Beranda

Media Lokal Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Mengorbankan Distribusi Digital

Oleh: Aris Abdulsalam
Local Media Community (LMC). (Sumber: LMC)

AYOBANDUNG.ID -- Memasuki kuartal ketiga 2026, industri media digital Indonesia menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Kemunculan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, perubahan sistem pencarian digital, pergeseran kebiasaan audiens dalam mengonsumsi informasi, dampak kebijakan efisiensi pemerintah terhadap bisnis media, hingga perubahan pasar iklan turut menggerus model bisnis media berita, baik konvensional maupun digital.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Hukum RI mulai mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu gagasan yang dibawa dalam revisi tersebut adalah memberikan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik. Upaya ini berlangsung setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Merespons rencana perubahan regulasi tersebut, Local Media Community (LMC), jaringan yang menghimpun ratusan media lokal serta penerbit berskala kecil dan menengah dari berbagai daerah di Indonesia, turut menyampaikan pandangannya. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan media daerah sekaligus menjalankan tanggung jawab publik.

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu inisiator Local Media Community.

Masukan tersebut disusun setelah LMC menggelar rangkaian roadshow diskusi di tiga wilayah, yakni Pekanbaru sebagai representasi Sumatra, Makassar yang mewakili Indonesia Timur, dan Surabaya sebagai perwakilan Jawa. Kegiatan itu diikuti peserta dari sejumlah provinsi, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.

Dari rangkaian pertemuan tersebut, LMC melihat adanya perubahan besar dalam pola konsumsi informasi masyarakat yang berdampak langsung terhadap media lokal. Arus kunjungan yang berasal dari pencarian organik melalui mesin pencari konvensional mengalami perubahan yang cukup tajam. Pada saat yang sama, Gen Z semakin banyak memperoleh informasi melalui media sosial dan layanan video pendek, termasuk TikTok, Instagram, serta YouTube.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menunjukkan peluang bagi media untuk memperbaiki kinerjanya. Sejumlah program pendampingan, seperti Google News Initiative (GNI), dinilai memberikan hasil positif. Melalui Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita, misalnya, 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya mencatat pertumbuhan audiens muda hingga 1,5 kali lipat. Adapun Revenue Growth Lab Indonesia yang diikuti 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur menghasilkan peningkatan pendapatan iklan digital sebesar 18% serta kenaikan kunjungan pengguna hingga 47%.

Namun, peluang yang ditawarkan perkembangan teknologi tersebut dinilai dapat berhadapan dengan persoalan baru apabila regulasi diterapkan secara terlalu kaku. LMC menilai rancangan awal RUU Hak Cipta berpotensi menambah beban bagi penerbit lokal yang saat ini sudah menghadapi tekanan terhadap keberlangsungan model bisnisnya.

"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.

Melalui Kementerian Hukum RI, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disiapkan sebagai bentuk intervensi untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam prinsip hukum hak cipta, fakta murni atau bare facts pada dasarnya berada di ranah publik sehingga tidak dapat menjadi objek hak cipta. Pelindungan hukum diberikan terhadap bentuk atau ekspresi yang digunakan untuk menyampaikan fakta tersebut.

Revisi tersebut kemudian mencoba memperluas cakupan pelindungan dengan menempatkan “karya jurnalistik” sebagai kategori hukum tersendiri. Dalam rancangan perubahan itu terdapat konsep pelindungan berlapis (dual-layer protection structure), yang membedakan hak moral dan hak cipta yang melekat pada jurnalis sebagai individu dari hak ekonomi yang dapat dialihkan kepada perusahaan pers.

Meski dinilai dapat memperkuat kepastian hukum bagi karya jurnalistik, LMC melihat rancangan tersebut belum sepenuhnya memperhitungkan kondisi nyata media lokal. Menurut organisasi tersebut, terdapat jarak antara asumsi yang digunakan dalam merancang regulasi dengan kemampuan operasional penerbit media di daerah.

Setelah menghimpun pandangan dari rangkaian roadshow di tiga kota, LMC kemudian merumuskan sejumlah aspirasi dan masukan yang disampaikan kepada pemerintah, terutama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum RI. Masukan tersebut mencakup lima persoalan utama yang dinilai perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi karena berhubungan langsung dengan keberlangsungan industri media daerah. Berikut penjelasannya:

1. Ambiguitas Definisi Karya Jurnalistik dan Realitas Redaksi

Kelemahan paling mendasar dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah ketiadaan definisi "karya jurnalistik" yang ketat dan spesifik. Dalam operasional harian redaksi lokal, jumlah personel tim redaksi rata-rata hanya berkisar antara 5 hingga 10 orang. Keterbatasan sumber daya ini menyebabkan sekitar 80% dari total publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers lembaga pemerintah, rilis korporasi, atau berita peristiwa dasar (straight news) yang homogen. Hanya sekitar 20% konten yang merupakan hasil liputan mendalam (investigative/deep reporting), riset independen, atau laporan bernilai tambah yang berbasis isu lokal (niche).

Kategori Konten Media Lokal

Estimasi Proporsi Publikasi

Implikasi Pelindungan Hak Cipta

Konten Generik & Informasi Publik

~80% dari total publikasi

Harus dikecualikan dari klaim hak cipta/royalti untuk mencegah sengketa.

Karya Liputan Mendalam & Orisinal

~20% dari total publikasi

Menjadi objek utama yang sah mendapatkan pelindungan hak cipta.

Jika undang-undang merumuskan definisi karya jurnalistik secara terlampau luas (over-broad definition), maka rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel umpan klik (clickbait) berpotensi diklaim secara sepihak untuk menuntut kompensasi. Kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu sengketa antar-penerbit, dan merusak ekosistem media profesional. Dalam hal ini, LMC mengusulkan agar pelindungan hak cipta dan royalti dibatasi secara ketat hanya pada karya liputan orisinal yang memenuhi standar verifikasi faktual mendalam, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers resmi.

2. Ancaman Hilangnya Distribusi Konten dan Iklan Programatik

Dalam ekosistem digital saat ini, hubungan antara media dan platform digital global tidak sekadar berpusat pada kompensasi finansial langsung, melainkan pada penyediaan infrastruktur distribusi. Media lokal dengan keterbatasan anggaran server, infrastruktur IT, dan pemasaran, sangat mengandalkan pengindeksan di platform pencarian dan agregator berita untuk menjangkau audiens secara luas. Apabila RUU Hak Cipta menerapkan skema kewajiban pembayaran kaku yang memberatkan platform, risiko terbesar yang dihadapi media lokal adalah pemutusan atau pembatasan distribusi konten berita (news shutdown).

Penghentian pengindeksan oleh platform akan menyebabkan lalu lintas pengunjung (pageviews) media lokal anjlok drastis. Dampak ikutannya adalah matinya pendapatan dari jaringan iklan programatik (programmatic advertising networks) seperti Google AdSense, yang selama ini menjadi penopang utama arus kas media di daerah. Dengan kata lain, media lokal berisiko mendapatkan hak kompensasi royalti secara teoretis dalam jumlah kecil, namun kehilangan pendapatan iklan riil yang selama ini menghidupi operasional pers.

3. Penguatan Skema Business-to-Business (B2B) Bukan Sentralisasi LMK

Secara tegas, LMC menyatakan menolak rencana pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penolakan ini didasari oleh rekam jejak tata kelola LMK di industri musik Indonesia, yang kerap diliputi masalah transparansi data, potongan biaya operasional birokrasi yang tinggi, serta keterlambatan pencairan dana.

Dimensi Evaluasi

Skema Sentralisasi LMK

Skema Negosiasi B2B Murni

Skema Hibrida (Dewan Pers & AJI)

Mekanisme Tata Kelola

Pungutan dan distribusi terpusat oleh perantara LMK.

Negosiasi dan kontrak lisensi langsung antara penerbit dan platform.

B2B untuk penerbit mandiri; opsi kolektif sukarela bagi penerbit kecil.

Kecepatan Arus Kas

Lambat; terhambat siklus audit birokrasi tahunan.

Cepat; pembayaran langsung ke kas media sesuai kesepakatan.

Fleksibel; disesuaikan dengan skema yang dipilih penerbit.

Otonomi Valuasi Konten

Rendah; nilai penetapan kompensasi diseragamkan oleh LMK.

Tinggi; penerbit menentukan sendiri nilai komersial produknya.

Moderat; menjaga daya tawar tanpa mematikan otonomi.

Risiko Operasional

Memicu resistensi platform dan pemblokiran berita.

Mendorong kemitraan komersial yang adaptif dan berkelanjutan.

Menghindari monopoli LMK sekaligus memfasilitasi media kecil.

Siklus industri berita digital yang bergerak dinamis membutuhkan fleksibilitas arus kas harian. Penambahan rantai birokrasi LMK akan menyulitkan posisi keuangan media lokal. Sebaliknya, LMC mendorong penerapan skema Business-to-Business (B2B) murni, atau Skema Hibrida (Jalan Ketiga) yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hal ini karena model B2B memberikan kemerdekaan penuh bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi secara langsung dengan platform digital sesuai nilai komersial produk mereka. Skema ini sejalan dengan spirit Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengedepankan kerja sama lisensi berbayar atau bagi hasil berbasis kesepakatan kontraktual.

4. Dampak Pajak Tautan (Link Tax) terhadap Prinsip Internet Terbuka

LMC juga menolak keras usulan penerapan mekanisme pajak tautan (link tax) yang membebani kewajiban bayar atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets). Salah satu dasarnya yaitu asumsi bahwa platform mengeksploitasi berita melalui pengindeksan tautan adalah keliru. Pengindeksan tautan merupakan dasar kerja internet terbuka yang justru menyalurkan lalu lintas rujukan (referral traffic) secara gratis kepada penerbit.

Mewajibkan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar sama dengan mengenakan penalti kepada pihak yang mendatangkan pembaca kepada media. Oleh karena itu, prinsip penggunaan wajar (fair use) harus dipertahankan secara mutlak untuk fungsi pencarian dasar, dan klausul link tax harus dihapuskan dari RUU Hak Cipta.

5. Pembelajaran dari Preseden Internasional

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa pengetatan regulasi secara berlebihan (over-regulation) membawa dampak kontraproduktif bagi industri pers lokal. Beberapa contohnya:

I. Kasus Kanada (Online News Act / Bill C-18): Penetapan tarif wajib atas pengindeksan berita mendorong Meta menghentikan seluruh akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram bagi pengguna di Kanada. Kebijakan ini menciptakan kehampaan informasi dan mematikan rujukan pengunjung ke media-media lokal. Kesepakatan akhir dengan Google di Kanada pun bermuara pada dana pendanaan kontraktual independen yang mirip dengan B2B makro, bukan lewat LMK negara.

II. Kasus Australia (News Media Bargaining Code): Kerangka hukum Australia berhasil mendorong lahirnya puluhan kesepakatan B2B bernilai jutaan dolar secara langsung antara platform digital dan penerbit berita. Keberhasilan di Australia membuktikan bahwa fasilitasi negosiasi bisnis otonom jauh lebih efektif dibandingkan penetapan pungutan terpusat oleh lembaga negara.

Konsolidasi Korporat dan Model Konsorsium Media Daerah

Menghadapi tantangan negosiasi B2B dengan platform global, kekhawatiran utama media skala kecil dan menengah di daerah adalah keterbatasan daya tawar (bargaining power) dan ketiadaan tim legal independen. Sehubungan itu, LMC menegaskan bahwa solusi atas kendala ini bukan dengan memaksakan sistem LMK terpusat, melainkan melalui konsolidasi korporat.

Media lokal didorong untuk membentuk konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau memanfaatkan perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber independen secara sukarela (voluntary). Dengan mengagregasi volume konten dan audiens secara kolektif, konsorsium media lokal dapat meningkatkan nilai tawar komersial dalam negosiasi B2B dengan platform digital global. Skema ini memungkinkan media daerah menikmati manfaat komersial yang adil tanpa harus mengorbankan independensi editorial atau terjebak dalam birokrasi LMK.

Rekomendasi Kebijakan LMC kepada Pemerintah dan DPR RI

Sebagai penutup aspirasi sekaligus sikap resmi, Local Media Community menyampaikan beberapa imbauan strategis kepada Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI dalam pembahasan Revisi UU Hak Cipta:

  1. Mengutamakan Pelindungan Tanpa Mematikan Distribusi: Regulasi hak cipta harus dirancang untuk melindungi karya jurnalistik orisinal tanpa merusak arsitektur distribusi digital yang menjadi urat nadi akses pembaca media lokal.
  2. Menetapkan Definisi "Karya Jurnalistik" secara Ketat: Membatasi objek hak cipta hanya pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers guna mencegah sengketa hukum.
  3. Mendorong Skema B2B/Hibrida Bukan Sentralisasi LMK: Memberikan kebebasan penuh bagi perusahaan pers untuk menjalankan skema B2B murni atau memanfaatkan perwakilan asosiasi secara sukarela.
  4. Menghapuskan Klausul Pajak Tautan (Link Tax): Mempertahankan prinsip fair use atas pencantuman tautan dan snippets demi menjamin kelangsungan lalu lintas rujukan dan ekosistem internet terbuka.
  5. Dukungan untuk Media Lokal: Apabila hanya konten yang memiliki orisinal tinggi yang mendapat nilai ekonomi, maka hanya perusahaan media besar yang memiliki sumber daya, menghasilkan konten berkualitas tinggi. Dibutuhkan pendekatan berbeda untuk media lokal yang banyak mempublikasikan konten faktual.
  6. Membuka Ruang Dialog Inklusif Multipihak: Memohon kepada pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan perwakilan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital secara bermakna sebelum mengesahkan RUU Hak Cipta.
  7. Memastikan Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi Tidak Terganggu: Hak publik untuk tahu (public's right to know) sebagai hak dasar warga negara untuk mendapatkan informasi, yang dijamin oleh konstitusi termasuk UUD 1945, berpotensi terganggu atau terbatasi, jika regulasi hak cipta yang dirumuskan ternyata pada ujungnya malah mengurangi kemunculan berita-berita atau informasi dari media ke hadapan publik. Ini merupakan satu hal prinsipil yang tentunya perlu dijaga.

Local Media Community menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi regulasi ini, agar niat mulia memperkuat ekonomi jurnalisme tidak justru berujung pada kerugian struktural bagi media-media lokal di seluruh Indonesia. Jangan sampai regulasi hanya menguntungkan segelintir media, dan mematikan ekosistem media berita.

Reporter Aris Abdulsalam
Editor Aris Abdulsalam