangunannya tidak memperhatikan kaidah untuk mewujudkan kualitas udara. Dalam hal ini sebenarnya para penyewa bisa mempertanyakan atau mempersoalkan masalah tersebut kepada pemilik.

Pengaturan Pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemilik rumah, penghuni rumah,pengusaha kost-kostan, penyewaan rumah,pengembang pembangunan perumahan, Pemerintah, pemerintah provinsi,maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka upaya penyehatan kualitas udara dalam ruang rumah.

Pedoman sebagaimana dimaksud meliputi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah.Pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) terutama rumah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena pada umumnya orang lebih banyak menghabiskan waktu untuk melakukan kegiatan di dalam rumah sehingga rumah menjadi sangat penting sebagai lingkungan mikro yang berkaitan dengan risiko dari pencemaran udara.

Dampak dari adanya pencemar udara dalam ruang rumah terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan, antara lain yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma, hipersensitivitas pneumonia, flu dan penyakit--penyakit virus lainnya.

Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan berakibat fatal.

Selain penyakit tersebut di atas, Bronkitis kronis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kanker paru, kematian Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kematian bayi usia kurang dari satu minggu, otitis media dan ISPA, tuberculosis sering dijumpai pada lingkungan dengan kualitas udara dalam ruang yang tidak baik.

Kualitas udara di dalam ruang bangunan rumah dan sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, bahan bangunan (misal; asbes), struktur bangunan (misal; ventilasi), bahan pelapis untuk furniture serta interior (pada pelarut organiknya), kepadatan hunian, kualitas udara luar rumah (ambient air quality), radiasi dari Radon (Rd), formaldehid, debu, dan kelembaban yang berlebihan.

Selain itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh kegiatan dalam rumah seperti dalam hal penggunaan energi tidak ramah lingkungan, penggunaan sumber energi yang relatif murah seperti batubara dan biomassa (kayu, kotoran kering dari hewan ternak, residu pertanian), perilaku merokok dalam rumah, penggunaan pestisida, penggunaan bahan kimia pembersih, dan kosmetika. Bahan-bahan kimia tersebut dapat mengeluarkan polutan yang dapat bertahan dalam rumah untuk jangka waktu yang cukup lama.

Upaya penyehatan yang dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar CO antara lain menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar terjadi pertukaran udara untuk mengalirkan udara sisa hasil pembakaran. Selain itu tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam ruangan tertutup dan melakukan pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala.

 Upaya untuk mewujudkan kualitas udara ada alternatif lain yakni melalui tanaman pembersih udara. Selain membuat udara dalam rumah menjadi lebih bersih dan sejuk, hadirnya tanaman juga dapat membuat ruangan menjadi sejuk dan asri.  (TS)

Reporter Totok Siswantara
Editor Aris Abdulsalam