Buku Hukum Pajak Pada Era Digital hadir menjawab tantangan besar dunia perpajakan dalam lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks.
Dari awal, penulis mengajak pembaca memahami bagaimana revolusi industri keempat dan kelima telah mengubah pola komunikasi dan distribusi ekonomi melalui platform digital.
Marketplace, media sosial, mesin pencari, hingga aplikasi layanan telah menjadi wajah baru ekonomi global dan menciptakan urgensi terhadap reformasi sistem pajak konvensional.
Secara struktur, buku ini terdiri dari tujuh bab yang disusun sistematis.
Bab awal menyoroti dasar filosofis kedaulatan negara dalam pemungutan pajak.
Bab berikutnya membedah isu yurisdiksi, khususnya bagaimana negara dapat mengenakan pajak pada perusahaan digital asing yang meraih keuntungan dari warga negaranya tanpa kehadiran fisik di wilayah tersebut.
Pada bab kelima, pembaca diajak membandingkan kebijakan pajak digital di berbagai negara seperti India, Uruguay, dan kawasan Eropa.
Bab keenam dan ketujuh menggali teori perpajakan digital, termasuk prinsip Adam Smith dan pemikiran dari Devereux serta Auerbach, lalu mengaitkannya dengan praktik di Indonesia.

Salah satu kekuatan buku ini adalah kritik tajam terhadap ketimpangan antara perusahaan digital global dan media konvensional. Dengan beban pajak yang minim, raksasa digital mampu menekan harga iklan, menggerus pasar media lokal, dan melemahkan keadilan fiskal.
Penulis menekankan perlunya regulasi baru agar persaingan berlangsung adil, serta mendorong kehadiran negara dalam menata kembali ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berdaulat.
Dari perspektif internasional, buku ini mengacu pada lima prinsip perpajakan digital menurut OECD. Di antaranya adalah prinsip netralitas agar bisnis digital dan konvensional diperlakukan setara, serta prinsip fleksibilitas agar sistem pajak mampu mengikuti perkembangan teknologi yang pesat.
Penulis menunjukkan bahwa Indonesia dapat menyerap nilai nilai global tersebut untuk merancang sistem yang lebih adaptif dan inklusif.
Isu krusial juga hadir dalam bahasan Pajak Penghasilan atas bisnis Over the Top. Karena bersifat lintas negara, pengenaan pajak atas OTT memunculkan tantangan yurisdiksi.
Buku ini menyarankan pentingnya memperkuat regulasi nasional agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas keuntungan digital yang diperoleh dari pengguna lokal, walau tanpa kehadiran fisik pelaku usahanya di Indonesia.
Penulis buku ini, Dr Amelia Cahyadini, adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang aktif mengajar hukum pajak dan hukum administrasi sejak 2015. Kekuatan bukunya terletak pada kelengkapan teori, relevansi isu, dan kejelasan bahasa hukum yang komunikatif.
Sebagaimana tertulis di sampul belakang, pajak adalah isu yang bisa dibaca dari sudut pandang ekonomi, sosial, maupun hukum.
Buku ini berhasil menjembatani ketiganya, dan karena itu sangat relevan bagi mahasiswa hukum, pengambil kebijakan, maupun pengamat ekonomi digital yang ingin memahami hubungan antara teknologi, keadilan, dan kedaulatan negara dalam sistem perpajakan yang baru.
Meski demikian, pembaca awam mungkin memerlukan latar pemahaman dasar hukum fiskal agar dapat mengikuti uraian analitis buku ini secara optimal. (*)