Ayo Netizen

Medsos Mengubah Waktu dan Jarak

Oleh: Rustam Nasution ( Wisnu AJ)
Dalam beberapa tahun ini, mengakses media sosial menjadi ritual yang seolah tanpa batas. (Sumber: Pexels | Foto: Ron Lach)

Kemajuan dan perkembangan tekhnologi digital merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kemajuan dan perkembangan dunia. Salah satu bentuk kemajuan dan perkembangan tekhnologi digital adalah dalam bentuk penyebaran informasi.

Dahulu, mayoritas informasi disebarkan melalui berita yang berbentuk media cetak (koran), Televisi (TV) dan radio. Namun seiring perkembangan zaman, disertai semakin canggihnya teknologi digital menggeser peranan koran, Televisi, dan radio sebagai alat penyebaran informasi.

Bentuk dari alat penyebaran informasi itu pun semakin beragam. Mulai dari YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, WhatsApp dan lain sebagainya. Yang digolongkan dalam koridor Media Sosial (Medsos). Medsos adalah aplikasi yang memudahkan para penggunanya untuk melakukan interaksi sosial secara online. Melalui medsos pula seseorang bisa berbagi foto, vidio, serta membuat cerita dan berita singkat. Di tambah lagi kecanggihan medsos mampu menjangkau para penggemar nya dengan jarak yang tidak terbatas. Dan tingkat penyebaran informasi lebih cepat dari media konvensional, koran, Televisi dan radio.

Medsos dalam penyebaran informasi hanya dalam hitungan menit. Bahkan bisa secara live (Siaran langsung) dalam menyampaikan informasi dari berlangsung nya suatu peristiwa ditempat kejadian, dan dapat ditonton pada saat itu juga, sekalipun peristiwa itu terjadi di belahan dunia.

Dengan kecepatan penyebaran informasi yang disampaikan oleh medsos membuat masyarakat menggandrungi aplikasi dari medsos ini, baik itu dari kalangan generasi muda, orang tua, artis dan pejabat negara. Ditambah lagi untuk menggunakan aplikasi medsos, tidak perlu berpendidikan tinggi. Cukup pandai baca tulis.

Bukan Jurnalistik :

Kendatipun bahwa informasi yang disebarkan oleh medsos, seperti foto, vidio, berita dan cerita singkat bukanlah merupakan jurnalistik. Karena apa yang ditampilkan dan disebarkan oleh medsos bukan merupakan karya jurnalistik. Karena dasar hukum yang mengikat jurnalistik dan medsos juga berbeda. Karya jurnalistik tunduk pada Undang undang (UU) Pers dan dapat digugat lewat gugatan melalui dewan pers jikalau terdapat masalah. Sementara konten medsos memiliki dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 39/PUU-XVIII/2020 dan Undang undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Namun bagi masyarakat pengguna medsos hal tersebut tidak lah penting. Informasi yang disebarkan oleh medsos, karya jurnalistik atau tidak bukalah masalah. Yang penting bagi mereka dapat berinteraksi melalui medsos untuk menyampaikan unek-unek, kritikan dalam masalah yang dihadapi nya .

Diakui atau tidak, terkadang jurnalis warga atau netizen di medsos dalam menyampaikan persoalan yang terjadi, yang dilihat dan didengarnya lebih piawai dari penyampaian wartawan jurnalistik. Ditambah lagi dalam penyampaian persoalan di medsos dapat dilakukan secara bersambung, tanpa melalui sensor dan editan oleh redaktur sebagai mana berlaku di media konvensional.

Banyaknya masyarakat menggunakan medsos sebagai sarana penyampaian dan penyebaran informasi, karena Medsos tidak memiliki batas waktu jam kerjanya. Selagi pemilik aplikasi medsos memiliki paket internet, atau internet dirumah-Nya masih menyala, selama itu pula dia dapat berselancar di dunia Maya, untuk berinteraksi mencari informasi maupun menyebarkan informasi.

Naik Daun :

Dari kelebihan kelebihan yang dimiliki oleh medsos, terutama dalam kecepatan penyebaran informasi dan bebasnya masyarakat untuk menyampaikan persoalan persoalan yang terjadi, baik yang dialaminya maupun yang dilihat dan didengarnya menjadikan medsos naik daun.

Banyak persoalan persoalan yang terjadi di tengah tengah masyarakat terungkap dengan cepat dan jelas dan menjadi viral di medsos. Persoalan yang menjadi viral ini kemudian di tindak lanjuti oleh para penegak hukum. Akibatnya melahirkan tuduhan terhadap penegak hukum “ No Viral No Justice “ , setelah viral baru ditindak.

Padahal persoalan nya bagi penegak hukum tidaklah seperti itu. Semua perkara, semua peristiwa mendapatkan hak yang sama baik pelaku maupun korban Dimata hukum. Pada satu sisi kita akui bahwa para penegak hukum Polisi maupun Kejaksaan mempunyai keterbatasan untuk mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana jika tidak ada yang melaporkan. Karena jangkauan mereka terbatas dengan luasnya wilayah negara Republik Indonesia.

Akan tetapi pada sisi lain tidak bisa pula untuk dipungkiri, dengan banyaknya kasus kasus hukum tindak pidana yang ditutup tutupi oleh para penegak hukum, karena melibatkan anggota, keluarga, kerabat dan personil institusi. Hal seperti ini lah yang banyak diungkap oleh netizen di medsos sehingga menjadi viral dan tidak bisa lagi untuk ditutup tutupi. Mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum. Dari pada menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air.

Kemudian membuat medsos naik daun, karena adanya kontribusi dari pejabat negara dan wakil rakyat di Senayan, yang merespon setiap persoalan yang disampaikan oleh masyarakat melalui medsos. Bahkan banyak juga para menteri selaku pembantu Presiden serta Panglima TNI dan Kapolri menanggapi apa yang ada di medsos.

Para pejabat pemangku kepentingan ini, cukup tegas dalam menanggapi persoalan persoalan yang disampaikan oleh masyarakat melalui medsos. Jika menyangkut personil TNI-POLRI, kedua Jendral ini langsung memberikan perintah untuk diusut. Jika terbukti bersalah sanksi hukum diterapkan.

Namun demikian, sebagai penggiat medsos perlu untuk diingatkan, agar bijaksana dalam menggunakan medsos. Kendatipun informasi yang disampaikan melalui medsos bukan karya jurnalistik. Akan tetapi hukum yang diatur didalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlaku bagi penggiat medsos yang melanggar hukum. Semoga!.(*)

Reporter Rustam Nasution ( Wisnu AJ)
Editor Aris Abdulsalam