Masih sering terdengar hebohnya, selepas magrib menjelang isya, orang-orang saling bertanya soal awal puasa Ramadan. Beberapa sudah mantap dengan pilihannya, seperti, “Aku kan Muhammadiyah,” sementara yang lain santai menjawab, “Kita mah Islam Pemerintah.”
Dalam persepsi publik kita, Islam Pemerintah adalah praktik berislam yang menunggu kepastian hasil sidang isbat Kementerian Agama, yang diumumkan lewat konferensi pers di tayangan televisi. Ia bersandar pada standar resmi termasuk logo halal pada produk kemasan.
Ia kerap menghindari praktik cenderung berbeda dari kebanyakan orang. Ia khawatir kalau keunikannya dipandang kontroversial. Ia pengen yang “aman-aman” saja. Inilah Islam Pemerintah selalu menjadi bahasa pengakuan tentang simbol muslim “sah” yang tidak radikal-teroris, tapi juga tidak liberal.
Kendati demikian, wacana Islam Pemerintah sangat berbahaya. Ia berpotensi menyeragamkan umat dan menyempitkan pemahaman kita tentang realitas masyarakat muslim Indonesia yang kaya dan kompleks. Ia tidak mendidik publik, tidak membiasakan kita menjadi masyarakat muslim yang kritis dan yang terbiasa menerima keragaman dunia Islam.
Ini Masalah yang Serius
Gema narasi ini terus meluas. Identitas Islam Pemerintah menjadi tambatan bagi kita yang kebingungan mencari akar jati diri. Ia memang sangat diandalkan buat orang-orang yang kehilangan tradisi atau mereka yang tidak berafiliasi pada payung organisasi.
Islam Pemerintah akhirnya menjadi nama baru untuk rakyat yang sebetulnya mempraktikan Islam dengan cara-cara yang sederhana. Sebagai strategi dan siasat yang berguna membendung kecurigaan dan pengawasan negara pada ekspresi kebebasan beragama kita.
Kita mungkin ngeuh bahwa dalam obrolan warga kerap muncul kesan, misal, praktik berpuasa ala Muhammadiyah yang berbeda tanggal malah dipandang sebagai amalan ibadah yang “enggak mau diajak guyub”. Kelompok-kelompok tarekat dan tradisi lokal seperti Naqsyabandiyah di Sumatra Barat, An-Nadziriyah di Sulawesi Selatan, Aboge di Jawa, dan Syattariyah di Aceh, lama kelamaan dibingkai sebagai ekspresi berislam yang “ngehe”. Kita mengernyitkan dahi.
Penelitian Gus Nadir
Nadirsyah Hosen, seorang alim yang populer disapa Gus Nadir, dalam artikelnya “Hilal and Halal: How to Manage Islamic Pluralism in Indonesia?” (Asian Journal of Comparative Law, 2012) menyoroti bahwa perbedaan ijtihad telah menjadi ciri khas fikih sepanjang sejarah, dan meski satu sama lain kadang bertentangan, perbedaan ini tetap harus dihormati.
Hal ini terlihat jelas dalam dua isu yang sangat sehari-hari. Penentuan hilal untuk Ramadan dan Idul Fitri, serta sertifikasi halal. Main kata yang menarik, hilal dan halal. Dua hal yang sangat serius diurus negara dan punya dampak yang signifikan pada poret keragaman Islam di Indonesia.

Sadarkah kita, bahwa tata kelola dan penentuan putusan hilal dan halal ini ada di puncak kekuasaan? Bagaimana dengan kelompok-kelompok muslim marginal yang punya pandangan berbeda dengan arus utama?
Penelitian ini mengusulkan agar keputusan soal hilal sebaiknya berada di tangan Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, bukan lembaga eksekutif, diharapkan agar lebih netral. Sedangkan dalam urusan halal, Gus Nadir menilai berbagai lembaga juga perlu diberi peran untuk menghindari monopoli dan menekan biaya. Sensitif!
Seragam itu Gampang Dikontrol
Di balik kenyamanan praktis yang ditawarkan wacana resmi, terdapat mudarat dari penyeragaman praktik keagamaan ini. Ketika seluruh keputusan dikontrol serempak, kekuasaan menjadi mudah menstandarisasi simbol, ritual, dan pengakuan yang dipandang valid.
Semua umat seolah harus tunduk pada satu komando, sementara suara lokal dan variasi praktik jadi tersisih. Kekuasaan cenderung tidak peduli pada keragaman yang hidup di lapisan masyarakat. Di pesisir, pegunungan, kota, desa. Di aliran dan tradisi yang berbeda, atau pada konteks isu perempuan, lingkungan, dan keadilan sosial tertentu.
Media nasional, dengan logika seragam, dapat dengan mudah menafsirkan pilihan lokal sebagai sesuatu “aneh”. Padahal praktik tersebut telah hidup lama, menyesuaikan kondisi sosial dan kultura dengan masing-masing komunitas. Termasuk perbedaan itu pasti juga berakar kuat pada argumen dan alasannya sendiri.
Bahaya lain adalah pergeseran fokus umat. Dari kehidupan berislam yang adaptif dan kaya menjadi kepatuhan administratif yang kaku. Khazanah yang kaya dan yang selama ini menjadi kekuatan komunitas justru terpinggirkan. Selain itu, pengawasan serentak oleh lembaga resmi berpotensi menciptakan monopoli wacana. Sekalipun mungkin tidak bertindak, ia bisa menciptakan budaya kekerasan yang membatasi keragaman yang ada.
Dalam konteks ini, kontrol kekuasaan atas praktik berislam tidak hanya menyederhanakan kompleksitas sosial dan budaya, tetapi juga menekan ruang keragaman tafsir, kekayaan tradisi, dan kemajemukan metodologi dalam mencari pandangan keagamaan.
Akhirnya keragaman yang selama ini menjadi ciri khas dan kekuatan masyarakat Indonesia tereduksi menjadi formalitas, sementara kekuasaan tetap nyaman mengontrol semua lapisan sekaligus, tanpa memperhatikan konteks historis, geografis, atau sosial yang membentuk praktik keberislaman yang autentik. (*)