Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.
Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.
Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.
Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.
Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.
Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.
Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.
Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.
Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan
Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)