Bila kita membaca Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Jawa Barat tahun 2025, capaian provinsi ini masuk kategori tinggi dengan skor 79,43, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 77,89.
Angka ini menunjukkan hubungan antarpemeluk agama di Jawa Barat semakin toleran, setara, dan mampu membangun kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini menjadi modal sosial yang sangat penting bagi stabilitas daerah.

IKUB Jabar, Mitigasi Konflik
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan IKUB dapat menjadi cermin keberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi konflik sosial yang bermotif agama.
Pasalnya, kerukunan yang terjaga dengan baik bukan hanya menghadirkan rasa nyaman di tengah masyarakat, tetapi berusaha menciptakan rasa aman bagi investor dan pelaku ekonomi untuk beroperasi di Jawa Barat. Untuk konteks pembangunan, harmoni sosial terbukti menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan investasi.
Tentunya, keberhasilan capaian IKUB Jawa Barat tahun 2025 ini tidak hadir begitu saja. Paling tidak, ada berbagai faktor yang turut menopangnya, mulai dari kekuatan sosial masyarakat, pembinaan kelembagaan, intensitas kegiatan lintas agama, hingga kebijakan pemerintah yang secara konsisten mendorong terciptanya ruang hidup yang toleran, rukun, dan harmonis.
Salah satu faktor terpentingnya sikap toleransi antarumat beragama di Tanah Pasundan, yang tercermin dalam hubungan sosial masyarakat relatif harmonis, saling menghargai, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Konflik keagamaan berskala besar tergolong minim.
Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial. FKUB menjadi jembatan dialog, ruang musyawarah, instrumen pencegahan konflik yang efektif. Interaksi sosial masyarakat dari berbagai latar agama hadir semakin memperkuat dimensi kebersamaan yang menjadi inti dari IKUB.
Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terus mendorong berbagai program penguatan kerukunan sosial patut diapresiasi. Mengingat kerukunan bukan sekadar angka dalam indeks, melainkan wajah peradaban masyarakat yang dewasa dalam menerima perbedaan. (Rilis Humas Jabar dan www.jabarprov.go.id)

Dinamika Pelanggaran KBB
Dalam Laporan Tahunan Situasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia (Desember 2024 - Juli 2025) yang diterbitkan Imparsial pada Agustus 2025, secara normatif jaminan perlindungan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia telah diatur sebagaimana mestinya. Namun, pada pelaksanaan perlindungannya dapat dikatakan masih belum efektif, terlihat dari masih terdapatnya pelanggaran yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Imparsial sebagai bentuk monitoring atas pelanggaran-pelanggaran KBB yang terjadi di Indonesia selama Desember 2024 hingga Juli 2025, terdapat beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Pelanggaran ini bersifat diskriminatif, bahkan mengarah kepada tindakan ekstremisme mulai dari perusakan, perizinan pendirian, dan penyegelan tempat ibadah, penyerangan terhadap aktivitas umat beragama di tempat ibadah, intimidasi dan ancaman, pembubaran pelaksanaan ibadah, serta hambatan dalam mengekspresikan agama dan/atau kepercayaannya terkait dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif.
Imparsial mencatat setidaknya terdapat 13 kasus pelanggaran HAM dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan yang terjadi selama rentang waktu Desember 2024 hingga Juli 2025. Kasus-kasus ini dihimpun melalui pemantauan berbagai sumber media, dianalisis dan disusun sebagai laporan mengenai situasi dan dinamika pelanggaran KBB di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi tersebar di sedikitnya lima provinsi berbeda, yang menegaskan sifatnya sebagai persoalan nasional.
Dari total 13 kasus, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, sembilan kasus, yang menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi episentrum persoalan intoleransi dan diskriminasi berbasis agama atau kepercayaan. Empat kasus lainnya masing-masing terjadi di Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat, memperlihatkan bahwa praktik pelanggaran serupa terjadi di luar Jawa.
Dominasi Jawa Barat dalam catatan pelanggaran KBB bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini berulang kali menempati posisi teratas dalam laporan tahunan Imparsial dan berbagai organisasi HAM. Faktor penyebabnya antara lain, kuatnya regulasi daerah yang diskriminatif, tingginya pengaruh kelompok intoleran dalam memengaruhi kebijakan lokal, serta lemahnya keberpihakan aparat terhadap kelompok rentan.

Situasi ini menandakan adanya masalah struktural yang tidak terselesaikan, di mana negara justru membiarkan keberadaan aturan diskriminatif, seperti Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah, yang memperuncing sentiment kebebasan beragama atau berkeyakinan serta memperkuat praktik intoleransi di masyarakat Jawa Barat. Dampaknya dari aturan ini sangat berpotensi melahirkan pelanggaran terhadap hak beragama atau berkeyakinan dengan pola keberulangan.
Penting untuk dicatat bahwa angka 13 kasus ini diperoleh melalui metode monitoring media. Artinya, angka ini sangat mungkin hanya mewakili sebagian kecil dari realitas di lapangan. Banyak kasus pelanggaran yang tidak terdokumentasi atau luput dari pemberitaan, baik karena adanya normalisasi praktik diskriminatif di masyarakat, keterbatasan akses informasi, maupun karena sebagian korban memilih untuk tidak melapor akibat adanya potensi tekanan, rasa takut atau kekhawatiran di kemudian hari.
Dengan demikian, 13 kasus yang tercatat ini hanyalah puncak dari ‘gunung es’ yang lebih besar, yang menggambarkan masih kuatnya tantangan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. (Tim Peneliti Imparsial, Agustus 2025: 6-8)
Mari kita bandingkan dengan Catatan Akhir Tahun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 2025: Pemerintahan Baru, Masalah Lama? di tengah situasi sosial dan politik di Indonesia yang terus bergerak dalam pola yang kompleks dan sering kali kontradiktif.
Bersamaan dengan meningkatnya otokrasi di tangan rezim Prabowo Subianto, praktik kebijakan, penegakan hukum, serta dinamika sosial-politik di tingkat nasional dan lokal memperlihatkan berbagai bentuk pembatasan, eksklusi, dan kekerasan terhadap kelompok agama atau kepercayaan tertentu.
Hadirnya, Catahu KBB 2025 sebagai upaya untuk membaca kerumitan tersebut secara lebih mendalam melalui analisis atas dinamika regulasi, praktik sosial, serta irisan KBB dengan isu-isu lain yang semakin menentukan arah kehidupan demokrasi di Indonesia.
Ingat, selama lebih dari satu dekade, laporan tahunan mengenai kondisi KBB di Indonesia telah secara konsisten diterbitkan oleh berbagai lembaga masyarakat sipil, seperti SETARA Institute, Imparsial, dan Wahid Foundation.
Berbagai laporan ini memainkan peran yang sangat penting dalam mendokumentasikan pelanggaran KBB, memetakan tren jumlah kasus dari tahun ke tahun, mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat, baik negara maupun non-negara. Melalui pendekatan pemantauan berbasis kasus, publik memperoleh gambaran kuantitatif mengenai situasi KBB dan dapat menilai sejauh mana negara memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya.
Uniknya, delapan tulisan dalam Catahu KBB 2025 ini membahas, arah kebijakan agama dan kepercayaan di bawah pemerintahan baru, perdebatan mengenai pasal-pasal agama dan kepercayaan dalam KUHP baru, rencana penggantian Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 dengan rancangan peraturan presiden tentang kerukunan, praktik pembubaran ibadah yang tidak sah dan dampaknya terhadap anak, hingga keterlibatan komunitas dan gerakan lintas agama dalam advokasi lingkungan dan penolakan proyek ekstraktif.
Laporan ini menyoroti peran media sosial sebagai arena baru advokasi KBB, lengkap dengan peluang dan risikonya. Keseluruhan tema ini menunjukkan bahwa KBB tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkelindan dengan relasi kuasa, kebijakan publik, dan hak-hak dasar yang lebih luas.
Untuk kasus pembubaran paksa murid-murid Kristen yang sedang melakukan retret di Sukabumi, Jawa Barat. Perbedaannya, Ihsan Ali-Fauzi membahas kelebihan dan kekurangan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres KUB), yang drafnya sudah berada di meja Presiden Prabowo dan sangat disarankan untuk disahkan sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang dianggap memicu peristiwa tersebut.
Johanna Poerba dan Nabila Syahrani menganalisis dampak pembubaran ibadat seperti dalam kasus di atas terhadap siklus kekerasan. Advokasi KBB di media sosial yang belakangan ini semakin berkembang. (Ismail Al-’Alam, [Editor] Februari 2026: iii-iv dan 6)

Hidup Berdampingan, Jaga Keseimbangan
Dalam buku Harmonisasi dan Toleransi Umat Beragama di Jawa Barat: Studi Sosio Religi Masyarakat Plural karya Erba Rozalina Yulianti dkk. (2022) dijelaskan realitas sosial di Kampung Sawah dan Desa Cigugur sangat mendukung teori Struktural-Fungsional Talcott Parsons. Pasalnya, kedua wilayah ini menunjukkan adanya sistem sosial, struktur masyarakat, fungsi kelembagaan yang bekerja secara efektif dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Kampung Sawah dan Desa Cigugur merupakan wilayah dengan karakter masyarakat yang multietnis, multibudaya, dan multireligi. Sebagian besar penduduk memeluk beragam agama, mulai dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, hingga aliran kepercayaan, Agama Djawa Sunda (ADS) yang hidup berdampingan di tengah masyarakat Cigugur, Kuningan. Keberagaman ini menjadi gambaran nyata pluralitas sosial yang tumbuh secara organik dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman etnis dan budaya di kedua wilayah ini tampak dari data demografis masyarakatnya. Dengan komposisi penduduk terdiri atas berbagai suku, (Betawi, Sunda, Jawa, Madura, Batak, Melayu, Minang, Bugis, Makassar, Timor, Maluku, Papua, Tionghoa). Perbedaan latar belakang tidak menjadi sumber jarak sosial, justru memperkaya interaksi budaya dan memperkuat kohesi sosial masyarakat.
Kendati hidup dalam keberagaman agama, etnis, dan budaya, masyarakat Kampung Sawah dan Cigugur tetap mampu membangun kehidupan yang harmonis dan toleran. Keharmonisan ini sangat mengakar kuat, menjadi nilai yang mendarah daging, lalu diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari identitas sosial bersama.

Harmonisasi dan toleransi kehidupan beragama warga Kampung Sawah Bekasi dan Desa Cigugur bisa terwujud dan ditopang oleh tiga modal utama (sosial, modal budaya, dan kekerabatan).
Bentuk nyatanya terlihat dalam kehidupan sehari-hari: Pertama, warga saling mengenal dengan baik satu sama lain; Kedua, memiliki tingkat keintiman sosial yang tinggi; Ketiga, tumbuh rasa persaudaraan yang kuat; Keempat, terjalin hubungan sosial-emosional yang erat; Kelima, terbentuk budaya saling membantu atas dasar kekeluargaan.
Harmonisasi masyarakat plural di Kampung Sawah Bekasi dan Cigugur Kuningan terwujud berkat peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, pemerintah daerah, hingga para tokoh masyarakat. Peran tokoh lintas agama menjadi sangat penting, baik sebagai pengendali sosial, pemimpin, fasilitator, maupun motivator dalam menjaga lestarinya toleransi di kedua wilayah tersebut. Mereka bahu-membahu mengedepankan persatuan dan kesatuan sebagai fondasi utama kehidupan bersama.
Temuan Erba Rozalina Yulianti dkk. (2022) ini menegaskan kerukunan bukan lahir dari keseragaman, melainkan dari kemampuan masyarakat dalam membangun sistem sosial yang sehat, saling menopang, dan berfungsi menjaga keseimbangan. Dalam perspektif Parsons, kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat plural dapat tetap stabil ketika setiap unsur sosial menjalankan perannya secara harmonis.

Upaya menghadapi keanekaragaman, bangsa Indonesia perlu menghindarkan diri dari prasangka kesukuan, ras, maupun agama yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keberagaman adalah realitas sosial yang harus dikelola secara arif dan berkeadaban. Meski berbagai persoalan sosial kerap muncul dan berpotensi menimbulkan ketegangan, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru memperbesar kerusakan dan menambah penderitaan masyarakat.
Memupuk kerukunan dan menjaga keharmonisan menjadi keharusan dalam kerangka penguatan tiga pilar utama; kerukunan antarumat beragama, kerukunan intern umat beragama, kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Ketiga pilar ini menjadi pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara konsisten.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan sekadar ideologi politik, melainkan landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, rukun, ber-Pancasila, dan religius dengan memperkuat pembinaan rohani umat beragama.
Peningkatan mutu penyuluhan dan pendidikan keagamaan perlu terus dilakukan demi membentuk pribadi yang matang secara spiritual, memiliki rasa kebangsaan, tenggang rasa, saling menghormati, sehingga kerukunan dan keharmonisan dapat tumbuh sebagai fondasi persatuan dan kedamaian bangsa. (*)