Ayo Netizen

Menata Rumah di Bantaran Rel Bandung Raya, Tanpa Mengabaikan Warga

Oleh: Totok Siswantara
Gambar ilustrasi kondisi jalur rel di Bandung Raya yang perlu dibenahi (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)

Pemandangan rumah-rumah yang berdiri rapat dengan rel kereta api di sejumlah kawasan Bandung Raya menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, kereta api merupakan moda transportasi massal yang harus beroperasi dengan aman, lancar, dan tepat waktu. Di sisi lain, rumah-rumah di sekitar rel telah menjadi tempat tinggal bagi masyarakat yang membangun kehidupan di tengah keterbatasan pilihan hunian.

Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Bangunan yang terlalu dekat dengan rel berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, menghambat akses petugas untuk memelihara prasarana, dan menimbulkan risiko bagi penghuni rumah sendiri. Namun, menyelesaikannya melalui penertiban semata tanpa menyediakan alternatif tempat tinggal juga dapat memunculkan persoalan sosial baru.

Karena itu, penataan permukiman di sekitar jalur kereta api Bandung Raya perlu diarahkan pada tiga tujuan sekaligus: mengamankan perjalanan kereta api, memastikan status hukum tanah secara jelas, dan menyediakan hunian yang layak bagi warga terdampak.

Memahami Status Tanah di Sekitar Rel

Sebelum membicarakan relokasi, pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) perlu menjelaskan status tanah yang selama ini ditempati warga. Anggapan bahwa semua rumah di sepanjang rel berdiri di atas tanah dengan status hukum yang sama tidak selalu tepat. Setiap bidang perlu diperiksa berdasarkan peta aset, dokumen pertanahan, batas jalur, dan riwayat penguasaannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian membedakan tiga kawasan penting, yakni ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Ruang manfaat digunakan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan yang tertutup untuk umum. Sementara itu, ruang milik jalur kereta api berfungsi mengamankan konstruksi rel, sedangkan ruang pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasi. Ketentuan tersebut dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sebagaimana diubah, antara lain, dengan PP Nomor 33 Tahun 2021.

PP Nomor 56 Tahun 2009 mengatur bahwa ruang milik jalur kereta api pada permukaan tanah memiliki lebar paling sedikit enam meter di luar batas ruang manfaat jalur. Pengukuran tersebut tidak berarti semua rumah yang berjarak enam meter dari rel otomatis melanggar aturan. Titik pengukuran harus mengikuti batas ruang manfaat yang sah dan kondisi teknis jalur bersangkutan.

Hal ini penting karena kepemilikan aset, batas ruang perkeretaapian, dan status penguasaan atau hak atas tanah merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. PT KAI dan Kantor Pertanahan perlu memeriksa setiap bidang agar tindakan penataan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

Keselamatan Tidak Bisa Ditawar

Rumah yang terlalu dekat dengan rel bukan hanya persoalan estetika kota. Aktivitas penghuni, bangunan tambahan, sampah, akses keluar-masuk, dan kemungkinan benda jatuh ke jalur dapat mengganggu perjalanan kereta api. Jarak yang sempit juga menyulitkan petugas ketika harus melakukan pemeriksaan, perawatan, atau penanganan keadaan darurat.

Karena itu, kawasan yang terbukti masuk ke ruang manfaat jalur dan mengganggu operasi harus mendapat prioritas penanganan. PT KAI sebagai penyelenggara prasarana perlu melakukan pemetaan risiko, memasang penanda batas yang jelas, memperkuat pengamanan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, tindakan tersebut sebaiknya diawali dengan pendataan menyeluruh. Berapa jumlah rumah yang benar-benar berada dalam zona berbahaya? Mana yang berada di atas aset PT KAI? Mana yang memiliki dokumen penguasaan atau perjanjian tertentu? Dan berapa keluarga yang membutuhkan bantuan relokasi? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada data lapangan, bukan perkiraan semata.

Kiaracondong Bisa Menjadi Model Solusi

Ada perkembangan yang patut diperhatikan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PT KAI, dan PT Astra International menyiapkan pembangunan sekitar 1.000 unit rumah susun di lahan milik PT KAI di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Rencana tersebut diberitakan ANTARA pada 7 Oktober 2026 sebagai bagian dari kolaborasi penyediaan hunian layak.

Gagasan ini membuka peluang penting: aset perusahaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui pembangunan hunian yang lebih tertata. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun tersebut belum otomatis berarti seluruh warga bantaran rel Bandung Raya akan tertampung. Pemerintah harus menjelaskan sasaran penerima, jadwal pembangunan, mekanisme penghunian, serta keterkaitannya dengan program relokasi.

Jika dirancang dengan baik, model Kiaracondong dapat dikembangkan sebagai bagian dari solusi yang lebih luas. Warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses ke hunian pengganti yang aman, sementara lahan yang harus steril dapat dikembalikan pada fungsi keselamatan perkeretaapian.

Hunian pengganti juga perlu mempertimbangkan lokasi kerja, sekolah anak, akses angkutan umum, biaya hunian, dan keberlanjutan mata pencaharian. Relokasi yang menjauhkan keluarga dari sumber penghasilan tanpa dukungan memadai justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru.

Memperjelas Kewenangan DJKA, PT KAI, dan Pemerintah Daerah

Dalam penataan permukiman di sekitar rel Bandung Raya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), harus ditempatkan sebagai salah satu aktor utama. DJKA memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perkeretaapian, termasuk prasarana berupa jalur, bangunan, fasilitas operasi, dan stasiun kereta api.

Karena itu, penentuan batas ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api perlu dikoordinasikan dengan DJKA sesuai kewenangannya. Hal ini penting agar penataan rumah warga tidak hanya berdasarkan perkiraan jarak dari rel, tetapi berlandaskan peta teknis, dokumen prasarana, dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Namun, persoalan status tanah dan aset tidak dapat diselesaikan oleh DJKA seorang diri. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah bidang tanah tertentu merupakan aset negara yang dikelola Kementerian Perhubungan, aset PT KAI, atau tanah dengan status hak lain. Untuk memastikan batas bidang dan status hak atas tanah, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diperlukan.

PT KAI berperan dalam pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya serta penyelenggaraan prasarana pada jalur yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya perlu mendata warga, mengintegrasikan penataan dengan rencana tata ruang, menyiapkan dukungan sosial, dan memfasilitasi hunian pengganti bagi keluarga yang harus dipindahkan.

Pembagian peran ini perlu dituangkan dalam tim kerja bersama yang melibatkan DJKA, PT KAI, ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah, serta perwakilan warga. Tim tersebut perlu menghasilkan peta aset dan batas jalur yang dapat dipertanggungjawabkan, daftar keluarga terdampak, skala prioritas berdasarkan risiko keselamatan, serta tahapan penyelesaian yang transparan.

Dengan demikian, penataan permukiman di sekitar rel tidak menjadi tanggung jawab satu lembaga saja. Keselamatan perkeretaapian harus ditangani berdasarkan kewenangan teknis yang jelas, sedangkan persoalan pertanahan dan kebutuhan hunian diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga. Tujuannya bukan sekadar mengosongkan lahan, melainkan memastikan jalur kereta api aman dan warga memperoleh penyelesaian yang adil serta manusiawi.

Pembagian Peran Pemerintah dan PT KAI

Pemerintah pusat perlu mengoordinasikan kebijakan keselamatan perkeretaapian dan penyediaan hunian melalui kementerian terkait. Kementerian Perhubungan berperan dalam aspek keselamatan dan regulasi perkeretaapian, sedangkan Kementerian PKP dapat memimpin pengembangan hunian alternatif. Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk verifikasi status tanah, batas bidang, dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya perlu mendata warga, menyiapkan dukungan sosial, mengintegrasikan penataan dengan rencana tata ruang, dan memastikan akses pelayanan dasar. Penanganan tidak cukup dilakukan secara sektoral karena permukiman dan perjalanan kereta api melintasi batas administrasi.

PT KAI sendiri perlu membuka data aset yang relevan, melakukan pengukuran bersama, menjelaskan dasar hukum penataan kepada warga, dan menyusun tahapan pengamanan kawasan. Untuk lokasi yang memenuhi persyaratan, pemanfaatan aset bagi hunian layak dapat dikaji melalui kerja sama dengan pemerintah dan mitra pembangunan. Sementara itu, lahan yang harus steril untuk keselamatan operasi tidak boleh digunakan sebagai permukiman.

Menurut saya, solusi bagi permukiman di sekitar rel Bandung Raya sebaiknya menggunakan pendekatan bertahap. Tahap pertama adalah pemetaan batas dan status tanah. Tahap kedua, penilaian risiko keselamatan serta pendataan keluarga terdampak. Tahap ketiga, penyediaan hunian alternatif dan bantuan transisi bagi warga yang perlu dipindahkan. Tahap terakhir, pengamanan dan pemulihan fungsi lahan perkeretaapian secara konsisten.

Proses itu perlu dilengkapi kanal pengaduan, pendampingan hukum, dan mekanisme keberatan bagi warga yang merasa status tanahnya belum diperiksa secara benar. Ketegasan hukum harus berjalan bersama transparansi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Bandung Raya membutuhkan transportasi massal yang semakin andal, tetapi juga membutuhkan kebijakan perumahan yang tidak membiarkan masyarakat terjebak dalam hunian berisiko. Penataan bantaran rel semestinya menjadi kesempatan untuk memperbaiki keselamatan perjalanan sekaligus kualitas hidup warga.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari panjang rel yang kembali steril atau jumlah bangunan yang ditertibkan. Ukuran yang lebih penting ialah apakah perjalanan kereta menjadi lebih aman, status tanah lebih jelas, dan keluarga yang terdampak memiliki tempat tinggal yang layak.

Rel harus aman untuk dilalui kereta. Rumah harus aman untuk ditinggali manusia. Tugas pemerintah dan PT KAI adalah memastikan kedua kebutuhan tersebut dapat dipertemukan melalui kebijakan yang tegas, transparan, dan manusiawi. (TS)

Reporter Totok Siswantara
Editor Aris Abdulsalam