Ayo Netizen

Bandung dan Fenomena Kemiskinan pada Momen Ramadhan

Oleh: Sulistianingsih Minggu 08 Mar 2026, 10:09 WIB
Gerobak saat Ramadhan. (Sumber: Sulis | Foto: Sulis)

Fokus utama pemerintah Indonesia, selain makan bergizi gratis dan penyediaan rumah subsidi, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bentuk nyatanya adalah dengan berupaya menurunkan angka atau persentase kemiskinan. Lalu apakah rakyat sudah bebas dari kemiskinan?

Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (makanan dan non-makanan). Kemiskinan itu sendiri terdiri dari berbagai jenis. Pertama, kemiskinan absolut di mana pendapatan di bawah garis kemiskinan. Kedua, kemiskinan relatif di mana ketimpangan akibat pembangunan tidak merata. Ketiga, kemiskinan kultural di mana disebabkan sikap atau budaya (malas, tidak ada motivasi). Keempat, kemiskinan struktural di mana disebabkan struktur sosial atau kebijakan yang membatasi akses.

Konsep kemiskinan absolut (pendekatan basic needs approach) biasanya digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia. Metode ini menetapkan Garis Kemiskinan (GK) berdasarkan kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar makanan (kkal per kapita/hari) dan non-makanan (perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan). Data utamanya bersumber dari survei Badan Pusat Statistik (BPS). Tingkat kemiskinan di Indonesia berdasarkan data terbaru BPS per Maret 2025 adalah 8,47% atau sekitar 23,36 juta orang, menunjukkan penurunan dibandingkan Maret 2024 sebesar 9,03%. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan, meskipun terdapat perbedaan perhitungan dengan standar internasional.

Peringkat Kedua Paling Rendahnya Tingkat Kemiskinan

Terbukti bahwa kemiskinan memiliki tren penurunan, bahkan Bandung sebagai kota besar di Jawa Barat sudah mencapai persentase kemiskinan sebesar 3,78% (September 2025). Persentase tersebut tergolong lebih kecil dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat di mana persentase kemiskinannya sebesar 7,02%.

Bandung menempati peringkat kedua dengan persentase kemiskinan terkecil di antara kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Namun kota Bandung belum mencerminkan wajah sesuai peringkat tersebut. Hal itu dapat dilihat dengan maraknya fenomena kemiskinan di kota Bandung pada bulan Ramadhan ini. Di tepi-tepi jalan kota Bandung diwarnai dengan gerobak para keluarga pencari “nafkah”. Apakah mereka menjual sesuatu? Sepertinya tidak ya.

Lalu apakah kota Bandung akan berulang dengan fenomena seperti ini setiap bulan Ramadhan? Harapannya tentu tidak. Fenomena ini muncul bukan saat ini saja, hal ini sudah terjadi beberapa tahun ke belakang. Tindakan nyata telah dilakukan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pada Februari lalu, ia sudah mengantisipasi kedatangan para pengemis ini. Setelah diidentifikasi, ternyata sebanyak 57 dari 77 orang warga, berasal dari berbagai daerah bahkan dari luar Jawa.

Sejak Februari, Muhammad Farhan memastikan petugas Satpol PP bersama dinas sosial akan terus melakukan patroli dan menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun kenyataannya, hingga Maret ini masih banyak PMKS yang berkeliaran di kota Bandung. Lalu kebijakan apa yang harus dilakukan lagi oleh Pemerintah Kota Bandung agar PMKS ini tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota Bandung.

Pengemis di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Asal Muasal PMKS

Sebanyak 74,03% Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini berasal dari luar daerah Bandung, begitu menggiurkannya Bandung bagi PMKS. Fenomena kemiskinan ini ternyata bukan hanya berdasarkan basis data BPS. Tapi berasal dari situasi PMKS yang berusaha mencari rezeki lewat momentum Ramadhan ini. Dilihat dari momentumnya, tentunya PMKS itu merupakan penduduk miskin. Namun belum dapat dipastikan apakah kemiskinan yang melekat pada PMKS itu kemiskinan absolut, di mana pendapatannya di bawah garis kemiskinan, ataukah PMKS itu masuk dalam kemiskinan kultural, di mana disebabkan sikap atau budaya (malas, tidak ada motivasi). Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memperkuat jenis kemiskinan yang melekat pada PMKS ini. Namun fenomena ini menggambarkan budaya bahwa PMKS mengharapkan profit dengan menjual kondisinya.

Pemerintah Kota Bandung memiliki beberapa kebijakan untuk mengatasi meningkatnya jumlah PMKS pada bulan Ramadhan, seperti pengemis, gelandangan, dan pengamen yang beraktivitas di jalanan. Kebijakan telah diimplementasikan berupa operasi penertiban oleh Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui patroli rutin di berbagai titik keramaian kota. Dalam operasi tersebut, PMKS yang terjaring akan diamankan dan didata oleh petugas. Setelah itu mereka dibawa ke tempat penampungan sementara untuk mendapatkan pembinaan sosial dan pendampingan agar tidak kembali ke jalan.

Peraturan Daerah Terkait PMKS

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemulangan bagi PMKS yang berasal dari luar kota Bandung ke daerah asalnya setelah melalui proses pendataan dan pembinaan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah PMKS musiman yang datang ke kota Bandung saat bulan Ramadhan. Penanganan PMKS juga didasarkan pada peraturan daerah tentang ketertiban umum yang melarang aktivitas mengemis dan gelandangan di ruang publik. Penanganan PMKS didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yaitu Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 yang mengatur larangan mengemis dan bergelandangan. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan sering kali didukung hukum nasional yaitu Pasal 504 dan 505 KUHP.

Di samping penertiban, pemerintah juga menjalankan program pemberdayaan sosial seperti pelatihan keterampilan, rehabilitasi sosial, serta pemberian bantuan sosial agar para PMKS dapat memiliki pekerjaan dan meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan ketertiban kota tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Baca Juga: Perang, Arang, dan Haruedang

Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019

Meninjau kebijakan Perda No. 9 Tahun 2019 tersebut, artinya peraturan tersebut sudah berumur kurang lebih tujuh tahun. Dengan usia kebijakan yang sudah lama tersebut, sudah selayaknya ada evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Harapannya agar ke depan tidak ada lagi pengemis dan gelandangan, terutama yang bersifat musiman pada saat bulan Ramadhan.

Terutama menyoroti pada Pasal 16 Perda No. 9 Tahun 2019, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, dan/atau pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum (poin a). Bahkan pada poin b, dilarang mengoordinir orang untuk menjadi pengamen, pengemis, pedagang asongan, dan/atau pembersih kendaraan. Kebijakan yang sudah ada tersebut, jika diimplementasikan dengan baik tentunya sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan Perda tersebut. Sehingga Perda tersebut mampu memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah Kota secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Latar belakang Perda disusun karena ada isu-isu permasalahan dalam suatu wilayah, dan tentu saja diperlukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kaitannya dengan fenomena kemiskinan yang terlihat pada bulan Ramadhan di kota Bandung, setidaknya menjadi gambaran bahwa fenomena itu seharusnya tidak ada. Jiwa untuk ingin memberi tidaklah salah, namun jika dikaitkan dengan adanya Perda No. 9 Tahun 2019 ini, alangkah lebih baiknya jika kita memberi dengan cara yang benar dan pada tempat yang tepat. Yuk jadikan momentum Ramadhan ini sebagai upaya untuk saling mengasihi dan saling memberi. (*)

Reporter Sulistianingsih
Editor Aris Abdulsalam