Neni Nurhayati mungkin tak pernah menyangka bahwa kritiknya terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berujung pada teror digital yang begitu menyakitkan.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership atau DEEP itu hanya menyuarakan haknya sebagai warga negara. Ia mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana untuk belanja media yang dianggap tidak tepat.
Namun sejak unggahan foto dirinya muncul di akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Neni menjadi sasaran serangan siber yang sistematis.
Dua akun media sosial miliknya, Instagram dan TikTok, dibanjiri komentar kasar, ancaman, dan tudingan yang menyudutkan. Identitas pribadinya disebar tanpa izin.
Serangan itu terjadi secara terorganisasi dan berpotensi menyeret anak-anaknya dalam pusaran kebencian yang sama sekali tidak berhubungan dengan substansi kritik yang ia lontarkan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang digital di Indonesia belum menjadi tempat aman bagi warga yang bersuara kritis, apalagi bagi perempuan.
Pengalaman serupa juga dialami Fatrisia Ain, seorang aktivis perempuan dari Buol, Sulawesi Tengah, yang selama ini mendampingi masyarakat adat dalam menolak eksploitasi sawit PT Hardaya Inti Plantation milik konglomerat nasional.
Ketika suaranya mulai terdengar di forum-forum lokal dan nasional, serangan digital pun datang bertubi-tubi. Akun-akun anonim menyebarkan tuduhan palsu, merusak reputasinya, dan mengancam keselamatan keluarganya.
Ia mengalami tekanan psikologis luar biasa hingga akhirnya menghentikan semua kegiatan advokasinya. Semua itu bermula dari satu unggahannya di Facebook.
Neni dan Fatrisia bukan satu-satunya korban. Mereka bagian dari gelombang besar aktivis lingkungan dan pembela hak warga yang menghadapi kekerasan digital secara global.
Laporan Global Witness yang dikutip The Guardian mencatat bahwa sembilan dari sepuluh aktivis lingkungan pernah mengalami pelecehan digital.
Dalam survei yang melibatkan lebih dari dua ratus responden dari lima puluh negara, ditemukan bahwa intimidasi di media sosial, penyebaran data pribadi, dan ancaman kekerasan fisik kerap terjadi terhadap para pembela lingkungan.
Laporan itu juga menunjukkan bahwa platform digital seperti Facebook menjadi tempat paling banyak terjadinya kekerasan, terutama terhadap perempuan muda.
Ironisnya, Meta sebagai perusahaan induk justru menghentikan kebijakan perlindungan khusus bagi aktivis sejak awal tahun ini.
Dari 126 kasus yang dicatat Global Witness, mayoritas tidak mendapat respons serius dari perusahaan. Pelaku serangan pun bebas beraksi tanpa konsekuensi hukum.
Ava Lee dari Global Witness menyebut banyak aktivis akhirnya mundur dari ruang publik karena tidak tahan tekanan. Ketakutan dan trauma menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika suara kritis dibungkam lewat cara digital, ruang publik kita sesungguhnya tengah tergerus secara perlahan.
Absennya Lembaga

Dalam konteks Indonesia, hal ini makin diperburuk oleh absennya lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Padahal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah disahkan dan dijadwalkan berlaku penuh Oktober 2024.
Undang-undang itu memandatkan pembentukan lembaga independen untuk menerima laporan pelanggaran, menyelidiki kebocoran data, memberikan sanksi administratif, dan memastikan kepatuhan semua pengendali data.
Namun hingga pertengahan 2025, lembaga tersebut belum terbentuk. Pemerintah berdalih masih menunggu peraturan presiden dan penunjukan struktur kelembagaan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahkan sempat menjanjikan kehadiran lembaga ini dalam pernyataannya pada November 2024. Tetapi hingga kini, belum ada kejelasan mengenai realisasinya.
Akibatnya, meski regulasi sudah ada, pelaksanaannya lumpuh. Tanpa lembaga pengawas, warga seperti Neni dan Fatrisia tidak memiliki jalur resmi untuk mengadukan pelanggaran yang mereka alami. Mereka dibiarkan menghadapi kekerasan digital seorang diri.
Di tengah kekosongan kelembagaan ini, solusi sementara yang dapat digunakan adalah memaksimalkan kerja aparat penegak hukum dengan instrumen hukum yang ada.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan terkait pencemaran nama baik dan ancaman bisa menjadi dasar tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan digital. Namun semua itu tetap bersifat reaktif dan belum menjamin pencegahan berkelanjutan.
Kita sungguh berada di persimpangan genting. Tanpa lembaga pengawas independen, penerapan UU Perlindungan Data Pribadi hanya menjadi formalitas.
Negara harus segera hadir secara penuh. Sebab perlindungan data bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut hak hidup aman, hak atas nama baik, dan keberanian warga untuk bersuara tanpa rasa takut.
Publik berhak terus menagih janji Menkomdigi. Karena hari-hari ini, ancaman digital tidak lagi bersifat dugaan. Ia nyata, menyakitkan, dan terus memakan korban.
Bila janji pembentukan lembaga ini terus ditunda, maka warga seperti Neni dan Fatrisia akan terus berada dalam ancaman. Mau sampai kapan? (*)