Wartawan Kok Minta Uang, Inilah yang Membuat Profesi Jurnalis Terancam

7 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Aksi solidaritas atas kekerasan terhadap Jurnalis di Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Aksi solidaritas atas kekerasan terhadap Jurnalis di Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)

DUGAAN tindak pemerasan oleh seseorang yang mengaku wartawan, yang terjadi di SDN Sukaraja 2, Sukabumi, mendapat perhatian serius dari organisasi profesi jurnalis. 

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi menegaskan bahwa nama dan identitas wartawan tidak boleh digunakan untuk menekan pihak lain, terlebih meminta keuntungan pribadi.

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, mengatakan tindakan semacam itu tidak memiliki tempat dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, wartawan memang memiliki tugas mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, tetapi semuanya harus dijalankan dengan cara yang profesional dan beretika.

“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan,” ujar Apit, Selasa, 1 September 2026, sebagaimana dilaporkan koran-gala.id. 

Kecaman juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi. Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, mengatakan persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut etika jurnalistik apabila benar terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan.

“Kami mengutuk keras praktik pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran moral dan etika, tetapi juga tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Handi, sebagaimana pula dilaporkan koran-gala.id. 

Masalah sederhana

Jika kita cermati, kasus di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi itu, sebenarnya sederhana. Seorang yang mengaku wartawan datang ke sekolah. Lalu, ada permintaan uang. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, terjadi keributan dan seorang guru disebut kehilangan telepon selulernya karena dirampas. 

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Pada 1 September 2026, polisi menyatakan orang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Organisasi profesi seperti IJTI, AJI dan PWI pun mengecam kejadian tersebut.

Wartawan tentu saja boleh bertanya dengan sangat kritis. Juga boleh melakukan investigasi. Wartawan boleh mendatangi sekolah, kantor pemerintah, perusahaan, rumah sakit atau lembaga mana pun untuk mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik. 

Wartawan boleh pula menemukan kesalahan, membongkar dugaan penyimpangan dan meminta penjelasan dari pihak yang dituding. Dan itulah salah satu fungsi pers dalam demokrasi.

Akan tetapi, mencari informasi tentu berbeda dengan mencari uang. Ketika informasi dipakai sebagai senjata untuk menekan seseorang agar memberikan uang, persoalannya menjadi berubah. Apalagi jika dibarengi dengan tekanan dan ancaman pemberitaan negatif, kemarahan, intimidasi atau tindakan fisik.

Membuat tidak nyaman

Wartawan yang melakiukan investigasi memang kadang membuat narasumber tidak nyaman. Liputan investigasi bahkan bisa membuat pejabat, pengusaha atau pengelola lembaga merasa terganggu. Tetapi, ketidaknyamanan karena pertanyaan berbeda dong dengan ketakutan karena ancaman.

Justru karena itu, masyarakat tidak perlu takut kepada wartawan. Masyarakat perlu takut kepada fakta yang salah. Pengelola sekolah perlu menjawab jika memang ada penyimpangan. Pejabat harus bersedia dikritik jika menggunakan uang publik secara keliru. Pengusaha harus siap diperiksa jika kegiatannya berdampak pada masyarakat. Tetapi, semua itu harus berlangsung melalui mekanisme jurnalistik berupa observasi, dokumen, konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan publikasi.

Kode Etik Jurnalistik sebenarnya sudah memberikan pagar yang cukup terang. Salah satu pasal menyatakan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dewan Pers menjelaskan bahwa penyalahgunaan profesi mencakup tindakan mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat menjalankan tugas.

Jadi, problemnya bukan wartawan tidak boleh memperoleh uang. Wartawan tentu saja berhak mendapatkan gaji, honor atau penghasilan dari pekerjaan profesionalnya. Masalahnya muncul ketika posisi sebagai wartawan malah digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari orang yang sedang menjadi objek liputan atau dijadikan narasumber.

Fungsi yang sah

Profesi wartawan memiliki apa yang dalam ilmu sosial disebut sebagai legitimate authority, yakni otoritas yang diterima karena masyarakat menganggap profesi tersebut mempunyai fungsi yang sah.

Dibanding polisi, wartawan tidak memiliki senjata. Juga tidak memiliki kewenangan menyita barang. Pun tidak memiliki kewenangan menghukum seseorang.  Walau begitu, sebuah kartu pers, nama media, dan kemungkinan sebuah berita yang ditayangkannya dapat menimbulkan tekanan sosial yang besar. Itulah modal yang tidak terlihat.

Pengelola sekolah yang didatangi wartawan mungkin berpikir, kalau wartawan membuat berita miring tentang sekolah mereka, kepala sekolah bisa dipanggil atasan. Guru-guru bisa diperiksa. Nama sekolah bisa tercoreng. Orangtua murid bisa bertanya. Karena itu, bahkan sebelum sebuah berita terbit, bayangan tentang berita itu sendiri sudah bisa menjadi alat tekanan.

Inilah yang membuat penyalahgunaan profesi wartawan berbahaya. Ini bukan karena wartawan memiliki kekuasaan formal, melainkan karena ia memiliki kekuasaan simbolik. Dan kekuasaan simbolik sering bekerja justru ketika korban percaya bahwa pelaku mempunyai kekuasaan yang tidak bisa mereka lawan.

Ironinya, kekuasaan seperti itu merupakan hasil kerja ribuan wartawan yang selama puluhan tahun membangun reputasi pers. Wartawan yang bekerja benar ikut membangun kepercayaan publik. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya kemudian menikmati modal kepercayaan tersebut demi kepentingan pribadinya.

Masalah menjadi semakin serius karena kepercayaan publik terhadap berita sendiri sedang menghadapi tekanan. Digital News Report 2026 dari Reuters Institute mencatat tingkat kepercayaan terhadap berita secara keseluruhan di Indonesia turun dari 36 persen pada 2025 menjadi 32 persen pada 2026.

Pada saat yang sama, 64 persen responden Indonesia mengatakan mereka memperoleh berita melalui media sosial. Perubahan ini menunjukkan bahwa tantangan jurnalisme bukan hanya mempertahankan akses kepada publik, tetapi juga menjaga kepercayaan ketika semakin banyak orang menemukan berita melalui platform digital yang mempertemukan karya jurnalistik dengan berbagai jenis informasi lain.

Sudah barang tentu, penurunan tingkat kepercayaan dari 36 persen menjadi 32 persen itu bukan sekadar statistik. Ia juga memberi konteks. Artinya, dalam masyarakat yang kepercayaannya terhadap berita sudah tidak terlalu tinggi, satu perilaku buruk dapat memperkuat prasangka terhadap seluruh profesi wartawan. Orang kemudian mulai berkata, "Wartawan memang begitu semua." Padahal, tentu tidak demikain.

Menanggung akibat

Sudah barang tentu, wartawan profesional bisa ikut menanggung akibat dari tindakan segelintir orang yang menyalahgunakan profesi wartawan. Mereka yang setiap hari mengejar berita, menelepon narasumber, memeriksa dokumen, menunggu konfirmasi, dan kadang pulang tanpa hasil liputan, bisa ikut terkena getahnya. Masyarakat menjadi lebih curiga. Narasumber menjadi lebih defensif. Sekolah dan kantor pemerintahan mulai memandang wartawan sebagai ancaman.

Padahal, pers yang sehat justru membutuhkan masyarakat yang tidak takut kepada wartawan.

Wartawan profesional membutuhkan akses kepada narasumber. Adapun narasumber membutuhkan wartawan untuk menyampaikan informasi publik. Masyarakat membutuhkan keduanya. Hubungan itu dibangun bukan dengan ketakutan, tetapi dengan kepercayaan.

Karena itu, kasus di Sukaraja tidak boleh berakhir hanya dengan menghukum seorang tersangka apabila kelak terbukti memang bersalah. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi cara kerja dan relasi dalam dunia jurnalistik. Wartawan harus bekerja dengan standar profesional, narasumber harus merasa aman memberikan informasi, dan masyarakat harus memperoleh informasi tanpa dibarengi praktik intimidasi atau pemaksaan.

Media perlu lebih serius memastikan siapa yang benar-benar bekerja atas nama medianya. Organisasi profesi perlu terus memperkuat pendidikan etik. Sekolah, kantor pemerintah, dan masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap orang yang membawa kartu pers otomatis memiliki hak untuk mengintimidasi. 

Jika ada dugaan tindak pidana, jalur yang benar adalah mengumpulkan bukti dan melapor kepada aparat. Untuk sengketa yang memang berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers juga tersedia.

Jangan sampai karena ada orang menyalahgunakan profesi wartawan, sekolah kemudian menutup pintu bagi semua wartawan. Jangan sampai juga pejabat merasa boleh menolak pertanyaan wartawan hanya karena pernah ada wartawan yang berbuat buruk. Dan jangan sampai masyarakat menganggap kritik media sebagai bentuk pemerasan.

Tidak terlalu nyaman

Sejatinya, fungsi pers memang membuat kekuasaan tidak terlalu nyaman. Wartawan yang baik kadang harus mengganggu kenyamanan kepala sekolah, bupati, polisi, pengusaha, menteri, bahkan, presiden. Tetapi, gangguan kenyamanan itu harus berasal dari pertanyaan dan fakta, bukan dari ancaman dan permintaan uang.

Ketika wartawan mulai datang dengan logika "beri saya uang atau saya beritakan", ia bukan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia sedang membajak fungsi kontrol sosial untuk kepentingan pribadi. Di sinilah jurnalisme mulai disusupi premanisme.

Kritik pers membutuhkan keberanian wartawan. Ia harus berani bertanya, mengungkap fakta, dan mengusik pihak yang mungkin tidak senang dengan pemberitaan. Sebaliknya, pemerasan justru membutuhkan ketakutan korban. Pelakunya memanfaatkan posisi dan nama profesi untuk menciptakan tekanan agar keinginannya dipenuhi. Keduanya mungkin sama-sama mengatasnamakan wartawan, tetapi secara moral berada di dua sisi yang berlawanan.

Wartawan profesional datang ke tempat liputan bukan untuk membawa tagihan uang, melainkan pertanyaan. Juga bukan untuk menebar ancaman, melainkan mencari fakta. Bukan pula untuk mengejar keuntungan pribadi, melainkan memastikan informasi yang menyangkut kepentingan publik sampai kepada masyarakat. 

Di situlah garis tegas perbedaannya. Jurnalisme bekerja dengan melibatkan fakta dan keberanian, sedangkan pemerasan bekerja dengan melibatkan tekanan dan ketakutan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 22 Okt 2026, 09:04

Polisi, Massa Hitam, dan Keamanan Kota Bandung

Dalam merespon demonstrasi, kemampuan membedakan aksi damai dan serangan terorganisir sangat penting.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar demo di sekitar Tugu Simpang Lima, Kota Bandung, pada Selasa (20/10/2026) sore (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rachmadi Rasyad)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 07:54

Menilik Komitmen Green Campus UIN SGD Bandung di Tengah Dominasi Kendaraan Pribadi

Kampus tidak hanya berfungsi sebagai ruang untuk mengembangkan pengetahuan, tapi juga menjadi tempat di mana kesadaran ekologis harus ditanamkan.

Suasana salah satu parkiran UIN SGD Bandung Kampus 1 di siang hari, Selasa (5/5/2026). (Foto: Meyliana Sofiyanti)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:53

Gambut Oh Gambut

Ulasan tentang tanah gambut

Gambut oh Gambut (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:12

Darurat Curanmor di Peundeuy Cicalengka: Saatnya Pemilik Kontrakan Bertanggung Jawab

Maraknya kasus curanmor hingga 7-10 per bulan di Peundeuy Cicalengka menuntut pergerakan pemilik kontrakan agar lebih tegas dan serius dalam mendata identitas penghuni baru.

Bisnis kontrakan daerah Peundeuy, Cicalengka. (Sumber: Pribadi | Foto: Intan oktari ramadhani)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 18:16

Lawan Arah Bukan Jalan Pintas: Saatnya Tertib di Jalan Rancaekek

Kebiasaan berbahaya pesepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Bandung–Garut, Rancaekek.

para pengendara yang melawan arus di Rancaekek. (Sumber: Ayojelajah.id)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 17:03

Selamat Ulang Tahun Lembang ke-144

Tahun ini, Lembang menginjak usia 144 tahun, tepat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Komunitas pelajar pecinta seni dan budaya, sesaat setelah penampilan sendra tari "Lembang Bihari ka Lembang Kiwari". (Sumber: Indra Riyadi)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 16:22

Ketika Muhammad Ali Datang ke Indonesia

Di antara beragam berita yang tersaji, satu judul tampil mencolok dan menarik perhatian yaitu kedatangan petinju legendaris dunia, Muhammad Ali, ke Indonesia.

Halaman muka surat kabar Swadesi edisi 20 Oktober 1973, yang menampilkan berita utama tentang kedatangan petinju legendaris dunia, Muhammad Ali, ke Indonesia. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 15:02

Membudayakan Berwisata ke Museum

Andai museum tidak didirikan, bagaimana kita bisa mengetahui sejarah kehidupan manusia?

Museum Sri Baduga menggelar Expo Pancarakén Sri Baduga 2023, Jalan BKR, Kota Bandung, Jumat, 23 Juni 2023. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Alfarisi)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 14:38

Tong Gengsi Atuh ... Berbahasa Sunda

Para keluarga muda Sunda sering terlihat menggunakan bahasa Indonesia dari pada bahasa Sunda saat berkomunikasi dengan anaknya sejak usia balita.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 13:05

Mabit, Camp, dan Al-Jabbar

Tugas orang tua bukan hanya memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik, melainkan menemani (membersamai) mereka untuk menemukan makna terdalam dari setiap aktivitas pengalaman berharganya.

Foto bersama guru, siswa kelas 6 saat mengikuti Al-Amanah Spiritual Camp di Al Jabbar, Jumat-Sabtu. (16-17/10/2026). (Sumber: Grup WAG Kelas 6)
Linimasa 21 Okt 2026, 10:53

Jelajah Citarum Saat Musim Kemarau

Saat musim kemarau, debit Citarum susut drastis dengan warna air menghitam. Namun masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari nafkah

Kondisi debit air Sungai Citarum yang menyusut disaat musim kemarau (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 08:01

Andai Kota Bandung Tidak Macet seperti Kota Cirebon

Pengalaman saya menjelajahi lalulintas di Kota Cirebon membawa saya kepada kerinduan terhadap Kota Bandung yang tertib dan minim kemacetan

Sebagian banyak Jalanan di Kota Cirebon terpantau lebih lancar. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 07:41

Mengapa Mahasiswa Pasundan Memberi Rapor Merah untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Rapor merah perlu dibaca sebagai desakan agar angka statistik pemerintah jangan sampai menutupi pengalaman warga yang belum ikut merasakan perbaikan kehidupan.

Mahasiswa melakukan aksi protes dua tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 20:06

Downgrade Lifestyle: Strategi Bertahan Warga in This Economy

Fenomena downgrade lifestyle tengah menjadi perbincangan warga, tapi apa sih fenomena downgrade lifestyle ini dan apa bagaimana kita menyikapinya?

Ilustrasi sepasang muda-mudi di Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: arvi refo)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 19:15

Kemacetan Bunderan Cibiru Tak Kunjung Usai, Persoalannya Bukan Hanya pada Bundaran?

Mengurai benang kusut Bunderan Cibiru tak cukup hanya fokus di satu titik saja, melainkan menangani rangkaian penyebab sebelum kendaraan sampai di sana.

Kondisi lalu lintas di jalur Cibiru-Cileunyi saat jam sibuk sore, pukul 16.40 WIB. (Sumber: Dok. Pribadi | Foto: Adisty Dhona Restu Ramadhani)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 18:08

Kenapa Jawa Barat Mengalami Dampak PHK Terbesar (Bagian 2)

Acapkali PHK tidak dapat dihindari, tetapi bagaimana mencari solusi sosial akibat dampak PHK tersebut. Ketika industri melemah seharusnya kehidupan ekonomi masyarakat tidak boleh terhenti.

Ilustrasi buruh perempuan. (Sumber: a | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 17:09

Wisata Jalan Kaki Melihat Jejak Sejarah Gedung Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia menghadirkan sejarah perbankan, arsitektur, dan perkembangan ekonomi. Sedangkan Taman Balai Kota menawarkan ruang terbuka hijau.

Gedung bersejarah Bank Indonesia di Kota Bandung (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 16:36

Mitigasi Perundungan di Ruang Pendidikan

520 laporan perundungan di perguruan tinggi menjadi tolok ukur bahwa perundungan di perguruan tinggi pun memberikan gambaran bahwa ruang pendidikan aman belum bisa diciptakan.

Ilustrasi perundungan. (Sumber: Pexels/Nothing Ahead)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 15:42

Kelas Menengan Pilih Sekolah Negeri atau Swasta?

Refleksi terhadap dunia pendidikan Indonesia hari ini

Kelas Menengah Pilih Sekolah Swasta atau Negeri? (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 20 Okt 2026, 15:10

Bunderan Cibiru Belum Bebas Macet, Apa yang Perlu Dibenahi?

Kemacetan Bunderan Cibiru bukan sekadar soal padatnya kendaraan. Penyempitan jalan dan aktivitas di tepi jalan turut menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Kondisi lalu lintas di jalur Cibiru-Cileunyi saat jam sibuk sore, pukul 16.40 WIB. (Sumber: Sumber: Dok. Pribadi | Foto: Adisty Dhona Restu Ramadhani)