Ayo Netizen

PA 98 Desak Polda Jabar Transparan Tangani Perkara Mahasiswa, Tolak Kriminalisasi Gerakan Demokrasi

Oleh: Abah Omtris
Aksi aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa Bandung dalam memperingati 2 tahun rezim Prabowo-Gibran. (Foto: Abah Omtris)

Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat menegakkan hukum secara objektif dan transparan dalam menangani perkara mahasiswa yang berkaitan dengan demonstrasi di Bandung. PA 98 juga meminta aparat menghentikan segala bentuk intimidasi serta memastikan hak hukum dan hak akademik mahasiswa tetap terlindungi.

Sikap tersebut disampaikan PA 98 melalui dua siaran pers pada Kamis, 29 Oktober 2026. Selain menjenguk mahasiswa yang diamankan di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, organisasi yang menghimpun aktivis Reformasi 1998 itu menyoroti laporan mengenai penjemputan sejumlah mahasiswa dari tempat indekos maupun rumah pribadi di tengah berlangsungnya Ujian Tengah Semester (UTS).

Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim, mengatakan kunjungan ke Polda Jabar merupakan bentuk tanggung jawab moral para aktivis senior terhadap mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum.

"Kalau ada mahasiswa yang terkena kasus hukum terkait aksi-aksi mereka, sudah menjadi tradisi kami untuk datang menjenguk. Ini bentuk tanggung jawab moral sebagai senior dan alumni, sekaligus memastikan mereka dalam keadaan baik serta menjalani proses hukum sesuai prosedur," kata Lukman dalam siaran pers PA 98.

Minta Penyidik Bedakan Aspirasi dan Tindak Pidana

Perhatian PA 98 muncul di tengah penetapan 13 tersangka terkait penyerangan kendaraan Dalmas di kawasan Dago-Cikapayang dan Sulanjana, Bandung, pada 20–21 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Polrestabes Bandung pada 28 Oktober 2026, para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari melempar dan memukul kendaraan hingga melakukan kekerasan terhadap petugas.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian demonstrasi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Insiden itu dilaporkan menyebabkan 16 anggota kepolisian mengalami luka-luka, empat di antaranya luka berat.

PA 98 menyatakan prihatin terhadap dugaan kekerasan dan perusakan yang terjadi. Namun, organisasi ini mengingatkan agar penanganan perkara tidak berujung pada generalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

Menurut Lukman, penyidik perlu mengidentifikasi peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah. Keberadaan seseorang di lokasi demonstrasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

"Harus diidentifikasi secara objektif, apakah mahasiswa yang ditangkap memang terlibat atau tidak. Itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan rekaman yang ada," ujarnya.

PA 98 menegaskan solidaritas terhadap mahasiswa bukan berarti membenarkan kekerasan ataupun perusakan. Jika tindak pidana terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual. Sebaliknya, proses hukum tidak boleh dipaksakan terhadap orang yang tidak memiliki bukti keterlibatan.

Soroti Penjemputan Mahasiswa dan Hak Akademik

Dalam siaran pers terpisah berjudul Hentikan Penangkapan Sewenang-wenang dan Kriminalisasi Mahasiswa!, PA 98 menyoroti laporan penangkapan atau penjemputan sejumlah aktivis mahasiswa dari indekos dan rumah pribadi.

PA 98 meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum, alasan tindakan, status hukum, serta keberadaan mahasiswa yang diamankan. Identitas petugas dan tujuan tindakan juga harus disampaikan secara jelas kepada mahasiswa yang bersangkutan maupun keluarganya.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum, menghubungi keluarga, serta mendapatkan perlakuan manusiawi.

PA 98 turut menyoroti waktu tindakan tersebut yang bertepatan dengan pelaksanaan UTS. Menurut organisasi ini, proses hukum tidak semestinya mengabaikan hak akademik mahasiswa, sejauh hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, PA 98 meminta perguruan tinggi memberikan dukungan akademik yang wajar kepada mahasiswa terdampak serta mendorong koordinasi dengan aparat untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan pendidikan mereka.

PA 98 juga mendesak pemeriksaan yang transparan terhadap dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hak selama proses pengamanan dan penegakan hukum.

Peringatkan Potensi Penyusupan dalam Aksi

Selain persoalan penanganan mahasiswa, PA 98 menyoroti kemungkinan adanya pihak di luar gerakan mahasiswa yang memanfaatkan situasi demonstrasi. Organisasi ini menyebut kemunculan kelompok berpakaian hitam dan massa setelah jadwal aksi berakhir sebagai hal yang perlu dicermati melalui penyelidikan objektif.

"Sejak dulu kami selalu mengingatkan, kalau aksi sudah melewati batas waktu, sebaiknya massa menarik diri. Situasi seperti itu rawan penyusupan dan bisa dimanfaatkan pihak lain yang memiliki agenda berbeda," tutur Lukman.

Meski demikian, dugaan penyusupan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Identitas, afiliasi, maupun motif pihak yang terlibat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penampilan atau keberadaannya di lokasi.

PA 98 menyatakan menghormati tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Organisasi ini meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat, serta pimpinan perguruan tinggi mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menjamin hak hukum, keselamatan, dan hak akademik mahasiswa.

Bagi PA 98, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang diperjuangkan dalam Reformasi 1998. Kritik terhadap pemerintah dan partisipasi dalam demonstrasi tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.

"Demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketakutan," tegas PA 98 dalam siaran persnya.

PA 98 menyerukan organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, keluarga mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan tersebut secara damai, terorganisasi, dan berbasis fakta.

Organisasi itu menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi sarana menegakkan keadilan, bukan instrumen untuk membungkam kritik atau menekan gerakan masyarakat sipil. (*)

Reporter Abah Omtris
Editor Aris Abdulsalam