Jalanan di kawasan Bandung Raya kian hari kian menjadi medan yang mencemaskan. Integrasi mobilitas yang masif di wilayah cekungan ini, yang mempertemukan jalur logistik industri, angkutan massal, dan kendaraan pariwisata, sayangnya belum dibarengi oleh budaya keselamatan jalan raya yang kokoh.
Kondisi ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Data terbaru Satlantas Polrestabes Bandung menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas terus melonjak tajam. Total kasus kecelakaan tahunan merangkak naik secara signifikan hingga menyentuh 668 kasus, yang mengakibatkan sedikitnya 148 korban jiwa melayang di aspal Kota Bandung.
Lonjakan paling mengerikan terjadi pada angka luka berat yang meroket drastis hingga menyentuh 142 korban luka berat. Artinya, rata-rata setiap bulan ada belasan nyawa yang hilang secara sia-sia di jalanan kota ini.
Melihat situasi darurat keselamatan angkutan jalan tersebut, para wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Barat tidak boleh tinggal diam. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran daerah, DPRD Jawa Barat didesak untuk mengawal implementasi substansi RUU LLAJ (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009) yang sedang digodok di pusat, sekaligus menelurkan kebijakan daerah yang berfokus pada satu pilar fundamental: peningkatan kompetensi pekerja transportasi secara formal dan menyeluruh.
Tiga Pilar Utama Kompetensi Pengemudi
Perubahan tata kelola transportasi darat mesti mampu membedah akar masalah, bukan sekadar memadamkan api di permukaan. Solusi paling mendasar adalah menghadirkan sistem pendidikan dan pelatihan yang efektif bagi para pekerja transportasi, terutama pengemudi angkutan barang logistik dan angkutan penumpang umum yang memadati jalur-jalur rawan seperti Padalarang, Nagreg, hingga kawasan wisata Lembang.
Mengacu pada standar International Labor Organization (ILO), kompetensi pengemudi tidak boleh dinilai dari kepemilikan SIM semata. Kompetensi nyata merupakan perwujudan dari tiga pilar utama yang saling terintegrasi secara konsisten:
- Pertama adalah aspek Pengetahuan (Knowledge), di mana pengemudi wajib memahami secara mendalam regulasi lalu lintas, kapasitas muatan atau batas tonase, serta karakteristik geografis unik khas Bandung Raya yang menantang.
- Kedua adalah aspek Keterampilan (Skill), yang menuntut kemahiran teknis dalam menerapkan taktik mengemudi defensif (defensive driving) serta kemampuan mengendalikan armada dalam menghadapi simulasi cuaca ekstrem atau medan jalan yang curam.
- Ketiga adalah aspek Sikap Kerja (Attitude), yaitu kesadaran penuh terhadap etika berkendara dan kedisiplinan dalam manajemen waktu istirahat guna mencegah kelelahan fatal, yang selalu menempatkan keselamatan di atas segalanya.
Dorongan Kolaborasi Daerah dan Revitalisasi Hukum yang Adil

Kawasan Bandung Raya memiliki karakteristik geografis yang menantang, mulai dari jalur perbukitan curam hingga titik kemacetan parah yang memicu stres dan kelelahan pengemudi. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Jawa Barat harus mendorong jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkot dan Pemkab di Bandung Raya untuk mempererat kerja sama dengan institusi kompeten.
Sinergi perlu dibangun bersama Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat melalui Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) serta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelenggarakan pelatihan berkala.
Selain itu, regulasi ke depan harus mengoreksi paradigma lama yang cenderung meletakkan seluruh kesalahan peristiwa kecelakaan pada pundak pengemudi atau pekerja transportasi. Hukum harus adil dan proporsional. Pihak lain yang ikut bertanggung jawab secara hukum wajib diseret ke permukaan, di antaranya peran operator angkutan dalam menyediakan jam kerja yang manusiawi dan armada yang laik.
Begitu pula dengan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) yang harus diawasi ketat fungsinya oleh DPRD Jabar agar dijalankan oleh Pemerintah Daerah secara berkelanjutan, bukan hanya saat menjelang mudik lebaran atau hari raya keagamaan saja. Aspek lain yang kerap luput adalah urgensi mendorong Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan pihak karoseri mematuhi standardisasi dimensi dan ergonomi kabin kemudi yang sesuai dengan fisik rata-rata orang Indonesia demi menekan angka kelelahan fatal.

Mengawal Regulasi Transportasi Daring
Bandung Raya sebagai wilayah metropolitan juga menjadi rumah bagi ratusan ribu pekerja transportasi daring (ojek dan taksi online). Hingga saat ini, mereka belum memiliki payung hukum yang kuat setingkat Undang-Undang.
Sembari menunggu payung hukum makro dari DPR RI, DPRD Jawa Barat dapat mengambil langkah taktis melalui pengawasan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal/kemitraan transportasi daring ini.
Perlu digaris bawahi, mandat regulasi yang mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pengemudi serta optimalisasi sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) harus segera dihidupkan secara totalitas di Bandung Raya.
Keniscayaan, keselamatan jalan raya adalah hak mutlak warga, dan itu dimulai dari pekerja transportasi yang kompeten, dihargai, dan dilindungi secara hukum. (TS)