BANDUNG memiliki banyak “pulau” sejarah. Ada Pulau Braga. Pulau Alun-alun. Pulau Asia-Afrika. Pulau Banceuy. Pulau Cikapundung. Pulau Dalem Kaum dan “pulau-pulau” lainnya.
Di antara “pulau-pulau” itu, ada jalan, trotoar, kendaraan, reklame, pedagang, bangunan baru, bangunan lama dan manusia. Secara geografis semuanya berdekatan.
Sayangnya, kedekatan geografis tidak otomatis menghasilkan keterhubungan sosial, ekonomi dan visual. Orang bisa berjalan dari satu tempat ke tempat lain tanpa pernah merasa sedang memasuki satu lanskap sejarah yang sama.
Dalam ilmu konservasi kota, cara lama melihat heritage memang sering terlalu terpaku pada bangunan. Gedung tua dianggap sebagai benda yang harus dipertahankan. Padahal, kota bukanlah museum.
Kota adalah sistem. Bangunan berhubungan dengan jalan. Jalan berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi berhubungan dengan manusia. Manusia membentuk kebiasaan. Kebiasaan melahirkan identitas. Dan identitas akhirnya menjadi alasan mengapa sebuah tempat dianggap penting.
Mengaplikasikan HUL
Dalam ikhtiar menata kawasan Alun-alun Bandung dan sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi, Pemerintah Kota Bandung berencana menerapkan konsep Historic Urban Landscape (HUL).
UNESCO mendefinisikan HUL bukan sekadar sebagai kumpulan bangunan bersejarah, melainkan sebagai lanskap yang terbentuk dari berbagai lapisan nilai budaya dan alam. Di dalamnya termasuk bentuk kota, ruang terbuka, infrastruktur, pola penggunaan lahan, serta aktivitas sosial, budaya dan ekonomi beserta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Konsep ini dikembangkan UNESCO antara lain karena pertumbuhan kota yang cepat dapat memicu fragmentasi sosial dan spasial serta memutus hubungan antara warisan sejarah dan lingkungan tempatnya berada.
Mengapa konsep HUL ini diperlukan? Karena kota yang berkembang terlalu cepat bisa terpecah-pecah. Secara fisik mungkin masih berdekatan, tetapi secara sosial dan ruang sudah tidak lagi saling terhubung. Bangunan bersejarah tetap berdiri, tetapi kehidupan di sekitarnya berubah.
Maka, jangan sampai pelestarian heritage Bandung berhenti pada urusan mempercantik wajah kota. Gedung lama dipoles. Trotoar diperbaiki. Lampu antik dipasang. Jalan dibuat Instagramable. Wisatawan berdatangan.
Tapi, siapa yang tinggal? Pedagang lama bisa saja pergi. Warga perlahan merasa tidak lagi menjadi bagian dari ruangnya sendiri. Bangunan bersejarah tetap berdiri, tetapi fungsinya menyusut menjadi cuma latar belakang untuk berfoto. Padahal, justru aktivitas manusia itulah yang selama puluhan tahun membuat sebuah kawasan heritage hidup.
Maka, Ceu Ukes, yang tinggal di Pajagalan, bisa saja nyeletuk: “Eta mah lain pelestarian atuh, bisa jadi ngan saukur dekorasi.”
Pelestarian yang baik bukan berarti menyimpan masa lalu di dalam etalase. Masa lalu justru harus tetap mempunyai tempat dalam kehidupan kota kiwari.
Kajian yang dilakukan Roos Akbar dan I Ketut Wijaya dari Institut Teknologi Bandung pada 2008, yang diterbitkan dalam Journal of Regional and City Planning, mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pelestarian bangunan bersejarah di Kota Bandung.
Penelitian tersebut mencatat adanya perubahan fungsi bangunan, perubahan fisik dan arsitektur, penelantaran bangunan, keterbatasan regulasi konservasi, serta belum memadainya sistem informasi spasial mengenai aset bersejarah. Kawasan Braga digunakan sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan pendekatan manajemen aset tersebut.
Artinya, persoalan Bandung sebenarnya bukan karena kota ini tidak tahu bahwa bangunan-bangunan bersejarah itu berharga. Bahkan hampir dua dekade lalu persoalan pengelolaannya sudah diteliti.
Yang sulit adalah apa yang dilakukan setelah kita mengetahui nilai keberhargaannya, yakni bagaimana bangunan tetap hidup, bagaimana perubahan fungsi dikendalikan tanpa mematikan aktivitas ekonomi, dan bagaimana berbagai aset sejarah tersebut dikelola sebagai satu sistem kota. Jadi, bukan sebagai “pulau-pulau” yang berjalan sendiri-sendiri.
Regulasi tidak otomatis tata kelola
Perlu dicatat pula bahwa regulasi tidak otomatis menjadi tata kelola. Faktanya, Bandung bahkan telah memiliki perjalanan panjang regulasi mengenai bangunan dan kawasan cagar budaya.
Tetapi, sebuah aturan dapat berhenti sebagai dokumen jika tidak diterjemahkan menjadi pedoman teknis, insentif, pembagian tanggung jawab, data yang terbuka, mekanisme pengawasan dan partisipasi pemilik serta masyarakat.
Kajian terbaru mengenai tata kelola warisan budaya di Bandung memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Dalam penelitian yang diterbitkan pada 2026, Andiyan Andiyan dan Dimas Wihardyanto menelaah perubahan regulasi konservasi di kawasan kolonial Asia-Afrika Bandung dari 2009 hingga 2025. Keduanya menemukan bahwa perkembangan regulasi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam perlindungan fisik bangunan, penerapan prinsip adaptive reuse, partisipasi masyarakat yang substantif, maupun pedoman teknis berbasis sains.
Dengan kata lain, masih terdapat jarak antara norma hukum dan praktik konservasi di lapangan. Karena itu, pekerjaan paling sulit Pemkot Bandung agaknya bukan menggambar garis kawasan dari Simpang Lima sampai kawasan Otista. Garis di peta gampang dibuat. Yang sulit adalah membuat orang-orang di dalam garis itu mempunyai alasan untuk duduk di meja yang sama.
Pemilik bangunan mungkin memikirkan ongkos pemeliharaan. Pengusaha memikirkan omzet. Pemerintah memikirkan ketertiban dan pelayanan publik. Komunitas memikirkan memori dan identitas. Wisatawan memikirkan pengalaman. Warga memikirkan parkir, keamanan, harga sewa, akses dan kenyamanan.
Semuanya benar dari sudut masing-masing. Justru karena semuanya benar, koordinasi biasanya malah menjadi lebih sulit.
Tumbuh bersama
Kota tidak akan tumbuh bersama hanya karena semua pihak diundang dalam satu forum. Harus ada mekanisme konkret, yaitu siapa memutuskan apa, siapa membayar apa, siapa mendapat manfaat, siapa menanggung biaya konservasi dan bagaimana konflik diselesaikan.
UNESCO sendiri menempatkan partisipasi pemangku kepentingan, kemitraan publik-swasta dan mekanisme koordinasi antaraktor sebagai bagian penting dari implementasi HUL.
Bahkan, pendekatan ilmiahnya seharusnya dimulai dari membaca kota sebelum mengubah kota. Maka, data bangunan perlu dipetakan, sejarah perubahan kawasan perlu didokumentasikan, pola pergerakan pejalan kaki perlu diketahui, aktivitas ekonomi perlu dipahami, ruang yang ramai dan ruang yang mati harus dibedakan, kondisi bangunan perlu dinilai, relasi visual antara satu bangunan dengan bangunan lain perlu dipetakan.
Bahkan, persoalan drainase, suhu panas perkotaan, vegetasi dan kualitas ruang publik masuk dalam cara pandang HUL.
UNESCO menyebut pengumpulan dan analisis data sebagai bagian penting untuk memahami lapisan kompleks sebuah kawasan kota. Ini juga menjelaskan mengapa kawasan bersejarah tidak boleh diperlakukan seperti akuarium. Ikan di dalam akuarium mungkin tampak cantik karena semuanya dikendalikan.
Namun, kota, jelas, berbeda. Kota terus bergerak. Lihat saja, toko berganti. Teknologi berubah. Transportasi berubah. Selera masyarakat berubah. Dan bangunan lama membutuhkan fungsi baru agar tidak mati.
Dalam pendekatan HUL, konservasi justru harus dipadukan dengan pembangunan sosial dan ekonomi. Heritage bukan penghambat pembangunan, melainkan salah satu sumber daya untuk membuat pembangunan lebih berkarakter dan berkelanjutan.
Bandung tidak perlu menciptakan sejarah baru. Sejarahnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah menghubungkan titik-titik sejarah yang selama ini berdiri sendiri. Bayangkan orang berjalan dari Alun-alun menuju Braga. Yang dialami bukan sekadar berpindah dari satu objek wisata ke objek wisata lain, tetapi membaca perubahan zaman melalui bangunan, jalan, aktivitas perdagangan, ruang publik, kuliner, seni, sungai, dan kehidupan warganya.
Di situlah sebuah kota mulai memiliki narasi. Itu bukan karena pemerintah memasang terlalu banyak papan informasi, tetapi karena ruang kotanya sendiri sudah mampu bercerita dengan sendirinya.
Baca Juga: Masakan-Masakan Tionghoa Populer dalam Buku 'Masakan Aneka Warna' (1969)
Jangan jadi proyek administratif
Tentu saja, kita berharap HUL nantinya jangan sampai menjadi proyek administratif baru. Ada tim, ada rapat, ada seminar, ada dokumen, lalu selesai. Padahal, kata Kang Edon asal Cikutra, “Kota mah teu bisa diurus ku PowerPoint hungkul.”
Kalau konsep HUL yang matang baru ditargetkan pada tahun 2027, justru periode menuju ke sana harus dipakai untuk mengumpulkan data, menguji gagasan dan mendengarkan pemilik serta pengguna ruang. Jangan buru-buru mengecat kota sebelum tahu warna apa yang sebenarnya ingin dipertahankan.
Sudah barang tentu, ukuran keberhasilan HUL Bandung nanti yaitu apakah urang Bandung dan pengunjung yang datang ke Bandung mulai merasakan bahwa Alun-alun, Braga, Banceuy, Cikapundung, Dalem Kaum, dan kawasan di antaranya merupakan satu lanskap kota yang saling terhubung.
Jika tidak, HUL berisiko berhenti sebagai proyek penataan sejumlah kawasan yang tampak lebih rapi, tetapi belum berhasil menghidupkan kembali hubungan antarkawasan yang menjadi jiwa Kota Bandung.***