Ayo Netizen

Bukan Hanya Pengabdian, Guru Honorer Juga Butuh Kesejahteraan

Oleh: Untung Wahyudi Rabu 18 Feb 2026, 13:20 WIB
Ilustrasi murid dan guru di Indonesia. (Sumber: Pixabay | Foto: Syahdannugraha)

Menjalani profesi guru bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya mendidik anak. Guru bukan sekadar mengajar, tapi juga ikut membina mental dan karakter anak agar berperilaku baik. Jangan sampai ada anak yang memiliki mental rapuh atau mental buruk yang sering melanggar disiplin di sekolah. Apalagi sampai memiliki kebiasaan mem-bully teman-temannya di sekolah.

Sudah seharusnya guru honorer mendapat kesejahteraan yang layak. Seluruh pemangku kebijakan harus mendukung program pemerintah yang terus mengupayakan kesejahteraan guru, karena menjadi guru bukan sekadar pengabdian, tetapi juga demi kesejahteraan. Bagaimana guru bisa semangat mengajar jika kesejahteraannya diabaikan.

Anggaran dana pendidikan yang selama ini terkesan kurang bila dibandingkan dengan kementerian lainnya, harusnya menjadi perhatian khusus para pemangku kebijakan. Anggaran dana pendidikan harus terus ditingkatkan demi terwujudnya kesejahteraan guru, khususnya honorer.

Minimnya kesejahteraan guru, membuat sebagian guru harus memutar otak untuk nyambi pekerjaan lain seperti berdagang, menjadi reseller, menjadi konten kreator, atau affiliator di berbagai platform. Hal itu dilakukan demi keberlangsungan hidup para guru honorer yang gajinya tidak seberapa dan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) terus menegaskan komitmen dan keberpihakan kepada guru non-ASN di tahun 2026. Tahun ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan bagi guru non-ASN. Dengan penyaluran ini, diharapkan guru semakin sejahtera dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.

Sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat (kemendikdasmen.go.id).

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pihaknya menyadari dan memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, Pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis termasuk status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru.

Dirjen Nunuk menguraikan bahwa komitmen tahun 2026 tersebut dibangun di atas berbagai langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. 

Kedua, guru non-ASN juga mendapatkan akses untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang tahun  2024 s.d. 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. 

Ketiga, dari sisi kesejahteraan. Hingga saat ini, ketimpangan seputar gaji guru honorer memang sangat mencolok. Bayaran guru honorer masih jauh dari layak. Dikutip dari detik.com (17/2/2026), upah guru honorer kali jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, bahkan ada yang menerima Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per bulan dengan pembayaran tidak rutin. 

Tanpa standar nasional upah dan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada kemampuan sekolah dan kebijakan lokal yang tidak selalu berpihak pada tenaga pendidik.

Mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas. Dengan adanya kenaikan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143 orang. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Menindaklanjuti pelaksanaan revitalisasi sekolah, yang merupakan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Sumber: Unsplash/Husniati Salma)

Upaya Mengubah Nasib dengan Kesejahteraan

Selama ini, guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Perjuangan mereka tidak bisa diukur dengan materi. Karena itu, upaya Pemerintah untuk mensejahterakan guru harus didukung.

Pengabdian memang menjadi ruh guru dalam menjalankan tugasnya. Mereka jarang protes meskipun bayarannya sebagai guru sangat kecil. Guru lebih sering mencari “penghidupan” di luar jam sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Menonton Kolonialitas di Neftlix: Pinocchio, Pachamama, dan Over the Moon Tidak Hanya Jadi Film Animasi

Namun, perlu digarisbawahi bahwa, pengabdian guru sudah semestinya diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai, agar tugas mereka sebagai penyangga peradaban lebih maksimal. Semangat dan perjuangan guru harus selalu ditopang dengan tunjangan kesejahteraan yang cukup.

Kemendikdasmen berupaya agar kebijakan-kebijakan seputar kesejahteraan guru honorer terus diperkuat dan disempurnakan agar dapat menjangkau guru di berbagai daerah. Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. (*)


Reporter Untung Wahyudi
Editor Aris Abdulsalam