Buku Sewa Rahim (Sumber: PT Refika Aditama | Foto: PT Refika Aditama)

Ayo Netizen

Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum dan Etika

Minggu 24 Agu 2025, 12:13 WIB

Buku Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia hadir bukan sekadar sebagai kumpulan teori, melainkan sebuah cermin yang memantulkan dilema etis, sosial, dan hukum yang mengiringi kemajuan teknologi reproduksi.

Ditulis oleh tiga akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, dan Dr Susilowati Suparto, buku ini menempatkan dirinya pada ruang penting antara pergulatan medis modern dan kepastian hukum nasional.

Saat membuka daftar isi, pembaca segera diajak menapaki jalan terstruktur yang memperlihatkan arah diskusi. Bagian awal menyajikan kerangka konseptual, lalu beranjak pada perbandingan praktik sewa rahim di berbagai negara, sebelum akhirnya mengerucut pada situasi hukum di Indonesia.

Tidak berhenti pada larangan, penulis juga mencoba menguraikan problematika status anak, potensi benturan dengan norma agama, serta tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang terlibat. Dengan begitu, daftar isi bukan sekadar panduan bab, melainkan pintu masuk untuk memahami seberapa luas cakupan persoalan surrogacy.

Definisi yang disajikan buku ini lugas: sewa rahim adalah kesepakatan ketika seorang perempuan bersedia mengandung anak untuk orang lain, baik karena alasan medis maupun kepentingan finansial.

Definisi ini menyadarkan kita bahwa praktik tersebut bukan sekadar fenomena klinis, tetapi menyangkut kontrak, relasi kuasa, bahkan kemungkinan eksploitasi. Di titik inilah hukum menjadi penting, sebab tanpa regulasi jelas, konsekuensi terhadap perempuan dan anak bisa sangat serius.

Ketika menengok praktik di negara lain, tampak keragaman yang mencolok. Di Jerman, Prancis, dan Italia, surrogacy ditolak mentah-mentah dengan alasan bahwa tubuh manusia bukan objek ekonomi. Swiss memegang sikap serupa, menegaskan bahwa rahim tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas.

Berbeda dengan itu, Inggris memilih jalan kompromi: surrogacy diakui dalam batas tertentu, sejauh tidak bersifat komersial. Komparasi semacam ini membuka cakrawala pembaca Indonesia untuk melihat bahwa pilihan kebijakan bukanlah tunggal, melainkan hasil tarik ulur antara moral, hukum, dan realitas sosial.

Indonesia sendiri mengambil posisi yang tegas. Undang-undang Kesehatan menyatakan bahwa teknologi reproduksi buatan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Peraturan Menteri Kesehatan menegaskan kembali larangan donor maupun rahim pengganti. Sementara dari sudut pandang agama, Majelis Ulama Indonesia sejak lama menolak praktik ini karena dianggap bertentangan dengan prinsip syariat.

Ketiga landasan tersebut menunjukkan bahwa, setidaknya untuk saat ini, Indonesia tidak memberi ruang legal bagi sewa rahim. Namun, hukum yang ada masih menyisakan celah dalam hal status anak, pembuktian kontrak, atau kemungkinan adanya praktik tersembunyi.

Perjuangan memang bukan suatu hal yang mudah untuk dijalani, terlebih jika kamu adalah seorang perempuan. (Sumber: Pexels/Min An)

Di sinilah antisipasi hukum menjadi relevan. Buku ini menegaskan perlunya peraturan yang lebih rinci agar tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga mampu melindungi semua pihak yang mungkin terlibat.

Salah satu gagasan yang diajukan adalah kemungkinan mereposisi rahim dalam perspektif hukum kebendaan, walau ini masih menimbulkan perdebatan. Pada intinya, antisipasi hukum berarti menjaga agar praktik ilegal tidak merugikan anak yang lahir maupun perempuan yang tubuhnya dijadikan objek kontrak.

Solusi yang ditawarkan buku ini tidak berhenti pada aspek legalistik, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan sosial. Penulis mengajak pembaca untuk melihat bahwa regulasi yang ketat perlu dibarengi dengan kesadaran publik tentang risiko eksploitasi.

Pendidikan hukum masyarakat menjadi penting, agar tidak ada perempuan yang terjebak dalam kontrak yang merugikan dirinya, atau anak yang lahir tanpa kejelasan identitas hukum.

Akhirnya, buku ini lebih dari sekadar kajian hukum akademis. Ia menjadi bahan renungan kolektif bagi kita semua: sampai di mana batas kemanusiaan bisa dinegosiasikan dalam kontrak. Di tengah kemajuan teknologi reproduksi, pertanyaan ini akan terus mengemuka.

Kehadiran buku ini memberi kita peta jalan untuk memahami kompleksitas isu tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa hukum, etika, dan kemanusiaan harus berjalan seiring. (*)

Tags:
legalitashukum dan etikasewa rahim

Muhammad Sufyan Abdurrahman

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor