Bagi anggota serikat pekerja Bulan Ramadan merupakan momentum untuk berkumpul membicarakan masalah ketenagakerjaan dengan hati yang jernih. Apalagi awal Ramadan tahun ini bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional, 20 Februari.
Para pekerja yang belum bergabung dalam organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, sebaiknya pada bulan Ramadan mendaftar menjadi anggota serikat pekerja. Tidak ada ruginya bergabung dengan serikat. Apalagi kondisi ketenagakerjaan pada saat ini sangat dinamis dan bisa tiba-tiba bermasalah dan mengancam kelangsungan kerja. Seperti misalnya ancaman PHK atau tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Jika kondisi buruk menimpa, sangat lemah posisi kalau tidak ikut serikat pekerja.
Ramadan juga merupakan momentum untuk membangun hubungan industrial yang konstruktif. Salah satu caranya dengan membuat workshop yang melibatkan federasi serikat pekerja dan perusahaan. Workshop sangat efektif jika diselenggarakan saat Ramadan, karena semua pihak memiliki mindset yang saling menghormati. Dan jika ada ganjalan hubungan. Keduanya bisa mengedepankan dengan hati dan pikiran yang jernih.
Penulis sudah sering menangani masalah hubungan industrial. Yang terkesan dan cukup efektif salah satunya Workshop Kerjasama Serikat Pekerja di Indonesia dengan Japan Council of Metalworkers Union (JCM) dengan topik Membangun Hubungan Industrial yang Konstruktif.
Bulan Ramadan tidak sekedar mempengaruhi hubungan industrial melalui penyesuaian jam kerja, penurunan fisik pekerja, dan fokus pada produktivitas serta kesejahteraan. Hubungan industrial yang harmonis selama Ramadan memerlukan kebijakan fleksibel, seperti penyesuaian waktu kerja, manajemen stamina, dan perhatian terhadap keselamatan kerja untuk menjaga produktivitas. Tetapi ada yang lebih penting lagi yaitu terwujudnya budaya kerja dan kerukunan antara pekerja dan manajemen perusahaan yang nota bena adalah pemberi kerja.

Lembaga kerja sama (LKS) Tripartit harus bisa menjadi representasi hubungan industrial. Dibutuhkan platform yang tepat agar LKS bisa berkembang dan mampu melakukan pelayanan secara baik pada dunia usaha maupun pekerja sesuai tuntutan zaman.
Dengan platform baru tersebut kondisi rivalitas tajam yang saling berhadap-hadapan dalam tripartit selama ini diharapkan bisa berubah kearah peningkatan produktivitas, kualitas kerja, kompetensi dan daya saing pekerja.
Keberadaan platform menunjang Sarana Hubungan Industrial yang terdiri Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga kerjasama Bipartit, dan Lembaga kerjasama Tripartit untuk mengatasi masalah yang timbul.
Menurut Profesor Kosuke Mizuno peneliti dari Center for Southeast Asian Studies Kyoto University Jepang, gerakan serikat pekerja/buruh di Indonesia sekarang ini pada hakikatnya masih belum kuat dan kondisinya terfragmentasi.
Prof Mizuno juga menekankan bahwa sistem hubungan industrial di Indonesia masih belum optimal. Sangat berbeda dengan di Jepang dan Jerman. Di Jerman memiliki kepastian hukum tinggi. Sedangkan di Jepang cenderung menempuh penyelesaian perselisihan secara informal atau jalan perdamaian.
Serikat pekerja di Indonesia perlu mengembangkan gerakan yang lebih luas di luar tuntutan hak normatif. Juga perlu menemukan pola sinergi dengan pengusaha yang bisa membangkitkan produktivitas dan daya inovasi.
LKS Tripartit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. Pada prinsipnya LKS tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi. Selama ini LKS Tripartit belum efektif karena terus berkutat mencari bentuk tanpa disertai platform yang tepat.
Saatnya membangun platform sebagai sarana untuk mendongkrak indeks literasi pekerja, kemampuan komunikasi, negosiasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan. Platform juga ideal untuk mengembangkan bermacam aplikasi model layanan IT tenaga kerja untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.

Tidak bisa dipungkiri, dinamika ketenagakerjaan masih menyimpan deposit konflik yang kontraproduktif dan hal-hal yang bisa merusak hubungan industrial. Hal itu perlu diatasi dengan komunikasi terapan dan media ketenagakerjaan yang mampu memproduksi konten yang positif. Konten yang mampu memotivasi pekerja dan menambah wawasan profesi.
Perlu ada media pekerja Indonesia yang mampu mewujudkan agregasi konten dari berbagai penjuru kawasan industri agar bisa memacu produktivitas dan daya saing pekerja.
Selain itu juga bisa menepis atau mengatasi tindakan-tindakan atau aksi unjuk rasa yang tidak relevan dengan hubungan industrial. Dengan adanya forum komunikasi dan media konten agregasi oleh pengurus serikat pekerja, maka kasus krusial bisa turut diatasi. Serikat pekerja harus peduli dengan segala persoalan yang dihadapi oleh perusahaan.
Kegiatan Workshop hubungan industrial merupakan momentum untuk membangun media komunikasi yang bisa meningkatkan daya literasi para pekerja. Daya literasi adalah prasyarat utama dalam mewujudkan organisasi pekerja yang kuat sesuai dengan semangat zaman.
Media massa buruh dalam berbagai bentuk terkini sangat strategis untuk menghadapi era revolusi industri 4.0, Dimana para pekerja dituntut meningkatkan kompetensi diri. Peningkatan itu niscaya ditentukan oleh tingkat literasi kaum pekerja.
Baca Juga: Harmoni, Kongzi, dan Toleransi
Kini tantangan dan tekanan terhadap organisasi pekerja semakin kompleks. Selain meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, organisasi pekerja juga memiliki misi penting yakni meningkatkan literasi bagi buruh dan keluarganya.
Tingkat Literasi adalah salah satu faktor untuk menjadikan pekerja mampu menempatkan dirinya bisa setara dengan pengusaha. Menurut UNESCO, definisi literasi adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat.
Dengan tingkatan literasi yang meningkat buruh bisa membuat aksi lebih efektif. Meningkatkan kompetensi lebih cepat dan bisa bernegosiasi dengan piawai. Agenda organisasi serikat pekerja membutuhkan daya literasi yang baik. (*)
