Ayo Netizen

Karhutla: Bencana Alam atau Persoalan Hukum?

Oleh: siffa nurfauziah
Dokumentasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Sumber: gakkum.kehutanan.go.id)

Api bisa padam setelah berhari-hari membakar hutan. Asap perlahan menghilang, aktivitas masyarakat kembali berjalan, dan pemberitaan mulai berganti dengan persoalan lain. Namun, ada satu pertanyaan yang semestinya tidak ikut hilang bersama kepulan asap: siapa yang bertanggung jawab atas hutan dan lahan yang terbakar?

Pertanyaan tersebut penting diajukan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan cuaca panas atau musim kemarau. Ada kerusakan ekologis, kehidupan masyarakat yang terganggu, serta kemungkinan tindakan manusia yang perlu ditelusuri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 376.805 hektare pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 213.984 hektare berdasarkan laporan penanganan hingga September 2025. Penurunan ini menunjukkan adanya perkembangan dalam pengendalian kebakaran, tetapi tidak serta-merta menghapus ancaman serupa pada tahun berikutnya.

Ancaman itu kembali terlihat pada 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya 193 titik panas di Kalimantan serta 322 titik panas di Papua dan Maluku pada 30 September 2026. Titik panas tersebut merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang berpotensi berkaitan dengan karhutla, bukan angka pasti jumlah kebakaran.

Kondisi iklim memang turut memperbesar risiko. BMKG menjelaskan bahwa fenomena El Niño dengan intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif pada 2026 berkontribusi terhadap berkurangnya curah hujan serta memperpanjang kondisi kekeringan di sebagian wilayah Indonesia.

Namun, apakah kondisi alam cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan karhutla?

Musim kemarau dapat membuat vegetasi lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan. Akan tetapi, penyebab awal kebakaran tetap perlu diperiksa. Aktivitas pembukaan lahan, penggunaan api, hingga kemungkinan kelalaian manusia tidak boleh luput dari proses penelusuran.

Di sinilah karhutla perlu dibicarakan lebih jauh daripada sekadar peristiwa alam.

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum untuk menangani persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Artinya, negara tidak hanya memiliki kewajiban memadamkan kebakaran, tetapi juga memastikan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tentu, tidak setiap kebakaran dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana. Penegak hukum harus memeriksa penyebab, bukti, serta keterlibatan pihak terkait sebelum menentukan pertanggungjawaban. Namun, kehati-hatian tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran.

Sebab, apabila perhatian publik hanya tertuju pada luas lahan yang terbakar dan keberhasilan pemadaman, persoalan mengenai penyebab kebakaran berisiko tenggelam di balik angka-angka penanggulangan.

Dampak karhutla sendiri tidak berhenti pada kawasan yang dilalap api.

Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 2.458 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, sementara 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Gangguan tersebut menunjukkan bagaimana asap dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di luar titik kebakaran.

Angka itu mungkin hanya terlihat sebagai persoalan transportasi bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kejadian. Namun, di baliknya terdapat mobilitas warga yang terganggu, perjalanan yang tertunda, dan aktivitas ekonomi yang ikut menghadapi ketidakpastian.

Bagi masyarakat Bandung, kebakaran hutan di Kalimantan atau Papua barangkali tidak menghadirkan asap secara langsung di depan rumah. Jarak geografis membuat peristiwa tersebut lebih sering hadir melalui layar ponsel, media sosial, atau pemberitaan.

Namun, apakah jarak juga harus menentukan seberapa jauh kepedulian kita?

Persoalan lingkungan tidak selalu memiliki batas yang sama dengan wilayah administratif. Kerusakan yang berlangsung di satu daerah dapat membawa konsekuensi lebih luas, baik terhadap ekosistem, kehidupan sosial, maupun kepentingan masyarakat.

Warga Bandung mungkin tidak dapat terlibat langsung dalam operasi pemadaman di Kalimantan atau Papua. Meski begitu, keterlibatan publik tidak harus selalu berbentuk kehadiran fisik di lokasi bencana.

Masyarakat dapat memulainya melalui cara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, mengikuti perkembangan penanganan karhutla, serta memberi perhatian terhadap proses penegakan hukum yang menyertainya.

Kepedulian juga dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap organisasi lingkungan, penyebarluasan informasi dari sumber terpercaya, dan keberanian mempertanyakan kebijakan yang berpotensi mengabaikan keberlanjutan ekologis.

Langkah tersebut mungkin tidak langsung memadamkan api. Namun, partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga persoalan karhutla tetap berada dalam perhatian publik, termasuk setelah pemberitaan mengenai kebakaran mulai berkurang.

Pada akhirnya, memandang karhutla sebagai bencana alam saja tidak cukup. Kondisi iklim perlu dipahami, tetapi kemungkinan kesalahan manusia juga harus diperiksa. Penanggulangan dan penegakan hukum semestinya berjalan beriringan agar kebakaran tidak terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang selesai begitu api berhasil dipadamkan.

Hutan yang terbakar membutuhkan pemulihan. Masyarakat terdampak membutuhkan perlindungan. Sementara itu, publik berhak mengetahui penyebab kebakaran dan bagaimana negara memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak terlepas dari kewajibannya.

Dari Bandung, kita mungkin tidak dapat melihat langsung hutan yang terbakar di seberang pulau. Namun, jarak bukan alasan untuk berhenti bertanya.

Sebab, api boleh padam, tetapi tuntutan terhadap keadilan lingkungan tidak seharusnya ikut dipadamkan. (*)

Reporter siffa nurfauziah
Editor Aris Abdulsalam