Kemerdekaan Indonesia bukan sekedar peristiwa sejarah yang tercatat pada 17 Agustus 1945, tetapi juga sebuah konsep yang terus direfleksikan, dikonstruksi, dan dipraktikkan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.
Dalam konteks modern, makna kemerdekaan tidak hanya muncul melalui upacara atau perayaan formal, melainkan juga melalui interaksi digital yang melintasi ruang dan waktu.
Media sosial telah menjadi arena baru di mana warga mengekspresikan kemerdekaan, mengartikulasikan kritik sosial, memperingati sejarah, dan membangun identitas kolektif secara partisipatif.
Sebelum era digital, ekspresi kemerdekaan bersifat terpusat dan formal. Upacara di sekolah, kantor, atau alun-alun menjadi momen utama, sementara media arus utama (Televisi, Radio, dan Surat Kabar) mengontrol narasi kemerdekaan, sedangkan rakyat berperan sebagai audiens.
Di era digital, pola ini mengalami pergeseran fundamental. Media sosial memungkinkan warga menjadi produsen konten yang partisipatif, terfragmentasi, dan personal.
Setiap tanggal 17 Agustus, warganet Indonesia kini tidak hanya menunggu siaran upacara bendera di televisi, tetapi juga menyalurkan semangat kemerdekaan melalui media sosial.
Dari Instagram hingga TikTok, warga membagikan foto lomba panjat pinang, video flashmob, meme kritik sosial, hingga thread panjang mengenang jasa pahlawan.
Fenomena ini menunjukkan pergeseran ekspresi kemerdekaan yang kolektif-formal menjadi partisipatif-digital, di mana setiap individu menjadi produser sekaligus konsumen makna.
Henry Jenkins (2006) menekankan bahwa participatory culture memungkinkan audiens tidak hanya menonton atau membaca, tetapi aktif memproduksi dan menyebarkan konten, berpartisipasi dalam narasi budaya.
Pada konteks kemerdekaan Indonesia, warganet tidak sekadar menonton perayaan, mereka menghidupkan ulang ritual dan simbol nasional melalui cara yang kreatif dan personal. Misalnya, video lomba tarik tambang yang diunggah di TikTok bukan sekadar dokumentasi lomba fisik, tetapi sudah melalui proses seleksi momen dramatis, editing, dan pemolesan visual agar menarik bagi penonton digital (Elshinta, 2025).
Selain itu, convergence media (Jenkins, 2006) menjelaskan bagaimana media lama dan baru saling bertemu. Upacara bendera, yang dulunya hanya bisa disaksikan secara langsung atau di televisi, kini dapat ditayangkan ulang di media sosial.
Rekaman upacara dari sekolah atau kantor bisa diunggah di YouTube, dibagikan di Instagram, dan di-remix menjadi meme atau klip pendek di TikTok.
Proses ini menunjukkan bahwa warga Indonesia mampu menghubungkan pengalaman offline dengan ruang digital, sehingga ekspresi kemerdekaan tidak lagi terikat pada tempat atau waktu tertentu.
Ekspresi yang muncul di media sosial sangat beragam. Beberapa warganet memanfaatkan platform untuk mengekspresikan kegembiraan dan kebersamaan, seperti mengunggah video lomba tradisional atau pesta rakyat. Contohnya, video lomba makan kerupuk atau lomba bakiak diunggah dengan caption kreatif yang mendorong partisipasi netizen lain melalui komentar atau tantangan serupa.
Di sisi lain, media sosial juga menjadi arena kritik sosial dan refleksi politik. Film animasi Indonesia One for All, misalnya, memicu diskusi publik tentang kualitas industri kreatif nasional dan representasi nilai-nilai kemerdekaan.
Meme-meme kritis mengenai isu kenaikan gaji DPR, tagar protes, atau komentar satir menunjukkan bahwa warganet menggunakan ruang digital untuk mengartikulasikan opini dan menegakkan akuntabilitas sosial.
Fenomena ini adalah contoh nyata participatory culture, di mana warga aktif memproduksi, mengomentari, dan menyebarkan konten, sehingga opini dapat tersebar luas dari lingkaran kecil hingga menjadi trending topic nasional (Kompasiana.com, 2024).
Tak kalah penting, media sosial memungkinkan warga mengekspresikan identitas dan sejarah personal. Thread panjang tentang pahlawan lokal, foto kunjungan ke museum sejarah, atau unggahan peringatan 17 Agustus di kampung halaman, semuanya menunjukkan bahwa ekspresi kemerdekaan kini fragmentaris dan personal.
Ini berbeda dengan masa sebelum era digital, di mana narasi kemerdekaan lebih homogen dan dikontrol media arus utama. Partisipasi individu di era digital menunjukkan kemampuan warga untuk mengartikulasikan makna kemerdekaan sesuai konteks lokal dan identitas pribadi (Chen, 2020).

Media sosial juga memperlihatkan bagaimana ekspresi kemerdekaan bisa bersifat ironis atau sarkastik, terutama bagi generasi muda. Meme, video parodi, dan komentar satir terhadap isu politik menunjukkan bahwa partisipasi digital tidak selalu serius atau formal, tetapi tetap menjadi bentuk keterlibatan warga dalam memahami dan mengartikulasikan nilai-nilai kemerdekaan.
Di sinilah teori Jenkins sangat relevan, budaya partisipatif memungkinkan kreativitas warga berkembang, bahkan ketika ekspresinya kritis atau bermain-main, karena nilai partisipasi dan kolaborasi lebih diutamakan daripada bentuk formal ekspresi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting, bagaimana makna kemerdekaan dibentuk dalam ruang digital? Jenkins menekankan bahwa partisipatory culture melibatkan negosiasi makna dan kolaborasi kreatif.
Unggahan seorang remaja tentang lomba tujuhbelasan, misalnya, bisa memicu respons, remix, atau reinterpretasi oleh pengguna lain, membentuk dialog kreatif yang memperluas pemahaman kolektif tentang kemerdekaan. Tidak ada satu narasi tunggal; sebaliknya, ada jaringan interaksi yang memproduksi makna bersama.
Peran media sosial dalam ekspresi kemerdekaan juga berkaitan dengan pembelajaran lintas generasi. Anak muda dapat mempelajari sejarah, tradisi, dan simbol nasional melalui konten yang dibuat oleh pengguna lain atau lembaga resmi.
Misalnya, video sejarah pahlawan di TikTok atau Instagram bisa mengedukasi generasi baru sambil tetap mempertahankan gaya komunikasi yang relevan dengan budaya digital saat ini.
Namun, partisipatory culture tidak sepenuhnya tanpa batas. Terdapat ketimpangan akses dan partisipasi, di mana sebagian warganet lebih terlihat karena kemampuan teknologi, akses internet, atau popularitas.
Selain itu, algoritma platform menentukan konten apa yang muncul, sehingga ekspresi kemerdekaan yang viral bisa berbeda dari realitas offline.
Dengan demikian, ekspresi kemerdekaan di era digital adalah gabungan antara ritual tradisional, kreativitas individual, kritik sosial, dan kolaborasi digital. Warga Indonesia memanfaatkan ruang digital untuk menegaskan identitas, menyalurkan kreativitas, dan membangun pemahaman kolektif tentang kemerdekaan.
Di era digital, kemerdekaan bukan hanya soal merdeka dari penjajahan fisik, tetapi juga tentang merdeka dalam mengekspresikan diri, menegosiasikan makna, dan berpartisipasi dalam budaya digital yang dinamis.
Media sosial menjadi arena di mana setiap warga dapat menjadi sutradara, aktor, dan penonton dari narasi kemerdekaan mereka sendiri.
Fenomena ini menegaskan bahwa participatory culture bukan sekadar konsep akademik, tetapi praktik nyata yang membentuk cara masyarakat memahami, merayakan, dan memproduksi kemerdekaan di dunia modern. (*)
Referensi
- Chen, W. (2020). Digital Identity in the Age of Social Media. London: Routledge.
- Elshinta. (2025). Nasionalisme Kerakyatan dan Perayaan HUT RI di Kampung Digital.
- Jenkins, H. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide. New York: NYU Press.
- Jenkins, H. (2009). Confronting the Challenges of Participatory Culture: Media Education for the 21st Century. Cambridge, MA: MIT Press.
- Kompasiana.com. (2024). Makna Kemerdekaan di Era Digital: Kritik Film Animasi One for All.