Ayo Netizen

Éling ka Wiwitan, Sadar ka Wekasan: Membangun Bandung Tangguh Bencana

Oleh: Bayu Hikmat Purwana
Pembangunan kota harus dimulai dengan kesadaran bersama terhadap risiko bencana. (Sumber: pexels | Foto: alfian light)

Ada pelajaran yang selalu berulang setiap kali bencana datang. Ketika karhutla) meluas, kita menyaksikan bagaimana petugas, relawan, dan masyarakat harus berjibaku memadamkan api dan menyelamatkan kehidupan.

Ketika banjir melanda permukiman, kita melihat warga berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa. Ketika longsor terjadi, perhatian kita tertuju pada evakuasi korban dan kerusakan.

Semua itu memperlihatkan betapa besar energi, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan ketika bencana sudah terjadi.

Namun, di balik setiap peristiwa tersebut, ada pertanyaan yang patut kita renungkan: apakah semua risiko itu sudah cukup diperhitungkan sebelum bencana datang?

Ketika risiko bencana tidak dikelola secara memadai, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Kebutuhan pembiayaan untuk penanganan darurat dan pemulihan juga meningkat.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, kondisi ini dapat mengurangi ruang anggaran bagi pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Karena itu, mitigasi bukan hanya investasi untuk mengurangi korban jiwa dan kerusakan, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan APBD dan pelayanan publik.

Bandung Pun Perlu Bercermin

Kota Bandung memang tidak menghadapi karakteristik karhutla. Namun, bukan berarti Bandung terbebas dari ancaman bencana. Kondisi geografis dan perkembangan kota menghadirkan tantangan tersendiri.

Pertumbuhan permukiman, perubahan penggunaan lahan, berkurangnya kawasan resapan, persoalan drainase, serta erilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang belum bertanggung jawab. dapat saling berkaitan dan memperbesar kerentanan lingkungan.

Persoalan sampah, misalnya, tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara menuju tempat pemrosesan akhir. Begitu pula persoalan banjir yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan memperbesar saluran air atau menambah pompa.

Infrastruktur memang pentin. Tetapi tanpa pengendalian tata ruang, pemeliharaan lingkungan, dan perubahan perilaku masyarakat, upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang berkelanjutan.

Bandung harus menjadi kota yang mengenali risikonya, mempersiapkan warganya, serta berani mengambil keputusan pembangunan dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Mengingat Kembali Kearifan Sunda

Masyarakat Sunda memiliki kearifan lokal yang mengajarkan bagaimana manusia seharusnya memperlakukan alam. Salah satunya adalah ungkapan "Gunung teu meunang dilebur, leuweung teu meunang dirusak."

Gunung tidak boleh dihancurkan, hutan tidak boleh dirusak. Sebuah ungkapan sederhana, tetapi menyimpan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam. Gunung, hutan, sungai, dan tanah bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas untuk menopang kehidupan manusia.

Kita tentu tidak sedang menolak pembangunan. Kota harus tumbuh, infrastruktur harus dibangun, dan kebutuhan masyarakat harus dipenuhi. Namun, pembangunan semestinya tidak membuat kita kehilangan kesadaran bahwa alam memiliki batas kemampuan untuk menopang aktivitas manusia.

Ada pula ungkapan lain yang tidak kalah penting, yaitu "Éling ka wiwitan, sadar ka wekasan." Ungkapan ini mengingatkan tentang asal dan tujuan, sekaligus konsekuensi dari setiap tindakan.

Sebuah pembangunan mungkin memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi bagaimana jika lokasinya berada di kawasan rawan bencana? Sebuah proyek infrastruktur mungkin terlihat menjawab kebutuhan hari ini, tetapi apakah desainnya sudah memperhitungkan perubahan kondisi lingkungan pada masa mendatang?

Salah satu contoh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan terlihat dari langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur. Langkah tersebut diambil setelah diketahui bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) belum diterbitkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta agar kajian mengenai potensi kebisingan dan kebutuhan air Waduk Jatiluhur dibuka kepada masyarakat, terutama untuk memastikan tidak mengganggu pemanfaatannya bagi petani. Peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa pembangunan, termasuk investasi teknologi modern, tetap harus memperhitungkan aspek lingkungan, kepentingan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.

Di sinilah makna "sadar ka wekasan" menemukan relevansinya. Pemimpin tidak cukup hanya menghadirkan sesuatu yang terlihat sebagai hasil pembangunan. Tetapi juga harus mampu memperhitungkan risiko yang mungkin tidak terlihat saat keputusan dibuat, tetapi dampaknya kelak harus ditanggung masyarakat.

Merencanakan Pembangunan dengan Kesadaran Risiko

Kearifan lokal tersebut sesungguhnya dapat berjalan beriringan dengan konsep pemerintahan modern. Dalam tata kelola pembangunan, kita mengenal perencanaan berbasis risiko, termasuk Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan memperhitungkan potensi ancaman.

KRB semestinya tidak berhenti sebagai dokumen teknis di BPBD. KRB perlu menjadi salah satu referensi dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja perangkat daerah, hingga proses penyusunan KUA-PPAS dan APBD. Selain itu, KRB juga dapat digunakan menjadi dasar penilaian kelayakan proyek pembangunan (disaster risk screening) pada wilayah berisiko tinggi. Karena itu, BPBD memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Selama ini, perhatian publik sering tertuju pada besarnya anggaran yang dikeluarkan ketika bencana terjadi. Padahal, investasi untuk mengurangi risiko sebelum bencana datang juga harus memperoleh tempat yang memadai dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki mandat untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, khususnya Pasal 5, secara tegas mengatur ketiga tahapan tersebut.

Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, melalui Pasal 10, mengamanatkan integrasi penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Bahkan, Pasal 12 mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang memiliki risiko tinggi menimbulkan bencana untuk dilengkapi analisis risiko bencana.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah mengembangkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB), termasuk instrumen Pooling Fund Bencana (PFB), sebagai bagian dari upaya membangun pembiayaan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Jadi, persoalannya bukan kekosongan regulasi, melainkan kemungkinan adanya kesenjangan antara mandat regulasi dan praktik penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya memperkuat mekanisme penerapannya dalam siklus perencanaan dan penganggaran.

Bandung Tangguh Dimulai dari Kesadaran Bersama

Upaya menuju kota tangguh bencana sebenarnya bukan gagasan yang sepenuhnya baru bagi Bandung. Pada April 2025, dalam Apel Kesiapsiagaan Bencana, Wali Kota Bandung menyampaikan pentingnya membangun ketangguhan masyarakat menghadapi berbagai ancaman, termasuk banjir, longsor, angin puting beliung, dan potensi likuifaksi.

Langkah kelembagaan juga berlanjut dengan terbentuknya BPBD Kota Bandung pada Juli 2025 melalui Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025. Selanjutnya pada November 2025, Pemerintah Kota Bandung menyampaikan langkah perbaikan drainase, pembangunan kolam retensi, pengoperasian rumah pompa, serta penguatan partisipasi masyarakat melalui relawan siaga bencana di lingkungan RW. Program Mapag Hujan juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah dan warga dalam menjaga kebersihan saluran air.

Keseriusan membangun Bandung tangguh bencana juga perlu dilihat dari konsistensi pemerintah dalam menerjemahkan kesiapsiagaan ke dalam kebijakan pembangunan. Penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor pada Januari 2026 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 360/Kep.019-BPBD/2026.

Kesiapsiagaan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial atau hanya meningkat ketika musim hujan tiba. Pengetahuan mengenai risiko harus terus dibangun, peta kerawanan harus diperbarui, dan hasil evaluasi kejadian bencana harus menjadi bahan perbaikan kebijakan pembangunan.

Pada akhirnya, bencana tidak cukup hanya dihadapi dengan kemampuan mengevakuasi warga atau memperbaiki kerusakan pascakejadian. Jauh sebelum itu, ada tanggung jawab untuk mengenali risiko, dan memastikan setiap keputusan pembangunan tidak menciptakan kerentanan baru.

Kota yang tangguh bukan hanya kota yang mampu bangkit pascabencana, melainkan kota yang mau belajar dan mempersiapkan diri agar warganya tidak terus-menerus menanggung akibat dari risiko yang sebenarnya dapat dikurangi. (*)

Reporter Bayu Hikmat Purwana
Editor Aris Abdulsalam