Kepala daerah dan aparat keamanan mesti serius mencegah praktik kotor rekrutmen pekerja pascalebaran. Sudah menjadi kebiasaan setelah lebaran marak terjadi praktik kotor dalam rekrutmen pekerja khususnya Perempuan. Karena tingginya angka pekerja yang habis kontrak dan mesti pengunduran diri.
Berikut adalah contoh praktik kotor dan modus penipuan yang sering menjerat perempuan pencari kerja pascalebaran.
Pertama, modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan ancaman serius pascalebaran. Ditengah masyarakat ada tawaran kerja ke Luar Negeri dengan proses yang cepat dan tanpa kualifikasi rumit. TPPO seringkali menyasar perempuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pekerja hiburan namun sering dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Kedua, praktek kotor percaloan tenaga kerja di kawasan industri dengan tarif yang sangat tinggi. Calo meminta sejumlah uang (seringkali jutaan rupiah) dengan janji jaminan masuk kerja di pabrik tertentu.
Ketiga adalah lowongan kerja bodong alias fiktif. Modus ini sering muncul di media sosial. Pelamar diminta membayar uang muka untuk alasan tes kesehatan, seragam, atau pelatihan yang sebenarnya tidak ada.
Maraknya outsourcing atau alih daya pekerja perempuan setelah Hari Raya Idul Fitri merupakan fenomena tahunan yang dipicu oleh kombinasi faktor kepentingan efisiensi perusahaan. Banyak perusahaan memilih outsourcing untuk menekan biaya operasional. Dengan outsourcing, perusahaan tidak perlu menanggung proses rekrutmen, pelatihan, hingga penyediaan fasilitas kerja secara internal.
Outsourcing memungkinkan perusahaan merekrut pekerja berdasarkan kontrak waktu tertentu (PKWT), yang memudahkan manajemen memecat atau melakukan PHK kapan saja tanpa pesangon dan tanpa hak normatif pekerja. Praktik outsourcing seringkali merugikan karyawan dari sisi kepastian kerja, upah yang lebih rendah, dan minimnya perlindungan kerja.

Agenda Nyata Perlindungan Pekerja Perempuan
Perlu meneguhkan agenda konkrit perlindungan terhadap pekerja perempuan. Sebagian besar kasus ketenagakerjaan menyangkut pekerja perempuan. Serikat Pekerja dan semua pihak yang berkepentingan jangan pernah lelah membuat agenda nyata terkait perlindungan terhadap pekerja perempuan.
Kasus pelecehan terhadap pekerja perempuan masih sering terjadi. Begitu juga dengan pemerasan, penipuan,hingga perbudakan dan perdagangan terhadap pekerja perempuan masih sering terjadi. Pekerja perempuan yang notabene adalah ibu bagi anak bangsa perlu dilindungi dan dijaga martabatnya.
Masih hangat dalam ingatan publik, kasus pemaksaan staycation atau berlibur di hotel terhadap karyawan oleh manajer outsourcing sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kawasan Industri.
Hal itu bisa jadi masih banyak terjadi tetapi kasusnya tidak terungkap karena berbagai macam sebab. Bisa jadi kasus pelecehan pekerja perempuan seperti fenomena puncak gunung es. Akar persoalan tersebut adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan outsourcing atau karyawan kontrak.
Terkait dengan masalah perlindungan pekerja Perempuan, sebenarnya sudah ada buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama organisasi buruh sedunia (ILO). Dalam buku itu dinyatakan bahwa bentuk-bentuk pelecehan seksual salah satunya adalah pelecehan psikologis atau emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Selain itu ada Konvensi No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, menyatakan bahwa kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja merupakan serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman terhadapnya, baik yang terjadi sekali maupun berulang, yang bertujuan, menghasilkan, atau cenderung membahayakan secara fisik, psikologis, seksual atau ekonomi, dan termasuk kekerasan dan pelecehan berdasar gender.
Kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bisa terjadi di tempat kerja, termasuk ruang publik dan pribadi yang menjadi bagian dari tempat kerja; atau di tempat-tempat di mana pekerja dibayar, beristirahat atau makan, atau menggunakan fasilitas sanitasi, mencuci dan berganti pakaian; atau selama perjalanan, pelatihan, acara atau kegiatan sosial yang terkait dengan pekerjaan; atau melalui komunikasi terkait pekerjaan, termasuk yang dimungkinkan oleh teknologi informasi dan komunikasi; atau di akomodasi yang disediakan pemberi kerja; atau saat bepergian ke dan dari tempat kerja.
Pekerja perempuan sangat rentan terhadap kekerasan dan pelecehan seks terlebih karena mereka tidak berhimpun dalam keanggotaan serikat pekerja/buruh.Jika ada SP biasanya perlindungan lebih baik, karena organisasi pekerja biasanya ada bidang advokasi dan pengaduan masalah normatif dan pencegahan kejahatan atau pemerasan di tempat kerja.
Saat ini masih banyak ketimpangan pendapatan terhadap pekerja perempuan. Banyak kasus perusahaan lebih suka merekrut pekerja perempuan ketimbang laki-laki. Fakta menunjukkan pendapatan tenaga kerja perempuan di Indonesia hanya 24,8 persen dari total pendapatan tenaga kerja nasional. Angka tersebut tidak banyak berubah dalam 30 tahun terakhir. Ini menunjukkan ketimpangan gender di Indonesia masih terjadi.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas melindungi perempuan dari tindak pelecehan. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari tindak merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatannya. Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa pekerja perempuan apapun statusnya dalam hubungan kerja harus mendapat perlindungan dari tindak pelecehan seksual sebagai diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, dan martabat.
Saatnya organisasi Serikat Pekerja memiliki agenda yang efektif hingga unit perusahaan untuk melakukan pencegahan dan perlindungan pekerja perempuan dari pihak perusahaan atau dari siapapun, termasuk orang-orang jahat yang sering melakukan teror kepada pekerja perempuan.
Serikat Pekerja perlu meneguhkan bangsa dalam menata dan meningkatkan martabat pekerja perempuan lewat pendidikan dan ketenagakerjaan. Peran pekerja perempuan dalam menghalau krisis ekonomi sangat besar. Sayangnya tangan kaum perempuan di negeri ini yang berusaha keras untuk menghalau bermacam krisis nyatanya masih sering terkendala. Kaum perempuan yang menggenjot produktivitas bangsa dengan membanting tulang sebagai pekerja otot hingga ke manca negara justru kurang mendapat perlindungan dan intensif konkrit dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 dan Ujian Transportasi Bandung
Saat ini terjadi pergeseran nilai yang luar biasa pada keluarga di pedesaan yang menyangkut fungsi seorang perempuan. Karena himpitan ekonomi dan ketidakberdayaan para suami dalam mencukupi kebutuhan keluarganya, maka munculah tekad dan semangat perempuan pedesaan untuk bekerja di luar daerah bahkan ke luar negeri. Pergeseran nilai bagi kaum perempuan di pedesaan mestinya dikelola dan difasilitasi secara baik untuk menekan dampak negatif yang bakal terjadi. Pergeseran tersebut merupakan tuntutan zaman yang tidak mungkin dibendung dengan dalil apapun.
Pentingnya memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan profesi baru yang terkait dengan perempuan. Serta pemberian insentif bagi para perempuan kreatif yang telah berkarya didalam negeri maupun di luar negeri. Juga pentingnya mengenali potensi dan mengubah mindset untuk menjadikan perempuan lebih terampil dan teredukasi di sektor ekonomi kreatif. Untuk itu dibutuhkan organisasi swadaya yang mampu menggalakkan pelatihan demi pelatihan. (*)