Karhutla: Bencana Alam atau Persoalan Hukum?

4 menit baca
siffa nurfauziah
Ditulis oleh siffa nurfauziah diterbitkan
Dokumentasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Sumber: gakkum.kehutanan.go.id)
Dokumentasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Sumber: gakkum.kehutanan.go.id)

Api bisa padam setelah berhari-hari membakar hutan. Asap perlahan menghilang, aktivitas masyarakat kembali berjalan, dan pemberitaan mulai berganti dengan persoalan lain. Namun, ada satu pertanyaan yang semestinya tidak ikut hilang bersama kepulan asap: siapa yang bertanggung jawab atas hutan dan lahan yang terbakar?

Pertanyaan tersebut penting diajukan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan cuaca panas atau musim kemarau. Ada kerusakan ekologis, kehidupan masyarakat yang terganggu, serta kemungkinan tindakan manusia yang perlu ditelusuri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 376.805 hektare pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 213.984 hektare berdasarkan laporan penanganan hingga September 2025. Penurunan ini menunjukkan adanya perkembangan dalam pengendalian kebakaran, tetapi tidak serta-merta menghapus ancaman serupa pada tahun berikutnya.

Ancaman itu kembali terlihat pada 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya 193 titik panas di Kalimantan serta 322 titik panas di Papua dan Maluku pada 30 September 2026. Titik panas tersebut merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang berpotensi berkaitan dengan karhutla, bukan angka pasti jumlah kebakaran.

Kondisi iklim memang turut memperbesar risiko. BMKG menjelaskan bahwa fenomena El Niño dengan intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif pada 2026 berkontribusi terhadap berkurangnya curah hujan serta memperpanjang kondisi kekeringan di sebagian wilayah Indonesia.

Namun, apakah kondisi alam cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan karhutla?

Musim kemarau dapat membuat vegetasi lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan. Akan tetapi, penyebab awal kebakaran tetap perlu diperiksa. Aktivitas pembukaan lahan, penggunaan api, hingga kemungkinan kelalaian manusia tidak boleh luput dari proses penelusuran.

Di sinilah karhutla perlu dibicarakan lebih jauh daripada sekadar peristiwa alam.

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum untuk menangani persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Artinya, negara tidak hanya memiliki kewajiban memadamkan kebakaran, tetapi juga memastikan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tentu, tidak setiap kebakaran dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana. Penegak hukum harus memeriksa penyebab, bukti, serta keterlibatan pihak terkait sebelum menentukan pertanggungjawaban. Namun, kehati-hatian tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran.

Sebab, apabila perhatian publik hanya tertuju pada luas lahan yang terbakar dan keberhasilan pemadaman, persoalan mengenai penyebab kebakaran berisiko tenggelam di balik angka-angka penanggulangan.

Dampak karhutla sendiri tidak berhenti pada kawasan yang dilalap api.

Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 2.458 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, sementara 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Gangguan tersebut menunjukkan bagaimana asap dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di luar titik kebakaran.

Angka itu mungkin hanya terlihat sebagai persoalan transportasi bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kejadian. Namun, di baliknya terdapat mobilitas warga yang terganggu, perjalanan yang tertunda, dan aktivitas ekonomi yang ikut menghadapi ketidakpastian.

Bagi masyarakat Bandung, kebakaran hutan di Kalimantan atau Papua barangkali tidak menghadirkan asap secara langsung di depan rumah. Jarak geografis membuat peristiwa tersebut lebih sering hadir melalui layar ponsel, media sosial, atau pemberitaan.

Namun, apakah jarak juga harus menentukan seberapa jauh kepedulian kita?

Persoalan lingkungan tidak selalu memiliki batas yang sama dengan wilayah administratif. Kerusakan yang berlangsung di satu daerah dapat membawa konsekuensi lebih luas, baik terhadap ekosistem, kehidupan sosial, maupun kepentingan masyarakat.

Warga Bandung mungkin tidak dapat terlibat langsung dalam operasi pemadaman di Kalimantan atau Papua. Meski begitu, keterlibatan publik tidak harus selalu berbentuk kehadiran fisik di lokasi bencana.

Masyarakat dapat memulainya melalui cara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, mengikuti perkembangan penanganan karhutla, serta memberi perhatian terhadap proses penegakan hukum yang menyertainya.

Kepedulian juga dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap organisasi lingkungan, penyebarluasan informasi dari sumber terpercaya, dan keberanian mempertanyakan kebijakan yang berpotensi mengabaikan keberlanjutan ekologis.

Langkah tersebut mungkin tidak langsung memadamkan api. Namun, partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga persoalan karhutla tetap berada dalam perhatian publik, termasuk setelah pemberitaan mengenai kebakaran mulai berkurang.

Pada akhirnya, memandang karhutla sebagai bencana alam saja tidak cukup. Kondisi iklim perlu dipahami, tetapi kemungkinan kesalahan manusia juga harus diperiksa. Penanggulangan dan penegakan hukum semestinya berjalan beriringan agar kebakaran tidak terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang selesai begitu api berhasil dipadamkan.

Hutan yang terbakar membutuhkan pemulihan. Masyarakat terdampak membutuhkan perlindungan. Sementara itu, publik berhak mengetahui penyebab kebakaran dan bagaimana negara memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak terlepas dari kewajibannya.

Dari Bandung, kita mungkin tidak dapat melihat langsung hutan yang terbakar di seberang pulau. Namun, jarak bukan alasan untuk berhenti bertanya.

Sebab, api boleh padam, tetapi tuntutan terhadap keadilan lingkungan tidak seharusnya ikut dipadamkan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 02 Nov 2026, 17:14

Seluk-Beluk Memancing

Mencermati aktivitas memancing dari sudut ekologis, psikologis, atau sejarah.

Seluk-beluk memancing. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 02 Nov 2026, 15:15

Karhutla: Bencana Alam atau Persoalan Hukum?

Karhutla bukan sekadar bencana alam akibat kondisi cuaca, tetapi juga persoalan lingkungan yang menuntut tanggung jawab manusia dan penegakan hukum.

Dokumentasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Sumber: gakkum.kehutanan.go.id)
Ayo Netizen 02 Nov 2026, 13:18

Kala Bersepeda dan Berlari di Kota Bandung Menjadi Aktivitas Berisiko

Dengan konsentrasi PM2,5 yang tinggi, maka olahraga luar ruangan di Kota Bandung menghadapi persoalan yang agak mengkhawatirkan.

Sekelompok warga bersepeda di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)
Ayo Netizen 02 Nov 2026, 11:53

Komunikasi dengan Alam

Komunikasi lingkungan dilakukan sepanjang tahun, bukan ketika musim kebakaran dan banjir muncul.

Kebakaran hutan dan lahan di Riau (04 Sep 2026). (Sumber: mediacenter.riau.go.id)
Ayo Netizen 02 Nov 2026, 10:30

Becak Cirebon: Transportasi Langka yang Masih Digunakan Sebagian Masyarakat

Transportasi umum di Kota Cirebon masih menyediakan berbagai macam pilihan mulai dari ojek online, elf, angkot hingga becak.

Becak disekitaran Grage Mall Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 02 Nov 2026, 10:10

Bandung Menuju Kota Digital Aman

Kota yang benar-benar cerdas bukan hanya kota yang mampu mengadopsi teknologi terbaru, melainkan yang mampu melindungi warganya.

Ilustrasi layanan digital. (Sumber: Pexels | Foto: Towfiqu barbhuiya)
Ayo Biz 01 Nov 2026, 15:21

Lahan Sempit di Kota Bandung Disulap Jadi Kebun Produktif, Hasilnya untuk Warga

Sejumlah jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia berkesempatan melihat langsung pengelolaan kebun tersebut melalui kegiatan Fellowship Journalism Menanam di BRInita Buruan Sae.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, sejumlah jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia berkesempatan melihat langsung pengelolaan kebun tersebut melalui kegiatan Fellowship Journalism Menanam di BRInita Buruan Sae Pajajaran Hegar. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 31 Okt 2026, 20:39

Stop The Wedding: Tren Perempuan yang Membagikan Cerita Traumatis Pernikahan

Apakah perempuan benar-benar takut menikah karena tidak menemukan urgensinya atau hanya takut karena tren "Stop The Wedding" yang sedang beredar di media sosial

Stop the Wedding sedang menjadi headline di media sosial yang mengangkat pengalaman buruk perempuan dalam pernikahan (Sumber: Ilustrasi Gambar AI)
Ayo Netizen 31 Okt 2026, 19:15

Bandung Akan Terkena Asap Pekat Karhutla

Nafsu-nafsu tidak terkendali untuk menguasai hutan bisa menyebabkan semua wilayah terkena dampak asap pekat kebakaran hutan dan lahan termasuk Kota Bandung

Penanganan karhutla. (Sumber: Kementerian Kehutanan)
Ayo Netizen 31 Okt 2026, 17:11

Merancang Kawasan Hunian untuk Mobilitas Berkelanjutan

Integrasi tata ruang dan transportasi dalam pengembangan kawasan hunian melalui akses berjalan kaki, bersepeda, dan angkutan umum untuk mewujudkan mobilitas yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Halte bus yang berfungsi sebagai tempat pemberhentian angkutan umum di kawasan hunian. (Foto: Angga Marditama Sultan Sufanir)
Ayo Netizen 31 Okt 2026, 16:31

Korupsi di Negeri Bencana

Korupsi di BNPB yang dilakukan oleh oknum, merupakan perbuatan yang biadab.

SDN 1 Babakan Talang di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat hancur akibat bencana pergerakan tanah , Senin 4 Maret 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 31 Okt 2026, 15:17

Ketika Api Menguji Integritas

Bencana menuntut kita bergerak cepat menyelamatkan kehidupan, tetapi juga menguji integritas dalam menjaga amanah dan menyalurkan bantuan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Sumber: kehutanan.go.id)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 20:24

Bdg-GoX Dibangun, Kapan Warga Bandung Menikmati Internet Murah?

Akses digital bukan hanya persoalan ketersediaan jaringan, melainkan juga keterjangkauan ekonomi.

Ilustrasi Bandung Kota Digital dengan program  Bdg-Gox (Sumber: Ilustrasi di desain dengan ChatGPT oleh Sri Maryati)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 19:47

Cangkoréh Awi Ngarambat

Ada jenis bambu yang merambat, yang dikenal, ada yang menyebutnya awi cangkoréh, ada juga yang menyebutnya awi cangkoré.

Awi ngarambat. (Foto: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 16:33

Persembahan untuk Lembang

Lembang telah jatuh ke tangan para kapitalis, memaksakan berubah wujud, memeras keindahan alamnya, meluluhlantakkan kenangan hijau yang terpatri di benak warganya.

Persembahan saya untuk Lembang, tertuang dalam beberapa karya buku. (Foto: Malia)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 15:26

Menghalau Asap dengan Sains dan Kolaborasi Akademisi dalam Mitigasi Karhutla

Kampus punya ilmu dan jaringan untuk mencegah karhutla. Simak peran riset gambut, KKN tematik, dan konsorsium lintas kampus di wilayah rawan.

Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 14:09

Evolusi Judi dan Fenomena Bansos

Menyoroti fenomena bansos bagi pelaku judi online

Evolusi Judi dan Fenomena Bansos. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 13:10

Instrumen Bumi sebagai Komposisi Sorawatu

Setiap bunyi dihasilkan dari gelombang suara, mengontruksi logika rasa manusia. Getaran batu di pukul memiliki frekuensi yang mampu memicu ketenangan batin.

Gamelan Sorawatu. (Foto: Penulis)
Beranda 30 Okt 2026, 12:02

AMSI Awards 2026 Apresiasi Inovasi 10 Media Siber Indonesia

AMSI Awards 2026 merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026

Para pemenang di malam penghargaan AMSI Awards 2026 berpose bersama setelah acara, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/10/2026) malam WIB. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 30 Okt 2026, 11:45

Cicadas Camping Ground: Tempat Kemah Super Luas di Sumedang

Cicadas Campimg Ground tempat kemah yang luas dan asri. Cocok untuk berkegiatan bareng teman, keluarga atau pasangan. Fasilitasnya juga lengkap.

Lapangan tempat kemah,di  kawasan Cicadas Camping Ground, Sumedang.