Keputusan negara tercermin dari ke mana anggaran publik diarahkan. Dalam konteks pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru—khususnya guru honorer non-ASN—menjadi indikator penting sejauh mana negara benar-benar hadir menjamin mutu pendidikan nasional.
Memasuki tahun 2026, kebijakan pemerintah yang mengalokasikan anggaram lebih dari Rp14 triliun untuk kesejahteraan guru non-ASN menunjukkan arah yang semakin jelas: guru honorer tidak lagi dipandang sebagai pelengkap sistem, melainkan bagian inti dari pembangunan pendidikan.
Selama bertahun-tahun, guru honorer memikul beban kerja yang setara dengan guru ASN, namun berada dalam keterbatasan status dan penghasilan. Sistem honorarium berbasis jam mengajar membuat pendapatan mereka tidak menentu dan rentan secara ekonomi.
Padahal, dari perspektif profesional, tanggung jawab pedagogis guru honorer tidak berbeda dengan guru tetap (Mulyasa, 2006). Karena itu, intervensi kebijakan negara menjadi keharusan yang wajib dilaksanakan sebagai investasi Sumber Daya Manusia (SDM), bukan pilihan.
Arah Kebijakan yang Kian Tegas
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola guru secara bertahap dan berkelanjutan. Fokusnya tidak hanya pada kesejahteraan, tetapi juga penataan status, sertifikasi, dan perlindungan profesi. Pendekatan ini menandai pergeseran kebijakan dari solusi jangka pendek menuju reformasi struktural yang lebih sistemik (Kemendikdasmen, 2026).
Langkah ini penting dicatat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab problem lama dunia pendidikan. Guru honorer non-ASN tidak lagi ditempatkan dalam posisi ambigu, melainkan mulai ditarik masuk ke dalam sistem yang lebih pasti dan berkeadilan.

Setidaknya adal lima langkah konkret negara dalam mewujudkan kesejahteraan guru honorer Non-ASN. Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Kebijakan ini memberi kepastian status kerja sekaligus akses terhadap sistem penggajian dan jaminan sosial yang lebih layak (BKN, 2025). Ini merupakan terobosan paling mendasar dalam penataan guru. Hal ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara.
Kedua, perluasan akses Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru non-ASN. Sepanjang 2024–2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG. Melalui kebijakan ini, negara memastikan peningkatan kualitas berjalan seiring dengan pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik (Kemendikdasmen, 2025).
Ketiga, kenaikan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026. Dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru, kebijakan ini mencerminkan komitmen bertahap pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan dasar guru honorer.
Keempat, peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik menjadi Rp2 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN pada 2026. Kenaikan ini menegaskan bahwa profesionalisme guru dihargai secara konkret, bukan sekadar simbolik.
Kelima, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi wilayah 3T. Guru non-ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar memperoleh tunjangan Rp2 juta per bulan. Tahun 2026, anggaran TKG mencapai Rp706 miliar untuk 28.892 guru, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas negara terhadap ketimpangan geografis pendidikan.
Dampak di Tingkat Lapangan
Berbagai kebijakan tersebut mulai dirasakan di tingkat sekolah. Tunjangan yang diterima guru tidak hanya menopang kebutuhan keluarga, tetapi juga meningkatkan kapasitas profesional, mulai dari mengikuti pelatihan hingga memperkaya bahan ajar. Sejalan dengan temuan UNESCO (2021), kesejahteraan guru berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan stabilitas lingkungan pendidikan.
Berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah menunjukkan satu pesan penting: negara mulai menempatkan kesejahteraan guru honorer sebagai agenda strategis, bukan sekadar isu teknis pendidikan. Alokasi anggaran, penataan status, serta penguatan tunjangan menjadi indikator bahwa negara tidak lagi mengambil jarak, melainkan hadir melalui keputusan kebijakan yang terukur untuk mewujudkan kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Ketika AI Menjadi Guru, Etika Jadi Korban Pertama Mahasiswa
Ke depan, konsistensi pelaksanaan dan keberanian politik menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan seluruh kebijakan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, berkelanjutan, dan tidak terjebak pada pendekatan tambal sulam.
Sebab, menjaga martabat guru honorer sejatinya adalah menjaga kualitas pendidikan nasional itu sendiri untuk mencerdaskan bangsa. Di titik inilah, keberpihakan negara diuji: apakah kebijakan ini terus diperkuat sebagai investasi jangka panjang, atau berhenti sebagai capaian administratif semata. Rakyat tentu berharap yang pertama. Semoga. (*)