Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026). Peristiwa ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah sinyal yang patut dibaca secara serius sebagai ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) dalam pernyataan sikapnya mengutuk keras serangan tersebut. Organisasi yang beranggotakan para aktivis gerakan reformasi itu menilai tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat di Indonesia.
Bagi mereka yang pernah berada di barisan gerakan reformasi 1998, peristiwa semacam ini bukan sekadar kasus kekerasan individual. Ia merupakan pengingat bahwa perjuangan untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia masih jauh dari selesai.
Ancaman terhadap Ruang Demokrasi
Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara rutin. Demokrasi juga bergantung pada keberadaan ruang sipil yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan.
Aktivis HAM merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi tersebut. Mereka bekerja mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia, membela korban kekerasan, serta mengingatkan negara ketika kekuasaan melenceng dari prinsip-prinsip keadilan.
Karena itu, ketika seorang aktivis HAM menjadi korban kekerasan, persoalannya tidak berhenti pada individu yang diserang. Serangan semacam ini berpotensi menimbulkan efek ketakutan yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil.
Jika para pembela HAM harus hidup dalam bayang-bayang ancaman, maka ruang demokrasi akan menyempit secara perlahan. Kritik akan melemah, pengawasan terhadap kekuasaan berkurang, dan pada akhirnya demokrasi hanya tersisa sebagai prosedur politik tanpa substansi.
Bayang-Bayang Masa Lalu
Indonesia telah melewati perjalanan panjang sejak reformasi 1998. Perubahan politik besar telah membuka ruang kebebasan yang sebelumnya tertutup rapat pada masa otoritarianisme.
Namun sejarah juga mengajarkan bahwa kemajuan demokrasi tidak pernah bersifat permanen. Ia selalu dapat mengalami kemunduran jika tidak dijaga oleh masyarakat sipil yang kuat dan negara yang konsisten menegakkan hukum.
Kasus kekerasan terhadap aktivis, termasuk yang menimpa Andrie Yunus, mengingatkan bahwa praktik intimidasi terhadap suara kritis belum sepenuhnya hilang dari kehidupan politik Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim, menegaskan bahwa tindakan brutal semacam ini mencoreng perjalanan 26 tahun reformasi dan mengganggu upaya panjang membangun masyarakat sipil yang beradab.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Reformasi 1998 lahir dari tuntutan besar untuk mengakhiri praktik kekerasan negara, menegakkan supremasi hukum, dan menjamin kebebasan sipil.
Jika hari ini aktivis HAM kembali menjadi korban teror, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana cita-cita reformasi benar-benar telah diwujudkan.
Tanggung Jawab Negara
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bersuara kritis terhadap kekuasaan. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukanlah bentuk toleransi pemerintah terhadap kritik, melainkan kewajiban yang melekat dalam sistem demokrasi.
Dalam konteks inilah PA 98 menuntut negara bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi dan pejuang HAM. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara adil tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan menjadi sangat penting dalam kasus semacam ini. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diproses secara hukum, maka akan muncul kesan bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi tanpa konsekuensi.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Demokrasi Membutuhkan Kritik
Dalam masyarakat demokratis, kritik bukanlah ancaman bagi negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan mekanisme penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak kemajuan dalam kehidupan berbangsa lahir dari keberanian individu dan kelompok masyarakat yang berani menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan.
Aktivis HAM berada di garis depan perjuangan tersebut. Mereka sering kali bekerja dalam situasi yang tidak mudah, menghadapi tekanan politik, ancaman keamanan, dan keterbatasan sumber daya.
Karena itu, perlindungan terhadap para pembela HAM bukan hanya soal membela individu tertentu, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.
Konsolidasi Masyarakat Sipil
PA 98 juga mengajak seluruh jaringan masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi untuk memperkuat konsolidasi. Ajakan ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak dapat bertahan hanya dengan mengandalkan institusi formal negara.
Demokrasi membutuhkan masyarakat yang aktif, kritis, dan berani bersuara ketika nilai-nilai keadilan terancam.
Gerakan masyarakat sipil telah memainkan peran penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, mulai dari perjuangan melawan otoritarianisme hingga mendorong berbagai reformasi politik. Di tengah berbagai tantangan yang muncul saat ini, solidaritas di antara kelompok masyarakat sipil menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa ruang kebebasan tidak menyempit.
Ujian bagi Demokrasi Indonesia
Serangan terhadap aktivis HAM seperti yang menimpa Andrie Yunus pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Apakah negara mampu menjamin keamanan bagi mereka yang memperjuangkan keadilan? Apakah aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia ke depan.
Baca Juga: Tatkala THR bukan Lagi Tunjangan, tapi Tekanan Hari Raya
Lebih dari dua dekade setelah reformasi, masyarakat tentu berharap bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak lagi menjadi bagian dari realitas politik di negeri ini.
Demokrasi hanya dapat bertahan jika setiap warga negara merasa aman untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut.
Dan ketika seorang aktivis HAM diserang, yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya keselamatan individu tersebut—melainkan juga kesehatan demokrasi Indonesia itu sendiri. (*)
