PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung, Budhi Rukmana, seperti dikutip media lokal, sistem zona merah, kuning, dan hijau yang selama ini dikenal para pedagang kaki lima(PKL) akan berubah menjadi kategori lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan.
Regulasi itu masih dalam proses penyusunan, tanpa kepastian tanggal penerbitan. Secara administratif, proses seperti ini bisa dipahami. Aturan memang harus dirancang dengan cermat. Masalahnya, kehidupan pedagang tidak ikut berhenti selama pemerintah merapikan dokumen.
Usaha kecil bisa bertahan
Bayangkanlah sekarang seorang penjual bubur ayam atau seorang pedagang geco yang setiap pagi mendorong gerobaknya ke tempat biasa mangkal. Ia tidak sedang memikirkan teori tata ruang atau harmonisasi peraturan. Ia hanya perlu menjawab pertanyaan sederhana, semisal, hari ini berjualan di mana? Kalau pindah, apakah ada pembeli?
Juga kalau bertahan, apakah tempatnya masih diperbolehkan? Kalau harus mencari lokasi baru, siapa yang menjamin tempat itu tidak membuat dagangannya tiiseun, teu payu?
Baca Juga: Nasi Timbel dalam Balutan Anyaman Sunda
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak pernah muncul dalam rapat penyusunan regulasi, tetapi justru menentukan apakah usaha kecil bisa bertahan sampai akhir bulan.
Maka, istilah menunggu “wahyu” dari Balai Kota menjadi relevan. Tentu bukan karena Pemkot sedang menunggu petunjuk atau wangsit dari langit, melainkan karena pedagang membutuhkan kepastian yang belum tersedia.
Pasalnya, mereka diminta menyesuaikan diri terhadap aturan, tetapi untuk sementara belum memperoleh gambaran lengkap mengenai aturan yang akan berlaku. Ini ibarat seperti mengikuti ujian ketika pengawas sudah membagikan lembar-lembar jawaban, tetapi kisi-kisi soalnya masih dirapatkan.
Perkaranya tentu bukan berarti Pemkot harus menerbitkan aturan secara terburu-buru. Justru penataan PKL membutuhkan ketelitian karena trotoar adalah ruang publik yang harus bisa digunakan pejalan kaki, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tempat Ngopi: Cerita tentang Jeda di Kalatemu
Gerobak milik PKL yang menutup jalur pejalan kaki bukan urusan remeh. Begitu pula sampah, kemacetan, dan bangunan liar. Namun, ketertiban tidak cukup diukur dari berapa banyak lapak yang berhasil dibongkar atau pindahkan.
Pemerintah juga perlu menghitung apakah lokasi pengganti memungkinkan pedagang tetap memperoleh pembeli dan apakah pejalan kaki benar-benar mendapatkan ruang yang lebih aman dan nyaman.
Lokasi menentukan nasib
Ilmu ekonomi punya penjelasan tersendiri mengapa urusan lokasi sangat menentukan nasib pedagang kecil. Pembeli tidak tersebar merata di seantero kota. Mereka umumnya ting laliud di dekat kantor, sekolah, pasar, halte, dan jalur yang ramai dilewati orang.
Memindahkan pedagang dari lokasi strategis ke tempat yang lebih sepi dapat mengurangi peluang transaksi, meskipun ukuran lapaknya tetap sama. Inilah sebabnya penataan yang hanya memikirkan ruang fisik bisa luput melihat ruang ekonomi. Trotoar mungkin berhasil dikosongkan, tetapi jika pedagang kehilangan pelanggan tanpa memperoleh alternatif yang layak, masalahnya hanya berpindah tempat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memberi gambaran mengapa urusan penghidupan informal layak diperhitungkan serius. Pada Agustus 2025, sebanyak 57,80 persen dari 146,54 juta penduduk bekerja di Indonesia berada dalam kegiatan informal, setara dengan sekitar 84,70 juta orang.
Angka itu tentu tidak berarti seluruh pekerja informal adalah PKL. Namun, ia menunjukkan bahwa pekerjaan di luar hubungan kerja formal masih menjadi bagian besar dari kehidupan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Kamar Mewah dalam Lapas
Bagi banyak pelaku usaha kecil, pendapatan bergantung pada kegiatan yang berlangsung hari itu juga. Mereka tidak selalu memiliki gaji bulanan, cuti berbayar, bonus tahunan, atau cengcelengan yang cukup untuk bertahan ketika tempat usaha mendadak tidak bisa digunakan.
Dari kacamata ilmu perilaku, ketidakpastian juga punya harga. Ketika orang tidak tahu aturan mana yang akan berlaku atau kapan perubahan akan diterapkan, mereka cenderung menghabiskan lebih banyak waktu untuk mencari informasi, berjaga-jaga, dan menghindari risiko.
Tidak tercatat dalam anggaran
Bagi pedagang, waktu untuk mencari kepastian adalah waktu yang tidak dipakai melayani pembeli. Biaya ini mungkin tidak tercatat dalam anggaran pemerintah, tetapi tetap dibayar oleh mereka.
Karena itu, selama aturan baru disusun, pemerintah semestinya memberi penjelasan sementara yang seragam. Misalnya, lokasi mana yang statusnya sudah jelas, apa yang boleh dilakukan, bagaimana prosedur jika ada pemeriksaan, dan ke mana pedagang dapat mengajukan keberatan.
Baca Juga: Jejak Kenangan: Famor Radio Idola Bandung Era 80-90-an
Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 sendiri bukan semata-mata berbicara tentang penertiban. Judulnya adalah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dua kata tersebut seharusnya berjalan beriringan. Penataan memastikan ruang kota berfungsi sebagaimana mestinya, sedangkan pemberdayaan membantu usaha kecil berkembang dan menyesuaikan diri.
Jika pelaksanaannya lebih sibuk mengurus larangan daripada menyediakan solusi, kata pemberdayaan berisiko menjadi dekorasi administratif. Pemerintah perlu menerangkan bukan hanya di mana PKL tidak boleh berjualan, tetapi juga di mana mereka bisa berusaha secara legal, dengan biaya terjangkau dan peluang mendapatkan pembeli.
Tentu, pedagang juga tidak bisa menuntut kebebasan sebebas-bebasnya berjualan di mana saja. Ruang publik bukan milik pribadi, dan mencari nafkah tidak otomatis membenarkan penggunaan trotoar yang menghalangi orang lain. Sebaliknya, pemerintah juga tidak bisa menganggap pemindahan lapak sebagai penyelesaian yang otomatis berhasil.
Baca Juga: Spiritualitas Santri dalam Menerjemahkan Zaman yang Kian Apokaliptik
Ukuran keberhasilan harus lebih masuk di akal, yakni jalur pejalan kaki menjadi aman, kebersihan terjaga, aturan diterapkan secara konsisten, dan pedagang memiliki kesempatan yang realistis untuk melanjutkan usahanya.
Kalau semua itu tercapai, ketertiban tidak lagi menjadi perlombaan antara petugas dan pedagang untuk saling mengalahkan.
Membutuhkan waktu
Pihak Balai Kota memang membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi. Akan tetapi, pedagang tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak nasib lapaknya selama proses itu berlangsung.
Pemerintah dapat menyiapkan peta lokasi yang mudah diakses, mengumumkan kriteria penetapan kawasan secara terbuka, melibatkan perwakilan pedagang, dan menyediakan masa transisi yang jelas.
Jika lokasi usaha harus dipindahkan, alasannya perlu diterangkan dan alternatifnya mesti masuk akal. Tidak semua keinginan pedagang harus dipenuhi, tetapi setiap kebijakan yang memengaruhi penghidupan mereka layak dijelaskan dengan terang.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Masa Hindia Belanda
Kota yang tertib, geunah tumaninah, bukanlah kota yang berhasil membuat semua gerobak PKL menghilang dari pandangan mata. Kota yang tertib, geunah tumaninah, adalah kota yang mampu menjaga trotoar tetap bisa dilalui tanpa membuat orang yang mencari nafkah kehilangan tempat hidupnya begitu saja.
Perwal dan Kepwal boleh menunggu proses harmonisasi, tetapi kepastian bagi warga tidak seharusnya ikut mengantre tanpa nomor.
Jangan sampai PKL Bandung harus menunggu “wahyu” dari Balai Kota hanya untuk mengetahui apakah besok mereka masih boleh berjualan.
Perut tidak mengenal birokrasi, dan tanggal jatuh tempo kontrakan tidak pernah menunggu tanda tangan wali kota.***