Setiap hari, kita bertemu dengan buruh di sudut-sudut Kota Bandung tanpa menyadarinya. Mereka bekerja sejak pagi, menembus padatnya jalanan, hingga larut malam ketika sebagian orang sudah beristirahat. Mereka adalah pengemudi yang mengantar kita ke tujuan, pekerja pabrik yang membuat barang-barang yang kita pakai, kurir yang memastikan pesanan tiba tepat waktu, dan petugas kebersihan yang menjaga lingkungan tetap bersih. Lelah yang mereka rasakan bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari usaha untuk menghidupi keluarga dan menjaga agar kehidupan terus berjalan.
Di balik peringatan Hari Buruh, ada kisah panjang yang jarang disadari. Pada awal abad ke-19, saat industrialisasi berkembang pesat di Amerika Serikat, buruh bekerja dalam jam yang sangat panjang. Mereka bisa bekerja hingga 14 hingga 20 jam sehari dalam kondisi kerja yang jauh dari layak. Situasi ini memicu tuntutan, dimulai dari desakan untuk mengurangi jam kerja menjadi 10 jam. Tuntutan ini sempat diberlakukan terbatas bagi pekerja pemerintah pada masa Presiden Martin Van Buren.
Namun, itu belum cukup. Seiring waktu, tuntutan semakin tegas. Salah satu contohnya adalah slogan perjuangan buruh Australia, “8 jam kerja, 8 jam rekreasi, dan 8 jam istirahat,” sebagai batas yang lebih manusiawi.
Dorongan tersebut semakin kuat seiring terbentuknya gerakan buruh yang terorganisir. Pada 1860-an, para pekerja di Amerika Serikat mulai bersatu, termasuk melalui pembentukan National Labor Union yang mendorong penerapan jam kerja delapan jam. Seruan ini kemudian meluas hingga tingkat internasional. Puncaknya terjadi ketika federasi buruh di Amerika dan Kanada menetapkan 1 Mei 1886 sebagai batas mulai diterapkannya jam kerja delapan jam per hari. Keputusan ini memicu gelombang aksi besar di berbagai kota, melibatkan ratusan ribu buruh, dengan Chicago menjadi salah satu titik paling tegang dalam peristiwa Haymarket Square.
Setelah peristiwa itu, pada tahun 1889, gerakan buruh internasional menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk memperingati perjuangan ini dan menyuarakan solidaritas pekerja di seluruh dunia. Sejak saat itu, Hari Buruh berkembang menjadi simbol global. Ini bukan hanya soal sejarah, tetapi juga tentang tuntutan yang terus ada dan berulang di berbagai tempat.
Di Indonesia, makna sejarah ini terasa tidak jauh berbeda. Buruh tetap menjadi bagian penting dari ekonomi, hadir di berbagai sektor. Namun, masalah yang mereka hadapi belum sepenuhnya berubah. Dari upah yang seringkali pas-pasan hingga kepastian kerja yang tidak menentu, semuanya masih jadi bagian dari realitas sehari-hari. Menjelang 1 Mei, yang muncul bukan hanya soal mengenang. Ada juga pertanyaan sederhana yang sering dihindari: apakah semangat perjuangan para buruh benar-benar bergerak maju, atau justru berhenti pada peringatan tahunan?

Upah Minimum dan Batas Layak yang Dipertanyakan
Salah satu masalah yang paling dekat dengan kehidupan buruh adalah upah. Di Kota Bandung, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota Bandung tahun 2026 sebesar Rp4.737.678 sebagai batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi buruh agar mereka tetap memiliki kepastian penghasilan di tengah perubahan ekonomi yang cepat.
Namun di lapangan, angka ini sering kali tidak memenuhi kebutuhan hidup. Angka tersebut seringkali hanya menjadi batas administratif, bukan ukuran apakah seseorang bisa hidup layak. Ketika biaya hidup di kota terus meningkat, mulai dari kebutuhan tempat tinggal hingga konsumsi harian, penghasilan yang diterima sering kali hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk berkembang.
Masalah ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang jarak antara kebijakan dan kenyataan. Apa yang terlihat cukup di atas kertas, belum tentu cukup dalam kehidupan sehari-hari. Jarak itu semakin terasa ketika harga kebutuhan terus naik.

Ketika Harga Naik, Namun Upah Tetap
Tekanan terhadap buruh juga tidak berhenti hanya pada besaran upah yang terbatas. Pada Maret 2026, biaya hidup kembali mengalami kenaikan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan sebesar 3,48 persen, dengan kenaikan yang dipicu oleh kebutuhan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti tarif listrik, bahan pangan, hingga transportasi.
Kenaikan ini mungkin terlihat kecil secara persentase, tetapi dampaknya terasa langsung. Ketika harga kebutuhan pokok naik sementara pendapatan tidak banyak berubah, ruang untuk memenuhi kebutuhan menjadi semakin sempit. Pendapatan yang sebelumnya pas-pasan kini semakin tertekan. Buruh bukan hanya dituntut untuk terus bekerja, tetapi juga dipaksa menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang tidak selalu berpihak.
Tekanan yang dihadapi buruh tidak hanya berasal dari kenaikan biaya hidup, tetapi mulai menyentuh hal yang lebih mendasar, yaitu kepastian kerja.

Ketika Bekerja Tak Lagi Menjamin Bertahan
Situasi yang terus menumpuk pada buruh mulai berujung pada hilangnya pekerjaan. Di Jawa Barat, gelombang pemutusan hubungan kerja terjadi dalam skala yang besar. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diolah oleh Pusdatik per 6 April 2026 mencatat sebanyak 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Maret 2026, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi secara nasional.
Lonjakan terbesar terjadi pada awal tahun. Pada Januari tercatat 4.590 kasus PHK, kemudian menurun menjadi 3.273 pada Februari, dan kembali turun menjadi 526 pada Maret. Meski penurunan mulai terlihat, jumlah tersebut tetap menunjukkan bahwa kondisi di sektor ketenagakerjaan masih berat, terutama di sektor industri dan manufaktur yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
Di tengah kondisi tersebut, pekerja yang terdampak memang masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bentuk perlindungan. Namun, itu lebih terasa sebagai penyangga sementara, bukan jaminan kepastian.

Oleh karena itu, persoalan buruh tidak lagi dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri. Upah yang terbatas, harga yang terus naik, hingga ancaman kehilangan pekerjaan membentuk satu rangkaian tekanan yang saling berkaitan. Buruh tetap menjadi penggerak ekonomi Indonesia, tetapi sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampak ketika kondisi memburuk. Ironinya, di tengah kontribusi yang besar, posisi mereka justru tetap berada di titik paling rentan. Mereka dibutuhkan untuk menjaga roda ekonomi tetap berjalan, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian untuk hidup dengan layak.
Menjelang 1 Mei 2026, Hari Buruh seharusnya tidak berhenti sebagai pengingat tahunan semata. Ia lahir dari perjuangan panjang untuk kehidupan yang lebih manusiawi, dan semangat itu seharusnya tetap hidup dalam realitas hari ini. Selama buruh masih dihadapkan pada upah yang belum sepenuhnya layak, harga kebutuhan yang terus naik, dan kepastian kerja yang rapuh, maka perjuangan itu belum benar-benar selesai. Hari Buruh bukan sekadar untuk diperingati, tetapi untuk terus diperjuangkan maknanya. (*)
REFERENSI
Nangia, T. (2026). May Day | Holiday, Meaning, History, & Origins | Britannica. Encyclopaedia Britannica.
GAPURA JABAR. (2025). UMK Kota Bandung 2026 Ditetapkan Rp4.737.678.
Badan Pusat Statistik. (2026). Inflasi year-on-year (y-on-y) pada Maret 2026 sebesar 3,48 persen.
VISI.NEWS. (2026). Jabar Darurat PHK! Ribuan Buruh Tumbang di Awal 2026.