Memberikan bantuan kepada orang lain adalah sikap yang mulia. Hal ini juga sudah termaktub dalam sebuah hadits bahwa "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. (HR. Bukhari dan Muslim)".
Namun memberikan bantuan secara cuma-cuma, apalagi dalam bentuk uang justru akan menimbulkan masalah baru. Alih-alih yang mendapatkan bantuan bisa mandiri dengan dana yang diberikan, justru mayoritas akan memunculkan sikap ketergantungan pada setiap individu.
Selain itu individu lain akan memandang bahwa semua orang wajib dibantu oleh yang bersangkutan. Ujungnya akan menimbulkan rasa iri karena tidak semua individu mendapatkan keistimewaan yang sama. Mengutip ucapan Ustad Felix Siauw dalam akun youtubenya
Pandangan tersebut bukan sekedar teori tapi sudah bermanifestasi menjadi tindakan yang dinormalisasi. Bagaimana saya pernah mengalami sendiri fenomena ini.
Dulu saya bekerja di klinik yang pemiliknya sering memberikan bantuan sembako di saat Covid-19 melanda. Pemilik klinik memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat mulai dari tukang parkir, tukang becak, hansip, tukang sampah, tukang rongsok dan sejumlah warga yang terlihat membutuhkan bantuan.
Bantuan terus berlangsung selama tiga tahun, hanya saja segmentasinya berkurang disesuaikan dengan anggaran yang ada. Awalnya bantuan terdiri dari 30 orang kemudian berkurang menjadi 15 orang.
Sebelum memberikan bantuan kepada 15 orang yang sudah disaring berdasarkan prioritas kebutuhan, pemilik memberikan pesan bahwa orang-orang tersebut dilarang menyebarluaskan berita pemberian sembako tersebut kepada orang lain.
Hal ini dilakukan agar 15 orang sebelumnya yang juga mendapat bantuan tidak akan merasa iri, tidak akan merasa kecewa, dan tidak banyak mempertanyakan "Kenapa dia mendapat bantuan, sementara saya tidak".
Hal yang sudah diantisipasi untuk tidak terjadi pada kenyataannya tetap terjadi. Ada salah satu orang yang tidak ada dalam daftar bantuan tapi beliau datang menanyakan sembako untuk dirinya. Setelah dijelaskan satu dan lain hal, bapak tersebut tidak terima dan bersikap sedikit tidak ramah.
"Neng mana sembako kanggo bapak ? naha nu sanes dipasihan ai bapa henteu? Neng teu kenging pilih kasih ai masihan bantuan teh, wartoskeun kanu gaduh, omat teu kenging kitu nya neng".
Beberapa kasus lain yang terjadi di Indonesia menjadi relevan ketika bantuan secara cuma-cuma justru membentuk sikap dan mental effortless.
Beberapa kasus serupa pernah terjadi dan viral di media sosial, contohnya saat Gus Miftah terkesan mengolok-olok penjual es dengan mengatakan kata-kata kasar.
Menurut saya kasus ini bermula dari branding yang dibuat oleh Gus Miftah sendiri, di mana dalam setiap acara pengajian yang digelarnya, beliau kerap memborong jualan para pedagang yang sedang mengais rezeki di antara perkumpulan orang-orang yang sedang mengaji.
Meski niatnya baik tapi secara tidak langsung tindakan yang dilakukan oleh Gus Miftah turut mengubah pola pikir para pedagang, bahwa Gus Miftah adalah seorang dermawan.
Jauh sebelum berusaha untuk menjajakan minuman kepada para pengunjung, perilaku effortless sudah terlebih dahulu terbentuk dan para pedagang memiliki harapan yang tinggi bahwa jualannya akan diborong Gus Miftah tanpa harus punya usaha yang keras.
Kasus serupa juga terjadi pada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, setiap kepeduliannya terhadap masyarakat sering disalah artikan. Betul, pemerintah memang punya kewajiban untuk membantu masyarakatnya tapi melalui konten bantuan yang sering dipublikasikan oleh KDM, justru membawa berbagai macam lapisan masyarakat yang sebetulnya tidak terlalu urgensi untuk mendapat bantuan.
Dengan kata lain tidak adanya filterisasi antara masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau masyarakat yang memanfaatkan situasi dan kondisi.

Saya pernah melihat cuplikan berita tentang KDM yang berbicara dengan seorang ibu yang menggendong anak dengan dalih minta bantuan untuk pelunasan seragam anaknya yang belum selesai.
Padahal jika dilihat dari penampilan luarnya ibu tersebut terlihat mampu, karena memiliki alis yang disulam, wajah yang terawat dan glowing, giginya menggunakan behel, juga mengenakan beberapa perhiasan seperti kalung.

Kasus lain terjadi ketika seorang ibu menyalahgunakan bantuan yang diberikan KDM yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutang justru dibelikan motor dan sejumlah perhiasan. Bantuan yang diberikan bukan dalam jumlah sedikit tapi 40 juta.
Berawal dari cerita haru akan ibu tersebut yang berhutang kepada tetangganya untuk membayar biaya pemakaman orang tuanya sebanyak 3.5 juta. KDM memberikan 40 juta dengan harapan uangnya dibayarkan hutang dan sisanya disimpan untuk menambah biaya beli rumah. Namun hal yang terjadi ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
Terakhir berita yang saya lihat sebelum kebijakan donasi 1000 rupiah dikeluarkan yaitu ketika KDM ramai didatangi masyarakat dari berbagai kota di luar Jawa Barat untuk menyampaikan keluhan perihal tunggakan BPJS, perihal pengangguran, pengaduan hukum dan pendidikan. Dalam video tersebut KDM juga menyinggung soal kebijakan barunya.
Dana yang dikumpulkan memiliki tujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama yang bersifat darurat dan mendesak.
Bagi saya kebijakan ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya". Sementara pada UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 menegaskan "Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya".
Sudah jelas bahwa biaya pendidikan dan kesehatan sudah menjadi kewajiban pemerintah setempat untuk memenuhi setiap hak warga negaranya. Pada akhirnya masyarakat yang kembali didesak untuk menolong dirinya sendiri.
Sepertinya pungutan pajak tidak cukup memenuhi kebutuhan negara karena seringnya di korupsi oleh para pejabat. Dan masyarakat kembali memikul beban dengan kebijakan donasi uang 1000/hari.
Melalui kasus di atas terlihat jelas bahwa bantuan yang diberikan secara cuma-cuma tanpa usaha yang jelas, justru membuat kemandirian masyarakat hilang dan ketergantungan masyarakat akan bantuan makin meningkat.
Bantuan uang secara tunai memang menjadi hak bagi pemberi bantuan hanya saja justru bantuan tersebut tidak menyentuh akar permasalahan. Masyarakat berpotensi memanfaatkan situasi, menyalahgunakan bantuan, dan jika uang yang diberikan habis maka selanjutnya mental "Ingin dibantu" kembali hadir dan akan terus berulang siklusnya seperti itu.
Padahal yang harus menjadi pembenahan dari pemerintah bagi masyarakat bukanlah sepenuhnya bantuan uang tapi lebih penting membuka lowongan pekerjaan.
Melalui pekerjaan masyarakat bisa memiliki aktivitas dan mengurangi angka kriminalitas, melalui pekerjaan masyarakat bisa memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melalui pekerjaan masyarakat bisa berdaya dan memiliki kemandirian berpikir dan bertindak. (*)