Bandung yang kerap dikenal dengan hiruk pikuk kota yang padat di setiap penjuru menyisakan keresahan akibat suara tiup peluit kecil. Dengan tarif yang tidak masuk akal menghantui sebagian besar warga hingga bantuan yang tidak dibutuhkan kadang terasa mengganggu aktivitas contohnya di daerah Pasar Kordon.
Fenomena pungli dan parkir liar bukan hal yang asing di keseharian warga kota Bandung terutama ketika beraktivitas diluar rumah. Setiap sudut kota Bandung selalu dihiasi oleh profesi juru parkir dadakan yang kadang menggetok tarif tanpa ampun.
Padahal tidak semata-mata meresahkan, tetapi hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2010, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Yaitu menetapkan bahwa pungutan/retribusi harus dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Pemerintah Kota, tidak boleh “diborongkan”, dan dibayar menggunakan bukti resmi seperti SKRD atau dokumen setara.
Artinya juru parkir liar tanpa izin merupakan tindakan yang ilegal, walaupun begitu bak noda yang tidak kunjung hilang, profesi ini masih dilakoni oleh warga sebagai lahan mencari cuan. Hal ini tentunya menentang peraturan, tetapi apakah pemerintah sudah memberikan efek jera bagi penggiat profesi yang meresahkan tersebut?
Sebagai mahasiswa sekaligus warga Bandung keresahan terhadap profesi juru parkir liar yang ada di Bandung kian memuncak. Mulai dari kejadian berupa dimintai uang saat parkir hingga dimintai imbalan ketika melintas jalan sekitar Pasar Kordon.
Hampir setiap melewati jalan Pasar Kordon pasti selalu hadir, entah itu yang di minimarket atau hanya sekedar melintasi jalan saja kadang diminta uang. Padahal kegiatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan juru parkir resmi, sehingga dapat disimpulkan bahwa ini adalah pungli.
Seringnya keberadaan juru parkir liar tersebut tidak membantu apapun, malah seringkali pelanggan memarkirkan kendaraannya sendiri. Tetapi tetap saja dimintai tarif parkir, karena takut dan merasa terintimidasi mau tidak mau harus memberikan uang parkir.
Beberapa minimarket juga telah menerapkan peraturan bahwa parkir di lahan parkir mereka tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Tetapi, meskipun diberlakukan peraturan tersebut, tetap saja dipungut tarif parkir mulai dari Rp. 2000 hingga Rp. 10.000 bahkan bisa mencapai Rp. 15.000 di beberapa wilayah tertentu.
Kerugian yang dialami terkadang memberikan efek yang cukup parah, meskipun membayar parkir, ada saja kasus seperti kerusakan kendaraan dan kehilangan barang bawaan. Sedangkan juru parkir liar tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan yang terjadi, lalu untuk apa sebenarnya membayar tarif parkir?
Peran Walikota Bandung, Muhammad Farhan, dalam menangani kasus juru parkir liar ini pun dirasa kurang efektif, meskipun sudah diberlakukan peraturan daerah profesi tersebut tetap tidak bisa dihindari. Butuh efek jera dan penertiban yang signifikan untuk memperbaiki masalah yang tak kunjung usai ini.
Penertiban ini bukan semata demi keuntungan tetapi sebagai bentuk perhatian walikota terhadap masalah yang sudah mengakar dari tahun ke tahun. Penetapan peraturan tidaklah cukup, dibutuhkan aksi nyata berupa sanksi berefek jera.
Keberadaan juru parkir liar dinilai tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada para pemilik usaha. Praktik parkir ilegal di depan tempat usaha membuat sebagian masyarakat enggan untuk singgah atau berbelanja, terlebih jika juru parkir tersebut tidak memberikan bantuan apa pun.
Baca Juga: Ketika Seni Menjadi Bahasa Mitigasi: Upaya Sesar Lembang Kalcer Menjinakkan Ketakutan Bencana
Betul adanya jika profesi tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak saja, pemilik usaha pun terkena dampak berupa kerugian yang ada karena profesi ilegal ini. Biasanya, usaha akan sepi jika ada juru parkir, sehingga pasti menyebabkan kerugian berupa keuntungan karena penjualan menurun.
Kurangnya lapangan pekerjaan yang memadai juga merupakan salah satu alasan mengapa profesi ini diminati hingga saat ini. Sehingga alternatif yang dapat dilakukan berupa pemberian pekerjaan resmi yang sesuai dan legal sehingga warga yang membutuhkan pekerjaan tidak melakoni profesi ilegal.
Dibutuhkan kesadaran kolektif dari berbagai belah pihak untuk membereskan masalah ini, yang tentunya hal ini bukan sepenuhnya kegagalan walikota. Tetapi, sebagai pemimpin kota Bandung, yang memiliki power untuk memberikan tindakan tegas terhadap juru parkir liar nan ilegal ini sebelum memakan banyak korban. (*)